Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PERATURAN_BATAN No. 6 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah pembuatan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, penetapan, dan pengundangan. 2. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan BATAN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemanfaatan ketenaganukliran. 3. Program Penyusunan Peraturan BATAN adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan BATAN yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 4. Naskah Konsepsi atau Urgensi adalah naskah hasil penelaahan atau pengkajian yang mendasari Pembentukan Peraturan BATAN. 5. Unit Kerja Pengusul yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit Eselon II yang mengajukan usulan penyusunan Rancangan Peraturan BATAN. 6. Pemangku kepentingan adalah pihak yang berasal dari luar BATAN yang berkaitan langsung terhadap Peraturan BATAN. 7. Badan adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 2

Dalam membentuk Peraturan BATAN harus memperhatikan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; c. dapat dilaksanakan; d. kedayagunaan dan kehasilgunaan; e. kejelasan rumusan; dan f. keterbukaan.

Pasal 3

Materi muatan Peraturan BATAN harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau e. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Pasal 4

Pembentukan Peraturan BATAN meliputi tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pengharmonisasian; d. penetapan; dan e. pengundangan;

Pasal 5

Perencanaan penyusunan Peraturan BATAN dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan BATAN.

Pasal 6

(1) UKP menyampaikan usulan pembentukan Peraturan BATAN kepada Sekretaris Utama disertai dengan Naskah Konsepsi paling lambat pada triwulan 3 (tiga) tahun sebelumnya dari tahun berjalan. (2) Naskah Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. latar belakang pembentukan Peraturan BATAN; b. maksud dan tujuan pembentukan Peraturan BATAN; c. dasar hukum pembentukan Peraturan BATAN; dan d. materi muatan yang akan diatur dalam Peraturan BATAN. (3) Naskah Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Sekretaris Utama menginstruksikan kepada Unit Kerja yang membidangi penyusunan Peraturan Perundang- undangan untuk menelaah usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Unit Kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan membahas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat koordinasi perencanaan pembentukan Peraturan BATAN untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program pembentukan Peraturan BATAN. (3) Unit kerja yang membidangi pembentukan peraturan menyusun perencanaan program penyusunan peraturan BATAN berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Program penyusunan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BATAN.

Pasal 8

(1) Dalam keadaan tertentu, UKP dapat mengusulkan Pembentukan Peraturan BATAN diluar program penyusunan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Usulan Pembentukan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BATAN disertai dengan Naskah Urgensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. tindak lanjut putusan pengadilan; dan/atau b. kebutuhan mendesak organisasi.

Pasal 9

(1) UKP menyampaikan permohonan izin prakarsa mengenai usul Pembentukan Peraturan BATAN di luar program penyusunan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Dalam hal Kepala Badan memberikan izin prakarsa Pembentukan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKP melaksanakan pembentukan Peraturan BATAN.

Pasal 10

(1) UKP menyusun Rancangan Peraturan BATAN sesuai dengan Program Penyusunan Peraturan BATAN. (2) Penyusunan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, UKP dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan BATAN. (2) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur UKP, unit kerja terkait, unit kerja yang yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang- undangan, dan Perancang Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKP dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan BATAN. (4) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit kerja masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan BATAN dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.

Pasal 12

Hasil penyusunan Rancangan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang- undangan untuk dilakukan pembahasan.

Pasal 13

(1) Pembahasan Rancangan Peraturan BATAN dilakukan oleh unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan bersama dengan UKP dan mengikutsertakan unit kerja lainnya yang terkait. (2) Dalam hal substansi Rancangan Peraturan BATAN menyangkut kepentingan unit kerja dan pemangku kepentingan lainnya, dalam pembahasan harus mengikutsertakan unit kerja dan pemangku kepentingan lainnya. (3) Pembahasan Rancangan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelaraskan kesesuaian materi muatan dengan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi, Peraturan Perundang- undangan yang setingkat, dan putusan pengadilan.

Pasal 14

(1) Rancangan Peraturan BATAN yang telah melalui proses pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan ke seluruh unit kerja dan pemangku kepentingan lainnya untuk dimintakan masukan. (2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal unit kerja dan pemangku kepentingan tidak menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah menyetujui substansi Rancangan Peraturan BATAN.

Pasal 15

(1) Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) di lakukan pembahasan masukan oleh unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (2) Dalam hal diperlukan, unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat melibatkan UKP dan pemangku kepentingan dalam pembahasan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Masukan yang diterima berdasarkan hasil pembahasan dituangkan ke dalam Rancangan Peraturan BATAN.

Pasal 16

(1) Rancangan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menyelaraskan materi muatan Rancangan Peraturan BATAN dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, putusan pengadilan, dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. b. menghasilkan kesepakatan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi terhadap substansi yang diatur. (3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 17

Rancangan Peraturan BATAN hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan oleh unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan kepada Kepala BATAN secara berjenjang untuk dilakukan penetapan.

Pasal 18

Naskah Rancangan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) naskah Rancangan Peraturan BATAN yang dibubuhi paraf Kepala unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Kepala Bagian yang membidangi hukum pada setiap halaman; b. 1 (satu) naskah Rancangan Peraturan BATAN tanpa dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Pasal 19

Rancangan Peraturan BATAN ditetapkan oleh Kepala BATAN dengan membubuhkan tanda tangan.

Pasal 20

(1) Peraturan BATAN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 disampaikan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 21

(1) Unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan membuat naskah Peraturan BATAN. (2) Naskah Salinan Peraturan BATAN dibuat 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) naskah Salinan Peraturan BATAN untuk disampaikan ke UKP; b. 2 (dua) naskah Salinan Peraturan BATAN untuk di simpan di unit kerja yang membidangi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 22

Penyebarluasan Peraturan BATAN disampaikan ke seluruh unit kerja melalui aplikasi Sistem Informasi dan Tata Persuratan serta dimuat dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Pasal 23

(1) Untuk mengukur efektivitas implementasi Peraturan BATAN, UKP melakukan evaluasi terhadap Peraturan BATAN. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (3) Evaluasi Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 24

Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai bahan perencanaan regulasi atau deregulasi Peraturan BATAN.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 183/KA/IX/2012 tentang Pembentukan Peraturan dan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Ketentuan mengenai Tata Cara Penyusunan Keputusan di lingkungan BATAN diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.

Pasal 27

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd ANHAR RIZA ANTARIKSAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA