Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, 1 (satu) atau lebih instalasi nuklir beserta sistem terkait lainnya.
2. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di Tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan instalasi nuklir.
3. Instalasi Nuklir meliputi :
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
4. Dispersi Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Dispersi adalah penyebaran zat radioaktif di udara atau air akibat proses fisik yang mempengaruhi gerakan berbagai molekul dalam medium.
5. Operasi Normal adalah proses operasi Instalasi Nuklir dalam kondisi batas untuk operasi yang dinyatakan pada batasan dan kondisi operasi.
6. Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain adalah kecelakaan yang lebih parah dari kecelakaan dasar desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke lingkungan hidup.
7. Zona Kedaruratan Nuklir adalah area di sekitar fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zona tindakan pencegahan (precautionary action zone, PAZ), zona
perencanaan (urgent protective action planning zone, UPZ), dan zona pengawasan bahan pangan (food restriction planning radius).
8. Kelompok Kritis adalah kelompok anggota masyarakat yang homogen dilihat dari segi penerimaan paparan dari sumber radiasi dan jalur paparan radiasi dan tipikal individu yang menerima dosis efektif dan dosis ekuivalen paling tinggi yang berasal dari jalur paparan dan sumber tertentu.
9. Pemohon Evaluasi Tapak yang selanjutnya disingkat PET adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan Evaluasi Tapak selama pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning Instalasi Nuklir.
10. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
