Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan SAR Nasional.
2. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan
darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
3. Lembaga Diklat adalah lembaga yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab untuk menyelenggarakan Diklat serta memiliki prasarana dan sarana, ketenagaan diklat, serta program diklat yang dapat menjamin proses dan pencapaian hasil pembelajaran sesuai tujuan diklat.
4. Penyelenggaraan Diklat adalah proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai kompetensi tertentu bagi calon atau pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional dalam mendukung tugas dan fungsi Badan SAR Nasional.
5. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan diklat untuk mencapai tujuan tertentu.
6. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
7. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
8. Peserta Diklat adalah Pegawai di lingkungan Basarnas yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat.
9. Komite Penjamin Mutu Diklat yang selanjutnya disebut Komite Penjamin Mutu adalah komite yang dibentuk oleh instansi pembina Diklat Pencarian dan Pertolongan dan bersifat independen yang bertanggung jawab dalam menjamin kualitas Penyelenggaraan Diklat Teknis Pencarian dan Pertolongan.
10. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
11. Instansi Pembina Diklat Aparatur adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat.
12. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer adalah Basarnas sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pembinaan jabatan fungsional rescuer (petugas Pencarian dan Pertolongan).
13. Kepala Basarnas yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pimpinan tertinggi Basarnas.
