Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajeman Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja secara penuh di Badan Tenaga Nuklir Nasional yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada Pegawai untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier pegawai melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.
4. Tugas Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada Pegawai untuk meningkatkan kompetensi melalui jalur pelatihan klasikal dan/atau non klasikal dalam bentuk Pelatihan dengan jangka waktu di atas 6 (enam) bulan, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier Pegawai.
5. Tugas Belajar Mandiri yang selanjutnya disingkat TBM adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada Pegawai untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier Pegawai melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi di dalam negeri dengan biaya sendiri Pegawai TBM.
6. Pegawai Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat PTB adalah Pegawai yang mengikuti Tugas Belajar yang penugasannya ditetapkan oleh PPK.
7. Pegawai Tugas Pelatihan yang selanjutnya disingkat PTL adalah Pegawai yang mendapatkan Pelatihan yang penugasannya ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.
8. Pegawai Tugas Belajar Mandiri yang selanjutnya disingkat PTBM adalah Pegawai yang mengikuti Tugas Belajar Mandiri yang penugasannya ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan.
9. Beasiswa adalah biaya dan/atau tunjangan dalam rangka pelaksanaan Tugas Belajar yang dikeluarkan oleh pemberi beasiswa.
10. Pemberi Beasiswa adalah Pemerintah Negara Republik INDONESIA, pemerintah negara lain, badan atau organisasi internasional, atau badan swasta di dalam atau di luar negeri.
11. Wajib Kerja adalah kewajiban seorang PTB untuk bekerja kembali di Badan Tenaga Nuklir Nasional atau instansi pemerintah lainnya selama jangka waktu tertentu.
12. Program Belajar Berbasis Riset (By Research) adalah program pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
13. Program Belajar Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah program pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal berbasis pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau non formal atau informal dan/atau pengalaman kerja dalam bentuk pengakuan kredit mata kuliah sesuai hasil penilaian (asessment) perguruan tinggi.
