Setiap Pegawai harus menganut, membina, mengembangkan, dan menjunjung tinggi norma dasar pribadi sebagai berikut:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu wajib menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan nilai- nilai universal;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945, yaitu selalu berusaha untuk memahami, menghayati serta mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945 dalam kehidupan sehari-hari;
c. jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
d. terbuka, yaitu transparan dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan internal maupun eksternal, kecuali terhadap penyampaian atau akses informasi yang karena sifatnya dinyatakan tertutup;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. berani, yaitu bersikap tegas dan rasional dalam bertindak, berperilaku, dan membuat keputusan demi kepentingan BATAN, pemerintah, bangsa dan negara;
f. berjiwa pionir, visioner, inovatif, excellent dan akuntabel, yaitu sikap perilaku pegawai yang berani menghadapi tantangan, berwawasan jauh kedepan, memulai hal yang baru, dan berjiwa unggul serta dapat dipertanggungjawabkan;
g. bertradisi ilmiah, yaitu sikap perilaku pegawai yang peka terhadap permasalahan, memberikan solusi secara ilmiah, dan senantiasa bersedia memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada generasi penerus dalam rangka pemeliharaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan keberlangsungan BATAN;
h. mengutamakan keselamatan dan keamanan, yaitu sikap perilaku pegawai yang peka terhadap kondisi keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja dan bersikap proaktif dengan melaporkan dan memperbaiki kondisi yang berisiko terhadap keselamatan dan keamanan personel, aset, dan kawasan BATAN;
i. berintegritas, yaitu memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika BATAN;
j. berkomitmen, yaitu kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan pegawai untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
k. berdisiplin, yaitu kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. bekerja sama, yaitu kemauan dan kemampuan pegawai untuk bekerja dengan rekan kerja, atasan, bawahan dalam unit kerja, antar unit kerja, serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya;
m. berjiwa pemimpin, yaitu kemampuan dan kemauan pegawai untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi;
n. berkompeten, yaitu mempunyai keahlian dan kemampuan MEMUTUSKAN dan/atau menentukan sesuatu sesuai dengan kewenangannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
o. bersikap profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan/atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
p. bersikap independen, yaitu tidak terpengaruh dan bersikap netral dalam melaksanakan tugas; dan
q. bersikap sederhana, yaitu berperilaku wajar atau tidak berlebihan dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.