Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun Lalai.
2. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP, adalah tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan.
3. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga untuk menuntut penggantian atas kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum.
4. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang negara/daerah.
5. Pelaksana Pengelola Barang Milik Negara adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan untuk mengelola Barang Milik Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
6. Aparatur Sipil Negara Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah tim yang menangani penyelesaian Kerugian Negara yang diangkat oleh Kepala Badan.
8. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari ASN bukan Bendahara atau pejabat lain yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
9. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
10. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
11. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
12. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara.
13. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun Lalai.
14. Kedaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TGR terhadap pelaku Kerugian Negara.
15. Ingkar Janji/Wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan mengembalikan kerugian negara.
16. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat SPKMKN adalah suatu
bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh pegawai dan/atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
17. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan atau tidak melakukan kewajiban.
18. Perbuatan Melawan Hukum adalah adalah perbuatan salah atau melanggar hukum administrasi negara dan/atau hukum perdata, baik disengaja maupun tidak, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan/kecelakaan pada orang lain.
19. Sanksi adalah tindakan paksa yang dikenakan terhadap para pelaku Kerugian Negara karena yang bersangkutan Ingkar Janji atau melanggar hukum atau Lalai.
20. Tanggung Renteng adalah tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang-orang/pihak- pihak terkait dalam perbuatan yang merugikan Negara.
21. Keadaan Kahar (force majeure) adalah keadaan diluar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan Kerugian Negara setelah dibuktikan, dinyatakan dengan Keputusan Kepala Badan, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut.
22. Kepala Badan adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA.
23. Inspektorat adalah Inspektorat Badan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA.
24. Inspektur adalah Inspektur Badan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA.
25. Satuan Kerja adalah Satuan Kerja eselon II di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
26. Pihak Ketiga adalah Pegawai bukan ASN atau Badan Hukum yang mempunyai ikatan kerja dengan Badan Ekonomi Kreatif.
27. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
