Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah setiap orang yang karena kedudukannya memiliki hak dan kewajiban sebagai Pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, yang diangkat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Kode Etik Pegawai Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai, adalah seperangkat nilai dan kaidah yang memuat pedoman perilaku Pegawai dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
3. Pelanggaran adalah sikap perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik Pegawai.
4. Majelis Penegakan Kode Etik Pegawai adalah Majelis yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik Pegawai.
5. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
6. Pelapor adalah seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa Pelanggaran.
7. Pengadu adalah seorang yang memberitahukan disertai permintaan kepada Pejabat yang Berwenang untuk menindak Pegawai yang telah melakukan Pelanggaran.
8. Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran Kode Etik Pegawai yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri.
9. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi Pelanggaran.
10. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pejabat yang Berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga telah melakukan Pelanggaran.
11. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk memberikan hukuman.
12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
