Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

PERATURAN_BATAN No. 3 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi: a. jasa kalibrasi; b. jasa sertifikasi; c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja; d. jasa iradiasi; e. jasa pengelolaan limbah radioaktif; f. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir; g. jasa pengerjaan dan uji mekanik; h. jasa penyiapan sampel dan analisis; i. jasa konsultasi; j. jasa teknis uji tidak merusak; k. jasa keahlian ketenaganukliran; l. penjualan produk teknologi nuklir; m. jasa pendidikan dan pelatihan; n. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan o. jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.

Pasal 2

(1) Pihak tertentu dapat dikenakan tarif tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mahasiswa tidak mampu atau berprestasi; b. siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan dari 20 (dua puluh) sampel; c. siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel; (3) Tarif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, bagi siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan c. tarif 50% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, bagi siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

Pasal 3

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi bertujuan untuk: a. memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu; b. memberikan penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi; dan c. mendorong mahasiswa agar berprestasi di bidangnya.

Pasal 4

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi diberikan untuk per semester.

Pasal 5

(1) Mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. kuliah; c. praktikum; d. ujian semester; e. peningkatan sarana dan prasarana; dan f. wisuda mahasiswa. (2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untuk setiap semester.

Pasal 6

Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. membuat permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) karena alasan tidak mampu; b. memiliki surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah minimal tingkat kecamatan domisili orangtua/wali; c. tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari pihak manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan d. tidak pernah mendapat sanksi akademis atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bagian akademik.

Pasal 7

(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa berprestasi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki indeks prestasi paling tinggi di setiap program studi pada masing-masing angkatan; b. tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari pihak manapun; dan c. tidak pernah mendapat sanksi akademis atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir selama menjadi mahasiswa. (2) Dalam hal mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah yang ditentukan maka dilakukan seleksi berdasarkan kriteria partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan.

Pasal 8

(1) Tata cara pelaksanaan pengenaan tarif Rp,00 (nol rupiah) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pengumuman; b. permohonan; c. verifikasi; dan d. penetapan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak mampu.

Pasal 9

(1) Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir mengumumkan mekanisme pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi melalui media publikasi yang mudah diakses publik. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode: a. bulan Februari sampai dengan bulan Juli untuk semester ganjil; dan b. bulan Oktober sampai dengan Desember untuk semester genap.

Pasal 10

(1) Terhadap mahasiswa yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format permohonan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Verifikasi permohonan dan/atau persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.

Pasal 12

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada periode: a. bulan April sampai dengan Agustus untuk semester ganjil; dan b. bulan Desember sampai dengan Januari untuk semester genap. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.

Pasal 13

Mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi yang diberikan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.

Pasal 14

Evaluasi pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan oleh Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan.

Pasal 15

(1) Evaluasi pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan paling lambat setiap akhir semester atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.

Pasal 16

(1) Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir paling lambat bulan Desember tahun berjalan. (3) Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.

Pasal 17

(1) Terhadap siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional. (2) Terhadap siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 18

Siswa atau mahasiswa yang akan memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi persyaratan: a. tercatat sebagai siswa atau mahasiswa pada salah satu sekolah atau perguruan tinggi, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu siswa atau kartu mahasiswa yang sah; dan b. memiliki surat pengantar untuk melakukan penyiapan sampel dan analisis dari Kepala Sekolah atau paling rendah Ketua Program Studi untuk melakukan penelitian dalam rangka penyusunan karya ilmiah dan/atau tugas akhir pendidikan.

Pasal 19

(1) Siswa atau mahasiswa yang akan memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Unit Kerja yang memberikan layanan. (3) Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) Unit Kerja yang memberikan layanan.

Pasal 20

(1) Unit Kerja yang memberikan layanan melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Berdasarkan hasil verifikasi, Unit kerja yang memberikan layanan memberikan jawaban berupa: a. permohonan diterima; atau b. permohonan ditolak. (3) Jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) kepada siswa atau mahasiswa.

Pasal 21

(1) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Unit Kerja yang memberikan layanan wajib memberikan informasi tentang harga, cara pembayaran, dan lama waktu pelayanan. (2) Layanan jasa akan mulai dilaksanakan jika siswa atau mahasiswa telah menyampaikan sampel yang akan dilakukan analisis. (3) Unit kerja melakukan analisis sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (4) Siswa atau Mahasiswa menerima hasil analisis setelah pembayaran telah dilunasi.

Pasal 22

(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, Unit Kerja wajib menyampaikan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut: a. dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap; dan/atau b. jumlah sampel yang akan dianalisis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Pasal 23

Kepala Unit Kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat awal Januari tahun berikutnya.

Pasal 24

(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan pengawas; b. keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau c. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana terkait ketenaganukliran. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap layanan: a. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja; b. jasa iradiasi; c. jasa pengelolaan limbah radioaktif; d. jasa pengerjaan dan uji mekanik; e. jasa penyiapan sampel dan analisis; f. jasa konsultasi; g. jasa teknis uji tidak merusak; h. jasa keahlian ketenaganukliran; dan i. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Pasal 25

(1) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berlaku bagi: a. orang pribadi; atau b. badan. (2) Untuk mendapatkan tarif Rp0.00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang pribadi atau badan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki identitas diri atau identitas badan; atau b. memiliki surat pernyataan terkait kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dalam rangka penanganan kedaruratan nuklir, keadaan kahar, dan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana oleh penegak hukum

Pasal 26

(1) Permohonan pengenaan tarif tarif Rp0.00 (nol rupiah) dalam hal terjadi kondisi tertentu diajukan secara tertulis disertai dengan bukti persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Unit Kerja yang memberikan layanan jasa. (3) Permohonan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) ke Unit Kerja.

Pasal 27

(1) Unit Kerja melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Berdasarkan hasil verifikasi, Unit kerja yang memberikan layanan dapat memberikan jawaban berupa: a. permohonan diterima; atau b. permohonan ditolak. (3) Jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) kepada pemohon.

Pasal 28

(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Unit Kerja wajib menyampaikan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut: a. dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap; dan/atau b. Layanan jasa yang diajukan tidak sesuai dengan yang disediakan.

Pasal 29

Kepala Unit Kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dalam kondisi tertentu kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat awal Januari tahun berikutnya.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 213/KA/XI/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang tidak Mampu atau Berprestasi di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, dan bagi Mahasiswa yang memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel dan Analisis di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1229), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2020 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd ANHAR RIZA ANTARIKSAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA