Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk-6 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PERATURAN_BASARNAS No. pk-6 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 2. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 3. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya. 4. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia. 5. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 6. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain kecelakaan dan bencana. 7. Biaya Pelaksanan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah biaya yang diperlukan untuk kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 8. Asistensi Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Asistensi adalah kegiatan perbantuan yang dilakukan kantor pusat ke kantor SAR dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 9. Evaluasi Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan adalah penilaian keseluruhan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 10. Verifikasi adalah pemeriksaan, penelitian keabsahan, dan kebenaran dokumen Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan serta kewajaran harga. 11. Kepala Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan SAR Nasional. 12. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. 13. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Basarnas. 14. Kantor SAR adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas Pencarian dan Pertolongan dan administratif yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 15. Koordinator Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Badan yang ditugaskan oleh pemerintah, dan diberi tanggung jawab pengawasan dalam organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan. 16. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan adalah Kepala Kantor SAR atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 17. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi Pencarian dan Pertolongan. 18. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 19. Panitia Pertimbangan adalah pantia yang dibentuk oleh Kepala Badan dan mempunyai kewenangan melakukan Verifikasi terhadap Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana.

Pasal 2

(1) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. (2) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi pembiayaan yang diberikan kepada orang atau lembaga yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Basarnas. (3) Orang atau lembaga yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan Basarnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya diberikan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berupa biaya bahan bakar dan makanan.

Pasal 3

(1) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat bersumber dari: a. DIPA Kantor Pusat; b. DIPA Kantor SAR; dan c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari orang atau lembaga yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat menggunakan DIPA Kantor Pusat apabila: a. DIPA Kantor SAR tidak mencukupi; atau b. terdapat pengerahan tim Asistensi dari Kantor Pusat dan tim Basarnas Special Group (BSG) yang ditunjuk oleh Kepala Badan.

Pasal 4

Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, meliputi: a. bahan bakar dan pelumas pesawat udara, kapal dan kendaraan bermotor darat segala jenis; b. biaya transportasi yang dikeluarkan untuk keperluan Operasi Pencarian dan Pertolongan, baik angkutan darat, laut maupun udara; c. permakanan Petugas Pencarian dan Pertolongan yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; d. dokumentasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; e. sewa sarana Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; f. penambah daya tahan tubuh; g. pembelian peralatan yang habis pakai guna menunjang Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. tim Asistensi dan pengerahan tim BSG.

Pasal 5

(1) Dalam hal Petugas Pencarian dan Pertolongan yang meninggal atau cacat tetap dan memerlukan perawatan kesehatan sebagai akibat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat diberikan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah mendapatkan jaminan dari satuan tugasnya, tidak diberikan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Besaran Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

(1) Orang atau lembaga yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dan pihak ketiga yang mengalami pengurangan atau perusakan terhadap sarana, prasarana, dan/atau benda sebagai akibat langsung dari Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat diberikan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Petolongan. (2) Sarana, prasarana dan/atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah diasuransikan tidak mendapatkan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 7

(1) Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan melalui standar biaya Pencarian dan Pertolongan. (2) Standar biaya Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan biaya yang ditetapkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman pemberian biaya bagi tim Pencarian dan Pertolongan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (4) Tim Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Koordinator Pencarian dan Pertolongan; b. asisten Koordinator Pencarian dan Pertolongan; c. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; d. staf Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; e. koordinator lapangan; dan f. unit Pencarian dan Pertolongan. (5) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f terdiri atas: a. Petugas Pencarian dan Pertolongan; b. perwira kapal; c. anak buah kapal; dan d. kru pesawat.

Pasal 8

(1) Satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan berdasarkan lokasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Lokasi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dalam kota; b. luar kota; dan c. luar negeri.

Pasal 9

(1) Satuan biaya dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. uang harian perjalanan dinas dalam kota; b. bahan makanan untuk tim rescue; c. penambah daya tahan tubuh; dan d. snack. (2) Satuan biaya luar kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tiket perjalanan dinas; b. uang harian perjalanan dinas luar kota; c. transportasi; d. penginapan; e. bahan makanan untuk tim rescue; f. penambah daya tahan tubuh; dan g. snack. (3) Satuan biaya luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. tiket perjalanan dinas; dan b. uang harian perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 10

Besaran satuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berpedoman pada standar biaya masukan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh Kepala Kantor SAR atau Pejabat Kantor Pusat, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut: a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; b. Kepala Badan menugaskan Panitia Pertimbangan untuk melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima; c. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diusulkan oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan, untuk selanjutnya menyampaikan hasil Verifikasi dan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Badan; d. Kepala Badan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan; dan e. setelah biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan, Kepala Badan menyampaikan kepada KPA untuk kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran. (2) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan melalui Panitia Pertimbangan. (3) Usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kembali kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pasal 12

(1) Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor SAR atau Pejabat Kantor Pusat, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut: a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; b. Kepala Kantor SAR melakukan Verifikasi terhadap usulan biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima; c. dalam hal Kepala Kantor SAR tidak menyetujui Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diusulkan, hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; d. setelah Kepala Kantor SAR melakukan Verifikasi teradap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dari Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan, selanjutnya diajukan kepada Kepala Badan; e. usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan Kepala Kantor SAR kepada Kepala Badan, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; f. Kepala Badan menugaskan Panitia Pertimbangan untuk melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan biaya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima; g. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung, untuk selanjutnya memberikan hasil Verifikasi dan rekomendasi kepada Kepala Badan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan diterima oleh Kepala Kantor SAR; h. Panitia Pertimbangan melakukan pemeriksaan dan penelitian penghitungan dokumen pendukung paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disulkan oleh Kepala Kantor SAR, untuk selanjutnya menyampaikan hasil Verifikasi dan rekomendasi untuk mendapatkan persetujuan Kepala Badan; i. Kepala Badan MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan; dan j. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan, Kepala Badan menyampaikan kepada KPA untuk kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran. (2) Dalam hal Kepala Badan tidak menyetujui hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan disampaikan kembali kepada Kepala Kantor SAR melalui Panitia Pertimbangan. (3) Usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang disampaikan kembali kepada Kepala Kantor SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan. (4) Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan kembali usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pasal 13

Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan dijabat oleh Kepala Kantor SAR, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut: a. Kepala Kantor SAR sebagai Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; b. Kepala Kantor SAR membentuk Panitia Pertimbangan yang terdiri atas Kepala Seksi/Sub Seksi Operasi SAR, Kepala Seksi/Sub Seksi Potensi SAR dan Kepala Sub Bagian/Urusan Umum; c. Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja; d. Kepala Kantor SAR MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah merima hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Kepala Kantor SAR selaku KPA melakukan penyelesaian pembayaran.

Pasal 14

Dalam hal Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan selain Kepala Kantor SAR, prosedur pengajuan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagai berikut: a. Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan mengajukan usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor SAR paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai; b. Kepala Kantor SAR membentuk Panitia Pertimbangan yang terdiri atas Kepala Seksi/Sub Seksi Operasi SAR, Kepala Seksi/Sub Seksi Potensi SAR dan Kepala Sub Bagian/Urusan Umum; c. Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan Verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling lama 5 (lima) hari kerja; d. dalam hal Kepala Kantor SAR tidak menyetujui Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang diusulkan, hasil Verifikasi dan rekomendasi Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kembali kepada Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan; e. Kepala Kantor SAR MENETAPKAN Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan setelah merima hasil Verifikasi dan rekomendasi dari Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan f. setelah Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Kepala Kantor SAR selaku KPA melakukan penyelesaian pembayaran.

Pasal 15

(1) Panitia Pertimbangan ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan. (2) Panitia Pertimbangan Kantor SAR ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor SAR.

Pasal 16

Panitia Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas: a. meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan penggantian Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. menilai kewajaran besaran atas usulan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; c. memberikan rekomendasi nilai Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada Kepala Badan; dan d. melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 17

(1) Panitia Pertimbangan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang menggunakan DIPA Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Panitia Pertimbangan Biaya Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang menggunakan DIPA Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unit kerja yang membidangi: a. operasi dan latihan; b. sarana dan prasarana; dan c. keuangan.

Pasal 18

Dalam hal biaya bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, besaran harga berdasarkan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 07 Tahun 2009 tentang Penggantian Biaya Operasi SAR dinyatakan, dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA