Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. PNBP yang Terutang adalah PNBP yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Unit Kerja adalah Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir, Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Biro Umum, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan.
6. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaaan APBN di Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
7. Atasan Langsung Bendahara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian penatausahaan PNBP.
8. Nomor Pemberitahuan Biaya adalah nomor unik yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan untuk setiap registrasi yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
9. Surat Pemberitahuan adalah dokumen yang diterbitkan Bendahara Penerimaan kepada Wajib Bayar berupa pemberitahuan biaya izin/ketetapan/pelatihan yang harus dibayar.
10. Kode Biling adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar.
11. Sistem Pembayaran PNBP daring yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah adalah sistem informasi pengelolaan PNBP yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan.
12. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
13. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
