Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan :
1. Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaga nuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan daya baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
2. Konstruksi adalah kegiatan membangun reaktor nuklir di tapak yang sudah ditentukan, mulai dari persiapan atau pengecoran pertama pondasi sampai dengan pemasangan dan surveilan komponen reaktor beserta sistem penunjang hingga teras reaktor tersebut siap diisi dengan bahan bakar nuklir.
3. Kejadian Awal Terpostulasi (postulated initiating event) yang selanjutnya disingkat PIE adalah kejadian yang teridentifikasi pada desain yang menimbulkan kejadian operasional terantisipasi atau kondisi kecelakaan dan ancaman terhadap fungsi keselamatan.
4. Batasan dan Kondisi Operasi, yang selanjutnya disingkat BKO, adalah seperangkat aturan yang MENETAPKAN batasan parameter, kemampuan fungsi dan tingkat kinerja peralatan dan petugas yang disetujui oleh Kepala BAPETEN untuk mengoperasikan reaktor daya secara selamat.
5. Operasi Normal adalah operasi di dalam BKO yang ditentukan.
6. Kejadian Operasi Terantisipasi (anticipated operational occurrences) yang selanjutnya disingkat AOO adalah proses yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan terjadi paling tidak satu kali selama umur operasi instalasi, tetapi menurut pertimbangan desain tidak menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi kecelakaan.
7. Kecelakaan Dasar Desain (design basis accident) yang selanjutnya disingkat DBA adalah kondisi kecelakaan yang digunakan sebagai dasar untuk desain reaktor daya menurut kriteria desain yang ditetapkan, dengan kerusakan bahan bakar dan lepasan zat radioaktif tidak melampaui batas yang diizinkan.
8. Kecelakaan yang melampaui dasar desain (beyond design basis accident) yang selanjutnya disingkat BDBA adalah kondisi kecelakaan yang lebih parah dari Kecelakaan Dasar Desain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Kecelakaan Parah adalah kondisi kecelakaan yang melampaui Kecelakaan Dasar Desain yang mengakibatkan kerusakan teras yang berarti.
10. Kondisi Operasi adalah keadaan yang mencakup kondisi operasi normal dan Kejadian Operasi Terantisipasi.
11. Kondisi Kecelakaan adalah kondisi penyimpangan dari operasi normal yang lebih parah dari pada Kejadian Operasi Terantisipasi, yang mencakup Kecelakaan Dasar Desain dan Kecelakaan Parah.
12. Manajemen Kecelakaan adalah sejumlah tindakan yang diambil selama Kecelakaan Yang Melampaui Dasar Desain, untuk mencegah kejadian meluas menjadi kecelakaan parah, memitigasi konsekuensi kecelakaan parah; dan mencapai keadaan selamat yang stabil dalam jangka panjang.
13. Komponen Bertekanan Sistem Pendingin Reaktor (reactor coolant system pressure boundary) adalah semua komponen reaktor yang bertekanan dan merupakan bagian dari sistem pendingin reaktor atau terhubung ke sistem pendingin reaktor.
14. Fungsi Keselamatan adalah fungsi yang harus dipenuhi untuk mencapai keselamatan.
15. Sistem Proteksi adalah sistem yang memantau pengoperasian reaktor dan yang apabila mendeteksi kejadian abnormal, secara otomatis menginisiasi tindakan untuk mencegah reaktor ke kondisi tidak selamat.
16. Sistem Keselamatan adalah sistem yang penting untuk keselamatan, yang disediakan untuk menjamin shutdown reaktor dengan selamat atau pembuangan panas sisa teras, atau untuk membatasi konsekuensi memperkecil akibat Kejadian Operasi Terantisipasi dan kondisi Kecelakaan Dasar Desain.
17. Kegagalan Tunggal adalah kegagalan yang mengakibatkan hilangnya kemampuan suatu komponen untuk melakukan fungsi keselamatan, dan semua kegagalan yang diakibatkannya.
18. Pertahanan berlapis adalah penerapan upaya proteksi sehingga tujuan keselamatan dapat terwujud meskipun bila salah satu upaya proteksi menemui kegagalan.
