Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
2. Keamanan Pangan Segar adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan Segar dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
3. Mutu Pangan Segar adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan Segar.
4. Gizi Pangan Segar adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan Segar yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain
yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
5. Label Pangan Segar adalah setiap keterangan mengenai Pangan Segar yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Segar, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pangan Segar.
6. Iklan Pangan Segar adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Pangan Segar dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual, atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Pangan Segar.
7. Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
8. Cemaran Pangan Segar adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan Segar yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan Segar, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia (logam berat, mikotoksin, zat radioaktif dan cemaran kimia lainnya), residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
9. Residu adalah senyawa tertentu yang tersisa dalam pangan karena penggunaan pestisida atau obat hewan.
10. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
11. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
12. Produksi Pangan Segar adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan Segar.
13. Penyimpanan Pangan Segar adalah proses, cara, dan/atau kegiatan menyimpan Pangan Segar, baik pada sarana produksi maupun distribusi.
14. Peredaran Pangan Segar adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan Segar kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
15. Perdagangan Pangan Segar adalah adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan Segar dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan Segar dengan memperoleh imbalan.
16. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda Iain.
17. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang
bersentuhan langsung dengan Pangan Segar maupun tidak.
18. Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
19. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat yang selanjutnya disingkat OKKPP adalah satuan kerja pemerintah pusat yang sesuai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar.
20. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat OKKPD adalah unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar pada perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
21. Penyelenggara Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
22. Media adalah segala sesuatu yang menjadi penyampai pesan periklanan.
23. Media Massa adalah Media periklanan yang menyasar khalayak umum dan luas.
24. Pelaku Usaha Pangan Segar adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan Segar, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
25. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
26. Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
27. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
28. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
29. Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Dalam upaya pengawasan terhadap Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, dan Gizi Pangan Segar dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan Segar.
(2) Surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan pemantauan Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan sistematis dalam bentuk pengumpulan dan analisis data.
(3) Surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil risiko.
(4) Profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan tingkat bahaya dan risiko dapat berupa:
a. identifikasi aspek bahaya;
b. karakteristik Pangan Segar;
c. dampak kesehatan;
d. dampak ekonomi;
e. persepsi konsumen terhadap risiko;
f. potensi distribusi risiko;
g. manfaat risiko; dan/atau
h. risiko lainnya.
(5) Hasil surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan kebijakan pengawasan Keamanan Pangan Segar.
(6) Dihapus.
3. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU, GIZI, LABEL, DAN IKLAN PANGAN SEGAR DI DAERAH
4. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 19 (sembilan belas) Pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, Pasal 18G, Pasal 18H, Pasal 18I, Pasal 18J, Pasal 18K, Pasal 18L, Pasal 18M, Pasal 18N, Pasal 180, Pasal 18P, Pasal 18Q, Pasal 18R, dan Pasal 18S, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lintas kabupaten/kota.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), gubernur mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas selaku OKKPD provinsi.
(4) Bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar di daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas selaku OKKPD kabupaten/kota.
(6) Kepala Dinas dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) harus berkoordinasi dengan kepala dinas terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Pasal 18
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (3) dan ayat (5) Kepala Dinas MENETAPKAN pengawas Pangan Segar di daerah.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Analis Ketahanan Pangan;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan/atau
c. Pengawas Pangan Segar, yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan.
(3) Pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar yang meliputi:
a. Sanitasi Pangan;
b. pengambilan contoh,
c. Cemaran Pangan Segar;
d. Residu;
e. Bahan Tambahan Pangan;
f. bahan yang dilarang sebagai Bahan Tambahan Pangan;
dan
g. Kemasan Pangan.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas Pangan Segar wajib dilengkapi dengan:
a. surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan dari Kepala Dinas; dan
b. tanda pengenal.
(5) Dalam hal pengawas Pangan Segar tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan Segar dapat menolak
untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2).
(6) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dinas.
(7) Selain pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pengawasan dapat melibatkan unsur dari Badan, dinas terkait, akademisi, pakar di bidang keamanan Pangan, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 18
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat dilaksanakan secara:
a. sendiri oleh Dinas; dan/atau
b. berkoordinasi dan bersama-sama dengan dinas yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan Keamanan Pangan Segar sesuai dengan kewenangannya.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam forum jejaring Keamanan Pangan Segar.
(3) Forum jejaring Keamanan Pangan Segar di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota.
(4) Pengawasan secara berkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula melibatkan OKKP pusat/daerah provinsi/kabupaten/kota diluar wilayah pelaksana pengawasan.
Pasal 18
Pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan Pangan Segar di daerah.
Pasal 18
Pemeriksaan Pangan Segar yang diedarkan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Pangan Segar di daerah yang diedarkan secara elektronik.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, pengawas berkoordinasi dengan dinas terkait, dan/atau PSE.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemeriksaan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar di daerah.
Pasal 18
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f dilakukan di laboratorium yang:
a. terakreditasi oleh komite akreditasi nasional; dan/atau
b. ditunjuk oleh Kepala Dinas.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap persyaratan/standar Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, dan/atau Label Pangan Segar di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pelaksanaan pengawasan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pengawasan Iklan Pangan Segar di daerah.
Pasal 18
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat
(1), Kepala Dinas kabupaten/kota melakukan pendataan.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pengawas Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B.
(3) Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengawas Pangan Segar daerah kabupaten/kota bertugas:
a. menyusun rencana pelaksanaan pendataan dengan mempertimbangkan skala usaha, jenis komoditas, dan lokasi;
b. melaksanakan pendataan Pelaku Usaha Pangan; dan
c. menyampaikan hasil pendataan Pelaku Usaha Pangan kepada Kepala Dinas kabupaten/kota.
(4) Kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menunjuk petugas untuk melakukan validasi dan klarifikasi data.
(5) Format data Pelaku Usaha Pangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Kepala Dinas kabupaten/kota melaporkan hasil rekapitulasi pendataan kepada Kepala Dinas provinsi.
(7) Kepala Dinas provinsi melaporkan hasil rekapitulasi pendataan kepada Kepala Badan.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, dan Gizi Pangan Segar dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan Segar di daerah.
(2) Surveilan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap surveilan Keamanan Pangan Segar di daerah.
Pasal 18
Pelanggaran Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelanggaran Keamanan Pangan Segar di daerah.
Pasal 18
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A disusun perencanaan pengawasan Pangan Segar berupa prioritas pengawasan berbasis risiko yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas.
(2) Prioritas pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. karakteristik Pangan Segar;
b. tingkat konsumsi Pangan Segar;
c. cakupan Peredaran Pangan Segar;
d. profil Pelaku Usaha Pangan Segar;
e. dampak permasalahan Keamanan Pangan Segar;
f. kondisi kesehatan masyarakat;
g. notifikasi Keamanan Pangan nasional dan/atau global;
h. informasi menyesatkan mengenai Pangan yang beredar;
i. pengaduan masyarakat;
j. penugasan dari Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
dan/atau
k. keberlanjutan Pangan.
(3) Prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis Pangan Segar;
b. sarana;
c. aspek pengawasan;
d. waktu;
e. target pengawasan;
f. persyaratan acuan; dan
g. metode analisis, jika diperlukan.
(4) Dalam penyusunan rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas berkoordinasi dengan dinas yang mempunyai tugas fungsi pengawasan Keamanan Pangan Segar.
(5) Bentuk dan format penyusunan rencana pengawasan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) Kepala Dinas provinsi bertanggung jawab melaporkan hasil pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar kepada Kepala Badan selaku OKKPP.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota bertanggung jawab melaporkan hasil pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan kepada Kepala Badan selaku OKKPP.
(3) Pelaporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 18
(1) Kepala dinas yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pertanian subsektor peternakan dan kesehatan hewan menyampaikan hasil pengawasan Pangan Segar asal hewan kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
(2) Kepala dinas yang menangani urusan pemerintah daerah di bidang perikanan menyampaikan hasil pengawasan Pangan Segar asal ikan kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
Pasal 18
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran pemenuhan persyaratan Iklan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), Kepala Dinas berwenang untuk:
a. menghentikan kegiatan penayangan dan/atau peredaran Iklan Pangan Segar; dan
b. memerintahkan Setiap Orang untuk melakukan perbaikan Iklan Pangan Segar, penghentian Iklan Pangan Segar, dan/atau pemusnahan Iklan Pangan Segar.
Pasal 18
(1) Berdasarkan hasil pengawasan, Kepala Dinas dapat melakukan pembinaan pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar.
(2) Dalam hal pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap petani, peternak, nelayan, dan/atau pembudidaya ikan, Kepala Dinas berkoordinasi dengan kepala dinas yang mempunyai tugas fungsi di bidang pertanian, bidang pertanian subsektor peternakan dan kesehatan hewan, dan/atau bidang perikanan.
Pasal 18
(1) Kepala Dinas dapat mengumumkan hasil pengawasan melalui Media Massa.
(2) Pengumuman hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kajian risiko.
(3) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan Segar melalui Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala dinas yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan Keamanan Pangan Segar dan/atau Kepala Badan selaku OKKPP.
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memberikan informasi dan/atau laporan secara tertulis atas dugaan adanya pelanggaran Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar.
(3) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai:
a. data mengenai identitas pelapor dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain;
dan
b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan Segar, Mutu Pangan Segar, Gizi Pangan Segar, Label Pangan Segar, dan Iklan Pangan Segar yang dilengkapi dengan bukti permulaan.
(4) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan dan/atau Kepala Dinas secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(5) Pemberian informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Petunjuk teknis mengenai pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan Segar ditetapkan oleh Kepala Badan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Pasal 180
(1) Dalam hal adanya pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5), Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Gizi Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Label Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), Kepala Dinas berwenang melakukan tindakan administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengamanan Pangan Segar;
c. penghentian sementara dari kegiatan Produksi dan/atau Peredaran Pangan Segar;
d. pemberian rekomendasi pencabutan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha;
e. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan/atau
f. penarikan Pangan Segar dari Peredaran Pangan Segar.
(2) Pengamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang dilakukan pengawas Pangan Segar untuk mengamankan produk jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(3) Dalam hal Pangan Segar asal hewan di daerah, Kepala Dinas menyampaikan hasil pengawasan kepada dinas yang menangani urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian subsektor peternakan dan kesehatan hewan dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
(4) Dalam hal Pangan Segar asal ikan di daerah, Kepala Dinas menyampaikan hasil pengawasan kepada dinas yang menangani urusan pemerintah daerah di bidang perikanan dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
(5) Dalam hal hasil pengawasan Peredaran Pangan Segar secara daring di daerah, Kepala Dinas berkoordinasi dengan dinas yang menangani urusan pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
