1. Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan pemanfaatan bahan nuklir hanya untuk maksud damai.
2. Daerah Neraca Bahan Nuklir (Material Balance Area) yang selanjutnya disingkat MBA adalah daerah yang di dalamnya dapat ditentukan jumlah setiap bahan nuklir yang masuk, keluar dan inventori fisiknya.
3. Tempat Pengukuran Pokok Inventori (Inventory Key Measurement Point) yang selanjutnya disebut KMP inventori adalah tempat untuk pemanfaatan bahan nuklir dalam MBA.
4. Tempat Pengukuran Pokok Alir (Flow Key Measurement Point) yang selanjutnya disebut KMP alir adalah kode untuk menentukan aliran bahan nuklir dalam MBA, yang meliputi paling sedikit penerimaan dan pengiriman bahan nuklir.
5. Location Outside Facilities yang selanjutnya disingkat LOF adalah setiap instalasi atau lokasi pemanfaatan bahan nuklir yang jumlahnya sama dengan atau lebih kecil dari 1 (satu) kilogram efektif.
6. Kilogram efektif adalah satuan khusus yang digunakan dalam pengendalian bahan nuklir.
7. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
8. Jumlah Bahan Nuklir yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Material Unaccounted For) yang selanjutnya disingkat MUF adalah selisih antara inventori bahan nuklir pada Buku Besar (General Ledger) dan hasil Pelaksanaan Inventori Fisik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Verifikasi Inventori Fisik (Physical Inventory Verification) yang selanjutnya disingkat PIV adalah setiap kegiatan yang diselenggarakan untuk memverifikasi
bahan nuklir pada saat tertentu di dalam MBA.
10. Inventori bahan nuklir adalah jumlah bahan nuklir yang tersedia di MBA atau LOF.
11. Pelaksanaan Inventori Fisik (Physical Inventory Taking) yang selanjutnya disingkat PIT adalah proses perekaman semua inventori bahan nuklir di dalam MBA atau LOF.
12. Instalasi Nuklir adalah:
a. reaktor nuklir;
b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
13. Daftar Informasi Desain (Design Information Questionnaire) yang selanjutnya disingkat DID adalah dokumen yang memuat informasi tentang bahan nuklir meliputi bentuk, jumlah, lokasi dan alur bahan nuklir yang digunakan, fitur fasilitas yang mencakup uraian fasilitas, tata letak fasilitas dan pengungkung, dan prosedur pengendalian bahan nuklir.
14. Lampiran Fasilitas (Facility Attachment) yang selanjutnya disingkat FA adalah dokumen yang diterbitkan IAEA dan berisi ringkasan DID yang menjadi acuan bagi MBA.
15. Rekaman adalah bukti obyektif kegiatan yang telah dilakukan atau hasil yang telah dicapai.
16. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
17. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN.
18. Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency) yang selanjutnya disingkat IAEA adalah badan internasional yang menangani ketenaganukliran.
