Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah penerimaan dan/atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, tiket perjalanan, perjalanan wisata, hiburan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun yang diterima di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap yang bekerja atau diperbantukan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
4. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami, dan anak dari pegawai atau orang yang menjadi tanggungan pegawai.
5. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana pengendalian Gratifikasi.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut sebagai KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
8. Pimpinan Unit Kerja adalah eselon I dan eselon II yang ada di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif INDONESIA.
10. Inspektorat adalah Inspektorat pada Badan Ekonomi Kreatif INDONESIA.
11. Inspektur adalah Inspektur pada Badan Ekonomi Kreatif INDONESIA.
