Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan Melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan

PERATURAN_ANRI No. 8 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

1. Lomba Kreativitas adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk saling mengadu keterampilan atau kecakapan, berkreasi dalam bidang kearsipan. 2. Apresiasi Kearsipan adalah peningkatan pemahaman/penghargaan terhadap kearsipan. 3. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat dengan ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara. 4. Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi, kepedulian dan rasa terima kasih dalam bentuk tertentu atas peran serta dan partisipasi aktif lembaga kearsipan, pencipta arsip, arsiparis dan masyarakat dalam rangka pembinaan kearsipan nasional dan penyelamatan arsip statis. 5. Tim Juri adalah tim yang dibentuk oleh Kepala ANRI untuk menyelenggarakan penilaian terbaik pada peserta lomba. 6. Penilaian Administratif adalah penilaian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memverifikasi kelengkapan administratif terhadap aspek yang dinilai. 7. Bobot Penilaian adalah nilai yang ditentukan untuk setiap aspek dan komponen-komponen penilaian, sehingga dapat diperoleh nilai yang terukur dalam menentukan peringkat penilaian. 8. Lembar Penilaian adalah formulir isian yang digunakan untuk menilai lomba. 9. Peringkat Penilaian adalah tingkatan status atau predikat yang diperoleh dari kegiatan penilaian dan selanjutnya ditetapkan sebagai peringkat pemenang. 10. Paduan Suara adalah sajian vokal oleh beberapa orang dengan memadukan berbagai jenis suara (timbre) menjadi satu kesatuan yang utuh dan dapat mengungkapkan jiwa lagu yang dinyanyikan. 2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 7a, 7b, dan Pasal 7c sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7a Persyaratan umum lomba paduan suara meliputi: a. lagu wajib yang dilombakan Mars Kearsipan INDONESIA; b. lagu pilihan berupa 1 (satu) lagu nasional/lagu daerah; c. karya rekaman paduan suara dapat diiringi dengan atau tanpa alat musik; dan d. orisinalitas video dan suara. Pasal 7b Seleksi dilakukan dengan 2 (dua) tahapan, meliputi: a. rekaman video format Moving Picture Layer-4 Audio (MP4) atau Moving Picture Experts Group Layer-4 Audio (MPEG4 ) dengan ukuran kurang dari 100 MB (seratus Megabyte) berdurasi maksimal 4 (empat) menit; dan b. penampilan langsung dengan menampilkan lagu wajib dan lagu pilihan. Pasal 7c Kriteria penilaian dalam lomba paduan suara meliputi: a. harmonisasi suara; b. artikulasi; c. improvisasi; dan d. penampilan mencakup 1. gerak tubuh; 2. kostum; dan 3. ekspresi. #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2017 7 Juni 2016 11 Januari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 201716 maret 2017Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd tt WIDODO EKATJAHJANA