Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. PNS BAPETEN adalah PNS yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan di lingkungan BAPETEN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang dilaksanakan oleh inspektur keselamatan nuklir untuk memastikan ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan ketenaganukliran.
6. Inspektur Keselamatan Nuklir yang selanjutnya disebut Inspektur adalah PNS yang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Inspeksi.
7. Surat Perintah Inspeksi adalah surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Unit Kerja Inspeksi atas nama Kepala BAPETEN kepada tim Inspeksi untuk melaksanakan Inspeksi.
8. Frekuensi Inspeksi adalah kekerapan pelaksanaan Inspeksi terhadap fasilitas sesuai dengan tingkat risiko (graded approach) berdasarkan kelompok kegiatan.
9. Cakupan Inspeksi adalah jumlah fasilitas minimal yang harus direncanakan untuk diinspeksi dalam satu tahun berdasarkan resiko.
10. Indikator Keselamatan dan Keamanan adalah indikator pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan pada tiap jenis kegiatan.
11. Laporan Keselamatan Fasilitas adalah laporan yang dibuat oleh fasilitas sebagai hasil penilaian mandiri (self assessment) internal fasilitas sesuai dengan jenis kegiatan.
12. Inspeksi Berkala adalah Inspeksi yang direncanakan oleh Unit Kerja Inspeksi.
13. Inspeksi Sewaktu-waktu adalah Inspeksi yang dilaksanakan di luar jadwal yang direncanakan.
14. Inspeksi dengan Pemberitahuan adalah Inspeksi yang dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu paling kurang 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan Inspeksi.
15. Penyegaran Inspektur adalah kegiatan pelatihan atau workshop dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kompetensi Inspektur
16. Formulir Isian Hasil Inspeksi adalah formulir sebagai instrumen para inspektur dalam memeriksa pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan.
17. Laporan Hasil Inspeksi adalah laporan yang menggambarkan data dan fakta terkait pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan yang ditemukan pada fasilitas yang diinspeksi.
18. Kategori I adalah temuan hasil inspeksi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan keteganaganukliran yang berkonsekuensi pengenaan sanksi pidana.
19. Kategori II adalah temuan hasil inspeksi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan keteganaganukliran yang berkonsekuensi pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara atau pembekuan izin hingga pencabutan izin.
20. Kategori III adalah temuan hasil inspeksi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan keteganaganukliran yang berkonsekuensi pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
21. Penegakan Hukum adalah proses memberian sanksi administrasi dan/atau pidana kepada para pengguna yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Surat Larangan adalah surat yang berisi larangan operasi dan penggunaaan yang diberikan oleh inspektur kepada fasilitas yang terbukti melakukan pelanggaran Kategori I.
23. Penghentian Operasi adalah tindakan penghentian operasi yang dilakukan oleh Inspektur kepada fasilitas yang terbukti melakukan pelanggaran Kategori II dalam bentuk surat penghentian operasi.
24. Tim Gelar Perkara adalah tim yang ditunjuk oleh Kepala BAPETEN dengan tugas memberikan rekomendasi hukum dan teknis terkait tindakan pelanggaran Kategori I.
