Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

PERATURAN_BAPETEN No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. 2. Barang Konsumen adalah setiap peralatan atau barang yang mengandung zat radioaktif yang sengaja dimasukkan atau sebagai hasil aktivasi, atau peralatan atau barang yang menghasilkan radiasi pengion, dan penggunaannya di masyarakat tidak memerlukan pengawasan. 3. Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus dan terbuka beserta fasilitasnya, dan pembangkit radiasi pengion. 4. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. 5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. 7. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atas nya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas continental yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan. 8. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditentukan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 9. Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 10. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

Pasal 2

(1) Peraturan Kepala Badan ini mengatur: a. larangan dan pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen; dan b. pembatasan Impor dan Ekspor Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir. (2) Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimpor atau diekspor oleh: a. Importir dan Eksportir; dan b. penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan penyedia jasa pengiriman.

Pasal 3

(1) Larangan Impor dan Ekspor Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberlakukan terhadap: a. mainan; b. perhiasan; c. penangkal petir; dan d. kosmetik. (2) Rincian Larangan Impor dan Ekspor Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang diberlakukan pembatasan Impor dan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 5

(1) Importir yang akan melakukan Impor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang diberlakukan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki persetujuan impor dari Kepala BAPETEN. (2) Importir wajib mengajukan permohonan persetujuan impor kepada Kepala BAPETEN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean. (3) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimiliki oleh Importir paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan persetujuan impor diatur dalam peraturan perundangan-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, dan perizinan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir.

Pasal 6

(1) Eksportir yang akan melakukan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang diberlakukan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki persetujuan ekspor dari Kepala BAPETEN. (2) Eksportir wajib mengajukan permohonan persetujuan ekspor kepada Kepala BAPETEN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean. (3) Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimiliki oleh Eksportir paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan persetujuan ekspor diatur dalam peraturan perundangan-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, dan perizinan instalasi bahan nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir.

Pasal 7

Jika Importir, Eksportir, penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan penyedia jasa pengiriman tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6, Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

Pasal 8

Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR, ttd JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA