Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Struktur, Sistem, dan Komponen yang Penting untuk Keselamatan adalah struktur, sistem dan komponen yang menjadi bagian dari suatu sistem keselamatan dan/atau struktur, sistem, dan komponen yang apabila gagal atau terjadi malfungsi menyebabkan terjadinya paparan radiasi terhadap pekerja tapak atau anggota masyarakat.
2. Sistem yang Penting untuk Keselamatan Berbasis Komputer adalah sistem yang penting untuk keselamatan yang fungsinya sebagian atau secara keseluruhan dilakukan dengan menggunakan mikroprosesor, peralatan elektronika terprogram atau komputer.
3. Sistem Keselamatan adalah sistem yang penting untuk keselamatan, yang disediakan untuk menjamin shutdown dengan selamat, atau pemindahan panas sisa dari teras, atau untuk membatasi dampak kejadian operasi terantisipasi dan kecelakaan dasar desain.
4. Sistem Keselamatan Berbasis Komputer adalah sistem keselamatan yang fungsinya sebagian atau secara keseluruhan dilakukan dengan menggunakan mikroprosesor, peralatan elektronika terprogram atau komputer.
5. Keragaman adalah keberadaan dua atau lebih struktur, sistem, dan komponen untuk melaksanakan satu fungsi yang ditentukan, yang komponen atau sistemnya memiliki atribut yang berbeda untuk meminimalkan kegagalan dengan penyebab sama.
6. Redundansi adalah keberadaan struktur, sistem, dan komponen lebih dari satu, baik identik atau beragam, yang kesemuanya secara bersamaan menjalankan fungsi yang sama, sehingga kehilangan salah satu dari struktur, sistem, dan komponen tidak menyebabkan kehilangan keseluruhan fungsi yang ditentukan.
7. Kemandirian adalah kemampuan masing-masing komponen atau sistem yang redundan untuk melaksanakan fungsi yang ditentukan, dengan kegagalan salah satu atau beberapa komponen dan sistem tidak mengganggu kemampuan komponen atau sistem yang lain untuk menjalankan fungsinya.
8. Kegagalan Tunggal adalah kegagalan yang mengakibatkan hilangnya kemampuan suatu komponen untuk melakukan fungsi keselamatan, dan semua kegagalan yang diakibatkannya.
9. Validasi adalah proses pengujian dan evaluasi untuk memastikan kesesuaian terhadap persyaratan fungsi, kinerja, dan antar muka.
10. Verifikasi adalah proses untuk memastikan hasil suatu tahap telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada tahap sebelumnya.
11. Dependabilitas adalah gabungan dari keandalan, ketersediaan dan keselamatan.
12. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
