Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR NONDAYA

PERATURAN_BAPETEN No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan: 1. Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir. 2. Laporan Analisis Keselamatan yang selanjutnya disingkat LAK adalah dokumen keselamatan yang berisi informasi tentang instalasi nuklir, desain, analisis keselamatan dan ketentuan untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat, personil operasi dan lingkungan hidup. 3. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. 4. Pemegang izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN. Pasal 2 Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan bagi pemegang izin dalam penyusunan dokumen laporan analisis keselamatan reaktor nondaya.

Pasal 3

Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang: a. format dan isi bab – bab LAK; dan b. penyusunan dan pemutakhiran LAK.

Pasal 4

Ketentuan dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini diberlakukan berdasarkan pendekatan pemeringkatan, sesuai dengan potensi bahaya radiologi dari reaktor nondaya.

Pasal 5

(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan LAK. (2) LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin konstruksi dan izin operasi.

Pasal 6

(1) LAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari: a. pendahuluan; b. tujuan keselamatan dan persyaratan desain; c. karakteristik tapak; d. gedung dan struktur; e. reaktor; f. sistem pendingin reaktor dan sistem terkait; g. fitur keselamatan teknis; h. instrumentasi dan kendali; i. sistem catu daya listrik; j. sistem pendukung; k. utilisasi reaktor; l. proteksi dan keselamatan radiasi; m. pelaksanaan operasi; n. pengelolaan dan pemantauan lingkungan; o. komisioning; p. analisis keselamatan; q. batasan dan kondisi operasi; r. sistem manajemen; s. dekomisioing; dan t. kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. (2) Format dan isi LAK reaktor nondaya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini.

Pasal 7

(1) Pemegang izin harus memutakhirkan bagian dari dokumen LAK yang relevan apabila terdapat perubahan data. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. modifikasi; b. utilisasi yang tidak tercantum dalam LAK; c. review keselamatan berkala; dan d. perubahan BKO.

Pasal 8

Pada saat berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini, LAK yang disusun berdasarkan Keputusan Kepala BAPETEN nomor 06-P/Ka-BAPETEN/XI- 00 tentang Pedoman Pembuatan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Penelitian masih tetap berlaku, hingga 3 (tiga) tahun sejak tanggal Peraturan ini diundangkan.

Pasal 9

Pada saat berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini, LAK yang telah diajukan dan sedang diproses oleh BAPETEN harus disesuaikan dengan Peraturan Kepala Bapeten ini.

Pasal 10

Pada saat peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 06-P/Ka-BAPETEN/XI-00 tentang Pedoman Pembuatan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Penelitian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN