(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan BATAN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) BATAN dipimpin oleh Kepala.
