Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kerja Sama adalah kesepakatan antara Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan pihak mitra yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
2. Pihak Mitra adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan hukum yang melakukan Kerja Sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
3. Nota Kesepahaman adalah Kerja Sama pendahuluan memuat hal-hal pokok kesepakatan yang akan dikerjasamakan.
4. Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah bentuk kerja sama teknis antara Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Pihak Mitra berisi hal yang disepakati secara rinci, mengikat, dan mengandung akibat hukum.
Pasal 2
Peraturan Badan ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelaksanaan Kerja Sama yang efektif, efisien dan selaras dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
b. mengintegrasikan proses pelaksanaan Kerja Sama berbasis teknologi informasi.
Pasal 3
Prinsip umum Kerja Sama sebagai berikut:
a. kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan;
b. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
c. menghargai keberadaan masing-masing lembaga; dan
d. jaminan mutu proses kerja sama.
Pasal 4
(1) Kerja Sama dituangkan dalam bentuk naskah Kerja Sama.
(2) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan
b. PKS atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 5
(1) Nota Kesepahaman harus ditindaklanjuti dengan PKS paling lambat 1 (satu) tahun setelah Nota Kesepahaman ditandatangani.
(2) PKS dapat dilaksanakan tanpa harus didahului dengan Nota Kesepahaman.
(3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format Nota Kesepahaman tercantum dalam Huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format PKS tercantum dalam Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang:
a. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan;
b. pemanfaatan fasilitas, produk, teknologi, dan jasa;
c. pengujian teknologi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penyelenggaraan seminar, sosialisasi, dan edukasi; dan
f. lingkup Kerja Sama lain yang masih terkait dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 7
(1) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, Deputi, Sekretaris Utama, dan/atau Kepala Unit Kerja memprakarsai pembentukan Kerja Sama.
(2) Dalam hal Deputi atau Sekretaris Utama memprakarsai pembentukan Kerja Sama wajib melaporkan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(3) Dalam hal Kepala Unit Kerja memprakarsai pembentukan Kerja Sama wajib menyampaikan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui Deputi atau Sekretaris Utama.
Pasal 8
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, Deputi, atau Sekretaris Utama menunjuk unit kerja pelaksana untuk menindaklanjuti Kerja Sama.
Pasal 9
(1) Unit kerja pelaksana menyampaikan usulan rencana Kerja Sama kepada unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama 1 (satu) tahun sebelum pembentukan Kerja Sama.
(2) Usulan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format usulan rencana Kerja Sama tercantum dalam Huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama menyusun perencanaan pembentukan Kerja Sama berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melibatkan unit kerja yang menangani perencanaan.
(4) Keterlibatan unit kerja yang menangani perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk menelaah usulan pembentukan Kerja Sama dengan berpedoman pada rencana strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional dan unit kerja pelaksana.
Pasal 10
(1) Perencanaan Kerja Sama yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikonsultasikan oleh unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama
kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui Sekretaris Utama.
(2) Perencanaan Kerja Sama yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi rencana Kerja Sama selama 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama.
Pasal 11
Dalam hal terdapat pengusulan pembentukan Kerja Sama dari unit kerja yang tidak melalui perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, unit kerja harus menyampaikan usulan Kerja Sama kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui Deputi/Sekretaris Utama dengan melampirkan urgensi pembentukan Kerja Sama.
Pasal 12
Penyusunan Kerja Sama dilakukan melalui tahapan:
a. penjajakan;
b. perumusan;
c. pembahasan; dan
d. penandatanganan.
Pasal 13
(1) Penjajakan dilakukan oleh unit kerja pelaksana dan/atau unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama untuk mengidentifikasi peluang dan potensi Kerja Sama
dengan Pihak Mitra.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. profil Pihak Mitra;
b. status hukum;
c. manfaat strategis;
d. potensi sumber daya yang dimiliki; dan
e. komitmen Kerja Sama.
(3) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan format penjajakan Mitra Kerja Sama tercantum dalam Huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Unit kerja pelaksana menyampaikan draf naskah Kerja Sama kepada unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama untuk proses perumusan.
(2) Draf naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikomunikasikan dengan Pihak Mitra.
Pasal 15
(1) Unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama mempelajari aspek substansi dan aspek hukum draf naskah Kerja Sama.
(2) Kajian aspek substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap isi draf Naskah Kerja Sama meliputi:
a. tujuan;
b. ruang lingkup;
c. hak dan kewajiban para pihak;
e. pelaksanaan;
f. pembiayaan;
g. jangka waktu;
h. kesesuaian dengan program, tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional;
i. kepemilikan kekayaan intelektual;
j. penanggung jawab kegiatan;
k. rencana kerja; dan
l. hal lain yang dianggap perlu.
(3) Kajian aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah penyusunan naskah Kerja Sama.
Pasal 16
(1) Naskah Kerja Sama yang telah dirumuskan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama dengan melibatkan unit kerja pelaksana, dan Pihak Mitra.
(2) Hasil pembahasan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama.
(3) Naskah final Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari:
a. kepala unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama; dan
b. wakil dari Pihak Mitra.
Pasal 17
(1) Naskah final Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangai naskah Kerja Sama.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. Deputi atau Sekretaris Utama; dan
c. Kepala unit kerja.
(3) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berwenang menandatangani naskah Kerja Sama lingkup Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(4) Deputi atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berwenang menandatangani naskah Kerja Sama lingkup Deputi dan Sekretariat Utama.
(5) Kepala unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berwenang menandatangani Kerja Sama lingkup unit kerja.
Pasal 18
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat memberi kuasa untuk menandatangani naskah Kerja Sama lingkup Badan Tenaga Nuklir Nasional kepada Deputi atau Sekretaris Utama.
Pasal 19
Proses penandatanganan naskah Kerja Sama menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama.
Pasal 20
Kerja Sama dilaksanakan oleh unit kerja pelaksana dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam naskah Kerja Sama.
Pasal 21
Kerja Sama berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
a. jangka waktu Kerja Sama telah selesai;
b. atas kesepakatan para pihak; atau
c. terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan Kerja Sama tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 22
(1) Unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan Kerja Sama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja yang menangani evaluasi program.
Pasal 23
(1) Unit kerja pelaksana menyampaikan laporan perkembangan pencapaian pelaksanaan Kerja Sama paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun kepada Unit Kerja pengelola Kerja Sama.
(2) Laporan perkembangan pencapaian pelaksanaan Kerja Sama menggunakan format laporan perkembangan pencapaian pelaksanaan Kerja Sama tercantum dalam Huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui sistem informasi Kerja Sama.
Pasal 24
(1) Unit kerja yang menangani pengelolaan Kerja Sama menyusun laporan berdasarkan laporan kemajuan pencapaian Kerja Sama, hasil pemantauan, dan evaluasi untuk disampaikan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui Sekretaris Utama setiap akhir tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama.
Pasal 25
Proses pembentukan dan pengelolaan Kerja Sama menggunakan sistem informasi Kerja Sama.
Pasal 26
Pengelolaan sistem informasi Kerja Sama menjadi tanggung jawab unit kerja yang menangani Kerja Sama.
Pasal 27
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2019
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANHAR RIZA ANTARIKSAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
