Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala BAPETEN, yang dimaksud dengan:
1. Desain adalah proses dan hasil pengembangan konsep dan rencana rinci, yang didukung perhitungan dan spesifikasi untuk suatu fasilitas dan bagiannya.
2. Struktur, Sistem, dan Komponen yang selanjutnya disingkat SSK adalah semua elemen dari fasilitas yang memberi kontribusi pada proteksi keselamatan.
3. SSK yang penting untuk keselamatan adalah SSK yang menjadi bagian dari suatu sistem keselamatan atau SSK yang apabila gagal atau terjadi malfungsi menyebabkan terjadinya paparan radiasi terhadap pekerja tapak atau anggota masyarakat.
4. Sistem keselamatan adalah sistem yang penting untuk keselamatan, yang disediakan untuk menjamin shutdown reaktor dengan selamat, pembuangan panas sisa teras, atau untuk membatasi konsekuensi akibat Kejadian Operasi Terantisipasi dan kondisi Kecelakaan Dasar Design.
5. SSK yang terkait keselamatan adalah SSK yang penting untuk keselamatan tetapi bukan bagian dari sistem keselamatan.
6. Sistem proteksi reaktor adalah satu kesatuan komponen dan elemen yang memantau pengoperasian reaktor dan yang apabila mendeteksi kejadian abnormal, secara otomatis menginisiasi tindakan untuk mencegah reaktor ke kondisi tidak selamat.
7. Sistem bantu keselamatan adalah seperangkat peralatan penunjang seperti, sistem pendingin, pelumas dan penambah daya yang disyaratkan oleh sistem proteksi dan sistem aktuasi keselamatan.
8. Keragaman adalah keberadaan dua atau lebih SSK untuk melaksanakan satu fungsi yang ditentukan, yang komponen atau sistemnya memiliki atribut yang berbeda untuk meminimalkan kegagalan dengan penyebab sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Redundansi adalah keberadaan SSK lebih dari satu, baik identik atau beragam, yang kesemuanya secara bersamaan menjalankan fungsi yang sama, sehingga kehilangan salah satu dari SSK tidak menyebabkan kehilangan keseluruhan fungsi yang ditentukan.
10. Kemandirian adalah kemampuan masing-masing komponen atau sistem yang redundan untuk melaksanakan fungsi yang ditentukan, sehingga kegagalan salah satu atau beberapa komponen dan/atau sistem tidak mengganggu kemampuan komponen atau sistem yang lain untuk menjalankan fungsinya.
11. Fungsi keselamatan adalah fungsi spesifik yang harus dilaksanakan untuk memenuhi tujuan keselamatan.
12. Kegagalan tunggal adalah kegagalan yang dihasilkan karena hilangnya kemampuan komponen untuk melakukan fungsi keselamatan tertentu dan setiap kegagalan yang ditimbulkan dari kegagalan tersebut.
13. Listrik padam total (station blackout) adalah hilangnya catu daya listrik arus bolak-balik dari luar tapak, generator pembangkit daya, dan sistem generator diesel darurat tetapi tidak termasuk kegagalan catu daya tak putus atau kegagalan catu daya arus bolak- balik cadangan.
14. Sumber catu daya arus bolak-balik adalah sumber catu daya yang tersedia dan terletak pada atau dekat dengan reaktor daya, yang terhubung dengan sistem catu daya luar tapak atau sistem catu daya AC darurat tapak.
15. Perawatan adalah kegiatan pencegahan atau perbaikan yang terorganisasi, baik administratif maupun teknis, untuk mempertahankan SSK agar selalu dapat beroperasi dengan baik.
16. Pemantauan adalah pengukuran parameter operasi dan paparan radiasi atau pemeriksaan suatu sistem secara terus-menerus maupun berkala.
17. Catu daya normal adalah suplai listrik yang diperoleh dari generator pembangkit reaktor daya, catu daya listrik di tapak, atau catu daya listrik dari luar-tapak untuk digunakan di dalam reaktor daya.
18. Catu daya darurat adalah suplai listrik yang harus tersedia di dalam reaktor daya apabila catu daya normal tidak berfungsi atau mengalami kegagalan.
19. Peralatan nonlistrik catu daya darurat yang selanjutnya disingkat SCDD adalah sistem dan komponen yang disediakan untuk mensuplai daya mekanis atau energi selain tenaga listrik untuk unit cadangan dan untuk sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
20. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
21. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
