pasal.id
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2) Persetujuan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat diberikan kepada Pedagang Berjangka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk perseroan terbatas dan menjadi Anggota Bursa Berjangka serta Anggota Lembaga Kliring Berjangka;
b. memiliki modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c. menyampaikan laporan keuangan atas saldo modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah memperoleh
perizinan dari Kementerian Keuangan;
d. memiliki fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan;
e. memiliki Sistem Perdagangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
f. memiliki Perjanjian Kerjasama paling sedikit dengan 1 (satu) Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang bentuk dan isinya berpedoman pada Formulir Nomor I.SPA.1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini;
g. membuat Peraturan Perdagangan (Trading Rules) yang akan digunakan oleh Peserta Sistem Perdagangan Alternatif;
h. memperoleh rekomendasi dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; dan
i. Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari Bursa Berjangka dan Bappebti.
(3) Bentuk dan isi Peraturan Perdagangan (Trading Rules) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g paling sedikit mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. maksimum lot untuk setiap amanat Nasabah yang dapat dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, dengan ketentuan maksimum lot yang ditetapkan tersebut paling banyak 50 (lima puluh) lot;
b. pencantuman informasi penyedia referensi harga dan sumber harga yang dipergunakan dalam penetapan kuotasi dan formula penetapan kuotasi;
c. maksimum spread antara bid dan offer yang ditawarkan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dalam keadaan pasar normal;
d. penjelasan spread antara bid dan offer yang ditawarkan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dalam keadaan pasar hectic;
e. penjelasan mengenai keadaan hectic, yakni situasi yang wajib dipenuhi paling sedikit satu dari situasi di bawah ini, dan tidak disebabkan karena wrong quote, sebagai berikut:
1) bid atau offer hanya ada satu sisi;
2) spread antara bid dan offer melebihi dari spread normal yang ditentukan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif; dan/atau 3) terjadi fluktuasi harga lebih dari 30 (tiga puluh) poin, ada berita politik, ekonomi, terorisme, bencana alam dan hal-hal yang berpengaruh pada kondisi pasar finansial.
f. pengelolaan resiko yang paling sedikit mengatur besaran deposit Margin, maintenance Margin, variation Margin, dan kewenangan melakukan likuidasi;
g. jenis-jenis amanat yang dapat dilayani;
h. fasilitas perpanjangan posisi otomatis dan biaya- biaya yang timbul dari fasilitas tersebut;
i. jeda waktu (delay) paling lama 4 (empat) detik yang mungkin terjadi di sistem perdagangan dalam pengolahan order Nasabah sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif, dalam hal metode eksekusi transaksi yang dipilih Nasabah adalah instant execution;
j. larangan adanya pemecahan (split) order untuk setiap 1 (satu) kali klik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah;
k. larangan adanya reject oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif atas order Nasabah selain
reject atas order yang melebihi maksimum lot yang diperkenankan;
l. pencantuman metode eksekusi transaksi yang dapat dipilih oleh Nasabah, yang meliputi:
1) metode instant execution, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) waktu eksekusi paling lama 4 (empat) detik sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif;
b) dapat terjadi penawaran kembali harga (requote); dan c) harga ditentukan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
2) metode market execution, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) waktu eksekusi paling lama 1 (satu) detik sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif;
b) tidak ada requote; dan c) harga yang terjadi sesuai dengan harga pasar dan dalam rentang yang wajar.
m. ketentuan yang mengatur penawaran kembali harga (requote) untuk metode eksekusi transaksi instant execution, yang dapat terjadi apabila harga kuotasi yang diberikan oleh Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif tidak sama dengan yang diminta oleh Nasabah, dengan ketentuan:
1) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat memberikan penawaran kembali harga (requote) dengan dasar harga referensi dan formula harga yang telah dicantumkan dalam Peraturan Perdagangan (Trading Rules); dan 2) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib memberikan pilihan kepada Nasabah
untuk melakukan pengaturan (setting) pada sistem perdagangan Nasabah, dengan pilihan:
a) Nasabah setuju dengan pengaturan (setting) yang telah dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebelumnya;
atau b) Nasabah setuju dengan penentuan dari harga yang tertera sesuai dengan kuotasi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
n. penunjukan satu Bursa Berjangka sebagai tempat pelaporan transaksi dan satu Lembaga Kliring Berjangka sebagai tempat pendaftaran transaksi;
dan
o. jam perdagangan untuk setiap kontrak yang diperdagangkan.
(4) Dalam hal Calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, maka rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h wajib diperoleh dari masing-masing Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
(5) Dalam hal Calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf i wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari masing-masing Bursa Berjangka.
(6) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(7) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan satu transaksi dengan Peraturan Perdagangan (Trading Rules) yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, maka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mengembalikan ke keadaan semula atas satu transaksi yang salah tersebut.
(8) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempergunakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang disediakan di Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan/atau di Bursa Berjangka apabila terdapat pengaduan dari Nasabah terkait adanya dugaan pelanggaran Peraturan Perdagangan (Trading Rules).
(9) Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib menyampaikan kepada Peserta Sistem Perdagangan Alternatif dan/atau Bursa Berjangka data dan informasi yang dibutuhkan, termasuk rekam jejak (log file) sistem perdagangan, yang terkait dengan proses penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).