Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan serta pengamanan Naskah Dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan ANRI dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5. Sistem Penomoran Naskah Dinas Elektronik adalah suatu sistem penomoran Naskah Dinas yang dapat diakses secara online oleh central file untuk memberikan nomor pada Naskah Dinas.
6. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap lembaga.
7. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang berwenang untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
8. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Logo adalah gambar atau huruf sebagai identitas Arsip Nasional Republik INDONESIA.
10. Cap Lembaga adalah gambar lambang negara dan logo Arsip Nasional REPUBLIK INDONESIA sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku, yang dibubuhkan pada ruang tanda tangan.
11. Kop Surat Dinas adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan atau nama Arsip Nasional Republik INDONESIA yang ditempatkan di bagian atas kertas.
12. Kop Amplop Surat Dinas adalah kepala sampul surat yang menunjukan jabatan atau nama Arsip Nasional Republik INDONESIA yang ditempatkan di bagian atas sampul surat.
13. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
14. Arsip Nasional
yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
15. Sistem Informasi Kearsipan Dinamis yang selanjutnya disingkat SIKD adalah model aplikasi yang dapat
dipergunakan dalam pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip.
16. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
17. Perubahan adalah mengubah bagian tertentu dari Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.
18. Pencabutan adalah mencabut Naskah Dinas tertentu karena bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khusus, atau Naskah Dinas yang baru ditetapkan.
19. Pembatalan adalah menyatakan bahwa seluruh materi Naskah Dinas tidak diberlakukan lagi melalui suatu pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
20. Ralat adalah perbaikan yang dilakukan terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dalam menyusun Naskah Dinas.
Pasal 3
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA terdiri atas:
a. jenis dan format Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. kewenangan penandatanganan; dan
d. pengamanan Naskah Dinas.
Pasal 4
(1) Jenis Naskah Dinas di lingkungan ANRI terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi;
c. Naskah Dinas khusus;
d. Naskah Dinas lainnya;
e. laporan; dan
f. telaah staf.
(2) Ketentuan mengenai format Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 5
(1) Naskah Dinas arahan terdiri dari Naskah Dinas pengaturan, Naskah Dinas penetapan dan Naskah Dinas penugasan.
(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Peraturan, Instruksi, Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, dan Surat Edaran.
(3) Naskah Dinas penetapansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bentuk keputusan.
(4) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bentuk surat perintah.
Pasal 6
Peraturan merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur dan memuat kebijakan pokok yang dibuat dan ditetapkan oleh ANRI.
Pasal 7
Kepala berwenang MENETAPKAN dan menandatangani peraturan.
Pasal 8
Susunan Peraturan terdiri atas:
a. judul;
b. pembukaan;
c. batang tubuh; dan
d. kaki.
Pasal 9
(1) Judul peraturan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama peraturan.
(2) Judul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca.
(3) Nama peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan.
Pasal 10
Pembukaan peraturan terdiri atas:
a. frasa “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA” yang diletakkan di tengah margin;
b. frasa “KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,” selaku pejabat yang MENETAPKAN peraturan diletakkan di tengah margin;
c. konsiderans, diawali dengan kata Menimbang yang dicantumkan pada sisi kiri margin dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan;
2. pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
3. pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa peraturan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya peraturan;
4. jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; dan
5. tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
d. dasar hukum diawali dengan kata Mengingat yang dicantumkan pada sisi kiri margin dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan;
2. peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang- undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi;
3. jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
4. peraturan perundang-undangan perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung; dan
5. tiap-tiap dasar hukum diawali dengan angka bilangan (1., 2., dst.) dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
e. Diktum terdiri atas:
1. kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan di
tengah margin;
2. kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat.
Huruf awal kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:); dan
3. judul peraturan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik.
Pasal 11
Bagian batang tubuh Peraturan terdiri atas:
a. substansi Peraturan dirumuskan dalam pasal per pasal;
b. tabel, grafik atau gambar dirumuskan dalam lampiran;
c. sistematika substansi Peraturan meliputi:
1. ketentuan umum;
2. materi pokok yang diatur;
3. ketentuan sanksi (jika diperlukan);
4. ketentuan peralihan (jika diperlukan);
5. ketentuan penutup; dan
6. lampiran (jika diperlukan).
Pasal 12
Bagian kaki Peraturan ditempatkan di sebelah kanan bawah, terdiri atas:
a. tempat (nama kota sesuai dengan alamat ANRI) dan tanggal penetapan Peraturan;
b. frasa “KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA” diakhiri dengan tanda baca koma (;);
c. tanda tangan Kepala;
d. nama lengkap Kepala ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar;
e. frasa “ditetapkan di Jakarta”;
f. frasa “pada tanggal ...”
g. frasa “DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,” bagi jenis peraturan
perundang-undangan berupa Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA dan nama lengkap pejabat; dan
h. frasa “BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...
NOMOR ...” bagi jenis peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 13
Sebelum Peraturan ditetapkan oleh Kepala, harus mendapatkan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan ANRI.
Pasal 14
(1) Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, suatu Peraturan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat diatasnya.
(2) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, yang terdiri atas kata “salinan sesuai dengan aslinya” serta dibubuhi tanda tangan Kepala Unit Kerja setingkat Pimpinan tinggi pratama yang mempunyai fungsi hukum dan cap dinas ANRI.
Pasal 15
Peraturan yang telah ditetapkan disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman. Pendistribusian Peraturan diikuti dengan tindakan pengendalian, dengan menggunakan buku ekspedisi untuk pendistribusian di lingkungan ANRI dan Surat Pengantar untuk pendistribusian ke luar ANRI.
Pasal 16
Naskah asli Peraturan yang ditandatangani harus disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang mempunyai fungsi hukum.
Pasal 17
Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani Instruksi adalah Kepala.
(2) wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
Pasal 19
Susunan Instruksi terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 20
Bagian kepala Instruksi terdiri atas:
a. kop Instruksi menggunakan Lambang Negara;
b. Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indoneasia, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. Kata nomor Instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d. kata tentang ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
e. judul Instruksi ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
dan;
f. Kepala Arsip Nasional Republik Indoneasia, ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (;) secara simetris.
Pasal 21
Bagian batang tubuh Instruksi terdiri atas:
a. bagian konsiderans Instruksi memuat:
1. latar belakang penetapan Instruksi dan/atau dasar hukum sebagai landasan penetapan Instruksi;
2. bagian konsiderans diakhiri dengan tanda baca titik koma;
b. bagian diktum, dimulai dengan kalimat “dengan ini memberi Instruksi” dan dilanjutkan dengan kata kepada yang ditulis pada sisi kiri margin yang diikuti dengan tanda baca titik dua (:);
c. nama pejabat yang diberi Instruksi diawali dengan angka bilangan (1., 2., dst.) dan diakhiri dengan tanda baca titik koma;
d. substansi Instruksi diawali kata untuk yang ditulis dengan awal huruf kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:).
Substansi Instruksi diuraikan kedalam bentuk kalimat yang diawali dengan kata kesatu, kedua, ketiga, dst., penulisan kesatu, kedua, ketiga dst., menggunakan huruf kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:).
Pasal 22
Bagian kaki Instruksi ditempatkan di sebelah kanan bawah, terdiri atas:
a. tempat (kota sesuai dengan alamat ANRI) dan tanggal penetapan Instruksi;
b. Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma (;);
c. tanda tangan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
dan
d. nama Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.
Pasal 23
(1) Instruksi disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman.
(2) Pendistribusian Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti tindakan pengendalian, dengan menggunakan buku ekspedisi.
Pasal 24
Naskah asli dan salinan Instruksi yang ditandatangani harus disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang mempunyai fungsi hukum.
Pasal 25
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOP AP merupakan Naskah Dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu.
Pasal 26
SOP AP bertujuan untuk:
a. menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk;
b. memudahkan pekerjaan;
c. memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan kegiatan;
dan
d. meningkatkan kerja sama antara pimpinan, staf, dan unsur pelaksana.
Pasal 27
SOP AP ditetapkan dan ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya, II dan kepala unit pelaksana teknis (Unit Pelayanan Teknis Balai Arsip Statis dan Tsunami).
Pasal 28
Susunan SOP AP terdiri atas:
a. halaman judul;
b. keputusan pimpinan;
c. daftar isi;
d. penjelasan singkat penggunaan;
e. bagian identitas;
f. bagian flowchart; dan
g. bagian pendukung.
Pasal 29
(1) Halaman judul merupakan halaman pertama sebagai sampul muka sebuah SOP AP.
(2) Halaman judul ini berisi informasi mengenai:
a. judul SOP AP;
b. nama unit kerja;
c. tahun pembuatan; dan
d. informasi lain yang diperlukan.
Pasal 30
(1) Keputusan pimpinan tentang penetapan SOP AP merupakan landasan kekuatan mengikat suatu SOP AP.
(2) Keputusan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakan setelah halaman judul.
Pasal 31
Daftar isi dibutuhkan untuk membantu mempercepat pencarian informasi dan menulis perubahan/revisi yang dibuat untuk bagian tertentu dari SOP AP terkait.
Pasal 32
(1) Penjelasan singkat penggunaan memuat penjelasan bagaimana membaca dan menggunakan SOP AP.
(2) Materi Penjelasan singkat penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang lingkup, menjelaskan tujuan prosedur dibuat dan kebutuhan organisasi;
b. ringkasan, memuat ringkasan singkat mengenai prosedur yang dibuat.
Pasal 33
Bagian Identitas dari unsur prosedur dalam SOP AP dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. logo ANRI dan nomenklatur unit kerja pembuat;
b. nomor SOP AP, diisi dengan nomor basah secara berurutan dalam 1 (satu) tahun takwim;
c. tanggal pengesahan, diisi tanggal pengesahan SOP AP oleh pejabat yang berwenang di unit kerja;
d. tanggal revisi, diisi tanggal SOP AP direvisi atau tanggal rencana diperiksa kembali SOP AP yang bersangkutan;
e. pengesahan oleh pejabat yang berwenang pada unit kerja setingkat pimpinan tinggi pratama dan kepala unit pelaksana teknis (Balai Arsip Statis dan Tsunami);
f. item pengesahan berisi nomenklatur jabatan, tanda tangan, nama pejabat tanpa mencantumkan gelar, Nomor Induk Pegawai serta cap dinas ANRI;
g. judul SOP AP, sesuai dengan kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki;
h. dasar hukum, berupa Peraturan perundang-undangan yang mendasari prosedur yang dibuat menjadi SOP AP beserta aturan pelaksanaannya;
i. keterkaitan, memberikan penjelasan mengenai keterkaitan prosedur yang distandarkan dengan prosedur lain yang distandarkan (SOP AP lain yang terkait secara langsung dalam proses pelaksanaan kegiatan dan menjadi bagian dari kegiatan tersebut);
j. peringatan, memberikan penjelasan mengenai kemungkinan yang terjadi ketika prosedur dilaksanakan atau tidak dilaksanakan;
k. peringatan memberikan indikasi berbagai permasalahan yang mungkin muncul dan berada di luar kendali pelaksana ketika prosedur dilaksanakan, serta berbagai dampak lain yang ditimbulkan;
l. dalam hal ini dijelaskan pula bagaimana cara mengatasinya bila diperlukan;
m. umumnya menggunakan kata peringatan, yaitu jika/apabila-maka (if-then) atau batas waktu (deadline) kegiatan harus sudah dilaksanakan;
n. kualifikasi pelaksana, memberikan penjelasan mengenai kualifikasi pelaksana yang dibutuhkan dalam melaksanakan perannya pada prosedur yang distandarkan;
o. peralatan dan perlengkapan, memberikan penjelasan mengenai daftar peralatan utama (pokok) dan perlengkapan yang dibutuhkan yang terkait secara langsung dengan prosedur yang dibuat menjadi SOP AP;
p. pencatatan dan pendataan, memuat berbagai hal yang perlu didata dan dicatat oleh pejabat tertentu. Dalam kaitan ini, perlu dibuat formulir tertentu yang akan diisi oleh setiap pelaksana yang terlibat dalam proses;
q. setiap pelaksana yang ikut berperan dalam proses, diwajibkan untuk mencatat dan mendata apa yang sudah dilakukannya, dan memberikan pengesahan bahwa langkah yang ditanganinya dapat dilanjutkan pada langkah selanjutnya; dan
r. pendataan dan pencatatan akan menjadi dokumen yang memberikan informasi penting mengenai “apakah prosedur telah dijalankan dengan benar”.
Pasal 34
Bagian Flowchart merupakan uraian mengenai langkah- langkah kegiatan secara berurutan dan sistematis dari prosedur yang distandarkan, yang berisi:
a. nomor, diisi nomor urut;
b. tahap kegiatan, diisi tahapan kegiatan yang merupakan urutan logis suatu proses kegiatan. Biasanya menggunakan kalimat aktif dengan awalan me-;
c. pelaksana, merupakan pelaku (aktor) kegiatan, simbol diagram alir sesuai dengan proses yang dilakukan.
d. keterangan simbol sebagaimana ditentukan pada daftar simbol;
e. pelaksana diisi dengan nama jabatan (Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Tertentu, Jabatan Struktural) yang ada di unit kerja yang bersangkutan yang melakukan proses kegiatan;
f. urutan penulisan jabatan dimulai dari jabatan yang terlebih dahulu melakukan tahap kegiatan;
g. jika dalam SOP AP tersebut terkait dengan unit lain, maka jabatan unit kerja lain diletakan setelah kolom jabatan di unit yang bersangkutan;
h. mutu baku, berisi kelengkapan, waktu, output dan keterangan;
i. SOP AP ini terkait dengan kinerja, maka setiap aktivitas mengidentifikasikan mutu baku tertentu, seperti: waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan persyaratan/kelengkapan yang diperlukan (standar input) dan output-nya;
j. mutu baku ini akan menjadi alat kendali mutu sehingga produk akhirnya (end product) dari sebuah proses telah memenuhi kualitas yang diharapkan, sebagaimana ditetapkan dalam standar pelayanan;
k. untuk pendokumentasian dan implementasi, sebaiknya SOP AP memiliki kesamaan dalam unsur prosedur meskipun muatan dari unsur tersebut akan berbeda sesuai dengan kebutuhan unit kerja; dan
l. norma waktu menggunakan satuan menit, jam, hari.
Pasal 35
Bagian pendukung berisi uraian, keterangan atau contoh formulir yang dapat mendukung penjelasan prosedur kegiatan atau menjadi syarat kelengkapan suatu kegiatan.
Pasal 36
(1) SOP AP yang telah ditetapkan disampaikan kepada pihakyang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman.
(2) Pendistribusian SOP AP diikuti tindakan pengendalian, dengan menggunakan buku ekspedisi.
Pasal 37
Naskah asli SOP AP yang ditandatangani harus disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang mempunyai fungsi ketatalaksanaan.
Pasal 38
Surat Edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
Pasal 39
(1) Surat Edaran ditetapkan oleh Kepala.
(2) Penetapan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilimpahkan ke pimpinan tinggi madya atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan substansi Surat Edaran.
Pasal 40
Susunan Surat Edaran terdiri atas:
a. Kepala;
b. Batang tubuh; dan
c. Kaki.
Pasal 41
Bagian kepala Surat Edaran terdiri atas:
a. kop Surat Edaran yang ditandatangani Kepala atau atas nama Kepala menggunakan lambang negara;
b. kata yth., diikuti oleh nama pejabat yang dikirimi Surat Edaran;
c. tulisan Surat Edaran dengan huruf kapital serta nomor Surat Edaran di bawahnya secara simetris;
d. kata nomor ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
e. kata tentang dicantumkan di bawah nomor ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
f. rumusan judul Surat Edaran ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah kata tentang.
Pasal 42
Bagian batang tubuh Surat Edaran terdiri atas:
a. latar belakang tentang perlunya dibuat Surat Edaran;
b. maksud dan tujuan dibuatnya Surat Edaran;
c. ruang lingkup diberlakukannya Surat Edaran;
d. peraturan perundang-undangan atau Naskah Dinas lain yang menjadi dasar pembuatan Surat Edaran; dan
e. isi edaranmengenai hal tertentu yang dianggap mendesak;
f. penutup.
Pasal 43
Bagian kaki Surat Edaran ditempatkan di sebelah kanan bawah, terdiri atas:
a. tempat dan tanggal penetapan;
b. nama jabatan pejabat penanda tangan ditulis dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca koma (;);
c. tanda tangan pejabat penanda tangan; dan
d. nama lengkap pejabat penanda tangan, yang ditulis dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar.
Pasal 44
(1) Surat Edaran disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman.
(2) PenyampaianSurat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti tindakan pengendalian, dengan menggunakan buku ekspedisi.
Pasal 45
Naskah asli Surat Edaran yang ditandatangani harus disimpan sebagai pertinggal di unit kerja yang mempunyai fungsi hukum.
Pasal 46
(1) Keputusan merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk:
a. MENETAPKAN/mengubah statuskepegawaian/personal/keanggotaan/material/peristiw a;
b. membentuk/ mengubah/ membubarkan suatu kepanitiaan/tim; dan
c. MENETAPKAN pelimpahan wewenang.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c ditetapkan oleh Kepala.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dapat dilimpahkan ke Sekretaris Utama.
Pasal 47
Susunan Keputusan terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
Pasal 48
Bagian kepala Keputusan terdiri atas:
a. kop Keputusan yang ditandatangani Kepala atau Sekretaris Utama atas nama Kepala menggunakan lambang negara;
b. kata Keputusan dan nama jabatan Kepala ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. nomor Keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d. kata penghubung tentang, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
e. judul Keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
f. nama jabatan Kepala ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma (;).
Pasal 49
Bagian konsiderans Keputusan terdiri atas:
a. kata Menimbang, memuat alasan/ tujuan/Kepentingan/pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Keputusan; dan
b. kata Mengingat, yaitu konsiderans yang memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran Keputusan.
Pasal 50
Bagian diktum Keputusan terdiri atas:
a. diktum dimulai dengan kata MEMUTUSKAN yang ditulis dengan huruf kapital dan diikuti kata MENETAPKAN di tepi kiri dengan huruf awal kapital;
b. materi muatan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata MENETAPKAN yang ditulis dengan huruf awal kapital; dan
c. dalam keadaan tertentu, Keputusan dapat dilengkapi dengan salinan dan petikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Materi muatan Keputusan dirumuskan dalam Diktum kesatu, kedua, ketiga dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 52
Bagian kaki Keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri atas:
a. tempat dan tanggal penetapan Keputusan;
b. jabatan Kepala atau Sekretaris Utama atas nama Kepala ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (;);
c. tanda tangan Kepala atau Sekretaris Utama atasnama Kepala; dan
d. nama lengkap Kepala atau Sekretaris Utama atas nama Kepala ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar.
Pasal 53
(1) Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, suatu Keputusan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum.
(2) Pengabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, yang terdiri atas kata “salinan sesuai dengan aslinya” serta dibubuhi tanda tangan Kepala Unit Kerja setingkat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai fungsi hukum dan cap dinas ANRI.
Pasal 54
(1) Keputusan yang telah ditetapkan, didistribusikan kepada unit pemrakarsa dengan tindakan pengendalian, menggunakan buku ekspedisi.
(2) Salinan Keputusan yang telah ditetapkan, didistribusikan oleh unit pemrakarsa kepada pihak yang berkepentingan.
Pasal 55
Naskah asli Keputusan yang ditandatangani harus disimpan sebagai arsip di:
a. unit yang mempunyai fungsi kepegawaian untuk Keputusan bidang kepegawaian; dan
b. unit yang mempunyai fungsi hukum untuk Keputusan selain bidang kepegawaian.
Pasal 56
Surat Perintah merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya atau pejabat lain yang diberi perintah, yang memuat apa yang harus dilakukan.
Pasal 57
Surat Perintah dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya yaitu Kepala ANRI, Pimpinan tinggi madya, Pimpinan tinggi pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (Balai Arsip Statis dan Tsunami).
Pasal 58
Susunan Surat Perintah terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 59
Bagian kepala Surat Perintah terdiri atas:
a. kop Surat Perintah berupa kop dinas ANRI;
b. kata Surat Perintah, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
c. nomor, ditulis dengan huruf kapital dan berada di bawah tulisan Surat Perintah.
Pasal 60
Bagian batang tubuh Surat Perintah terdiri atas hal sebagai berikut:
a. konsiderans dimulai dengan kata Menimbang yang berada pada sisi kiri margin dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:);
b. Menimbang memuat pokok pikiran ditetapkannya Surat Perintah;
c. tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;) dasar, memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya Surat Perintah dituliskan sejajar dengan kata Menimbang dengan tanda baca titik dua (:) diawali dengan angka bilangan (1., 2., dst.) dan diakhiri dengan tanda baca titik koma;
d. diktum dimulai dengan kata Memberi Perintah, ditulis dengan huruf awal kapital secara simetris dengan tanda baca titik dua (:);
e. diikuti kata kepada dengan tanda baca titik dua (:) di tepi kiri disertai nama dan jabatan pegawai yang mendapat tugas; dan
f. di bawah kata kepada ditulis kata untuk dengan tanda baca titik dua (:) yang berisi tentang hal yang harus dilaksanakan.
Pasal 61
Bagian kaki Surat Perintah ditempatkan di sebelah kanan bawah terdiri atas:
a. tempat dan tanggal Surat Perintah;
b. nama jabatan pejabat yang menandatangani ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal kata, dan diakhiri dengan tanda baca koma (;);
c. tanda tangan pejabat yang memberi perintah;
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani Surat Perintah, yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal kata tanpa mencantumkan gelar;
e. cap dinas ANRI;
f. tembusan berada pada sisi kiri bawah margin dan diikuti tanda baca titik dua (:).
Pasal 62
(1) Surat Perintah disampaikan kepada yang mendapat perintah.
(2) tembusan Surat Perintah disampaikan kepada unit kerja/lembaga yang terkait.
(3) pendistribusian Surat Perintah diikuti tindakan pengendalian, dengan menggunakan buku ekspedisi untuk pendistribusian di lingkungan ANRI dan Surat Pengantar untuk pendistribusian ke luar ANRI.
Pasal 63
(1) Bagian konsiderans memuat pertimbangan atau dasar;
(2) Dalam hal tugas merupakan tugas kolektif, daftar pegawai yang ditugasi dimasukkan ke dalam lampiran yang terdiri atas kolom nomor urut, nama, Nomor Induk Pegawai, pangkat/golongan, jabatan, dan keterangan.
(3) Pejabat yang bisa menandatangani Surat Perintah atas namanya sendiri hanya Kepala ANRI.
(4) Surat Perintah ditetapkan oleh atasan langsung pegawai, akan tetapi Surat Perintah dapat juga ditetapkan oleh pimpinan unit kerja lain.
Pasal 64
Naskah Dinas Korespondensi terdiri atas:
a. Naskah Dinas Korespondensi intern; dan
b. Naskah Dinas Korespondensi ekstern.
Pasal 65
(1) Naskah Dinas Korespondensi intern terdiri atas nota dinas, memorandum, lembar disposisi, dan surat undangan intern.
(2) Naskah Dinas Korespondensi ekstern terdiri atas surat dinas dan surat undangan ekstern.
Pasal 66
Nota Dinas merupakan Naskah Dinas intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan ANRI.
Pasal 67
Nota Dinas dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya yaitu Kepala ANRI, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas.
Pasal 68
Susunan Nota Dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 69
Bagian kepala Nota Dinas terdiri atas:
a. kop Nota Dinas terdiri atas tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dan nama unit kerja,ditulis dengan huruf kapital secara simetris di tengah atas;
b. kata Nota Dinas, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
c. kata nomor, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d. kata yth., ditulis dengan huruf awal kapital dan diikuti dengan tanda baca titik dua (:); dan
e. kata hal, ditulis dengan huruf awal kapital dan diikuti dengan tanda baca titik dua (:).
Pasal 70
Bagian batang tubuh Nota Dinas terdiri atas alinea pembuka, isi, dan penutup yang singkat, padat, dan jelas.
Pasal 71
Bagian kaki Nota Dinas terdiri atas:
a. nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya nota dinas;
b. nama jabatan yang ditulis dengan huruf awal kapital dan diakhiri dengan tanda baca koma (;);
c. tanda tangan pejabat;
d. nama lengkap pejabat tanpa gelar yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; dan
e. tembusan (jika perlu), berada pada sisi kiri bawah margin dan diikuti tanda baca titik dua (:).
Pasal 72
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Nota Dinas meliputi:
a. Nota Dinas tidak dibubuhi cap dinas ANRI.
b. tembusan Nota Dinas ditujukan kepada pejabat di lingkungan intern ANRI;
c. penomoran Nota Dinas dilakukan dengan mencantumkan kode klasifikasi arsip, nomor Nota Dinas, dan tahun dibuatnya Nota Dinas;
d. penomoran Nota Dinas dilakukan terpisah dengan penomoran surat keluar dan masing-masing pejabat membuat nomor Nota Dinas;
e. Nota Dinas hanya dapat dibuat oleh pejabat satu tingkat di bawahnya kepada atasan.
f. Nota Dinas yang dibuat oleh pejabat dua tingkat di bawahnya, dibuat oleh pelaksana harian dan harus disertakan tembusan kepada pejabat yang memberi perintah untuk menjadi Plh; dan
g. Nota Dinas yang dikirim merupakan Nota Dinas yang tidak dibubuhi paraf koreksi.
Pasal 73
Memorandum merupakan Naskah Dinas intern yang dibuat oleh pejabat kepada pejabat di bawahnya atau pegawai di lingkungan ANRI untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran dan pendapat kedinasan.
Pasal 74
Memorandum ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya yaitu Kepala ANRI, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan administrator tertentu (Unit Pelayanan Teknis Balai Arsip Statis dan Tsunami).
Pasal 75
Susunan Memorandum terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh;
c. kaki.
Pasal 76
Bagian kepala Memorandum terdiri atas:
a. kop Memorandum berisi tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dan di bawahnya ditulis nama unit kerja secara simetris dengan huruf kapital;
b. kata Memorandum ditulis secara simetris dibawah kop Naskah Dinas dengan huruf kapital;
c. nomor, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
d. kata yth., ditulis dengan huruf awal kapital diikuti dengan tanda baca titik dua (:); dan
e. kata hal, ditulis dengan huruf awal kapital diikuti dengan tanda baca titik dua (:).
Pasal 77
Batang tubuh Memorandum terdiri atas alinea pembuka, alinea isi, dan alinea penutup yang singkat, padat, dan jelas.
Pasal 78
Bagian kaki Memorandum terdiri atas:
a. nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun dibuatnya Memorandum;
b. nama jabatan pejabat yang menandatangani Memorandum ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal kata dan diakhiri dengan tanda baca koma (;);
c. tanda tangan pejabat; dan
d. tembusan (jika perlu), berada pada sisi kiri bawah margin dan diikuti dengan tanda baca titik dua (:).
Pasal 79
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan memorandum meliputi:
a. Memorandum tidak dibubuhi cap dinas ANRI;
b. tembusan Memorandum hanya ditujukan kepada pejabat di lingkungan intern ANRI;
c. penomoran Memorandum dilakukan dengan mencantumkan kode klasifikasi arsip, nomor Memorandum, bulan, dan tahun dibuatnya Memorandum; dan
d. Memorandum digunakan dari pimpinan atau atasan kepada bawahan atau staf di bawahnya.
Pasal 80
(1) Lembar Disposisi merupakan sarana yang digunakan oleh pimpinan untuk memberikan wewenang dan tugas kepada bawahan baik struktural maupun fungsional dalam bentuk perintah atau instruksi secara singkat dan jelas guna memproses dan/atau menyelesaikan suatu surat.
(2) Lembar Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar pimpinan tidak menulis perintah/instruksinya pada surat.
(3) Lembar Disposisi menjadi satu kesatuan dengan surat sehingga tidak dapat dipisahkan dengan surat baik untuk kepentingan pemberkasan maupun penyusutan arsip.
(4) Lembar Disposisi dibuat dalam bentuk formulir dengan ukuran 21,5 cm x 16,5 cm (dua puluh satu koma lima dikali enam belas koma lima centi meter) (setengah halaman F4).
Pasal 81
(1) Setiap surat masuk yang diterima oleh unit pengolah (sentral arsip aktif setingkat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator) diberi Lembar Disposisi rangkap 2 (dua), 1 (satu) lembar untuk unit pengolah dan satu lembar lagi untuk tujuan disposisi.
(2) Lembar Disposisi di unit pengolah disimpan di sentral arsip aktif untuk mengingatkan unit pengolah/pelaksana penerima disposisi bila waktu penyelesaian surat sudah berakhir.
Pasal 82
Surat Undangan Intern merupakan Surat Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai di lingkungan ANRI untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
Pasal 83
Surat Undangan Intern ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya yaitu Kepala ANRI, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
Pasal 84
Susunan Surat Undangan Intern terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 85
Bagian kepala Surat Undangan Intern terdiri atas:
a. kop Surat Undangan Intern berisi tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dan dibawahnya ditulis nama unit kerja secara simetris dengan huruf kapital;
b. nomor, sifat, lampiran, dan hal, berada pada sisi kiri margin kop Surat Undangan Intern diikuti tanda baca titik dua (:);
c. tempat dan tanggal pembuatan Surat Undangan Intern, berada pada sisi kanan margin sejajar dengan nomor; dan
d. kata yth., berada di bawah hal, diikuti dengan nama jabatan, dan unit kerja yang dituju (jika diperlukan).
Pasal 86
Bagian batang tubuh Surat Undangan Intern terdiri atas:
a. alinea pembuka;
b. isi Surat Undangan Intern, yang meliputi hari, tanggal, pukul, tempat dan acara; dan
c. alinea penutup.
Pasal 87
Bagian kaki Surat Undangan Intern terdiri atas nama jabatan, tanda tangan, dan nama lengkap pejabat yang ditulis dengan huruf kapital di setiap awal kata.
Pasal 88
Format Surat Undangan Intern sama dengan format Surat Dinas, bedanya meliputi:
a. kop Surat Undangan Intern menggunakan tulisanArsip Nasional
dan nama unit kerja.
Sedangkan kop Surat Dinas menggunakan lambang negara/logo ANRI (menggunakan lambang negara bila
ditandatangani oleh Kepala atau atas nama Kepala dan menggunakan logo ANRI bila ditandatangani oleh selain Kepala);
b. pihak yang dikirimi Surat Undangan Intern dapat ditulis pada lembar lampiran surat.
c. Pada kolom lampiran di bawah nomor surat ditulis jumlah lampirannya.
d. surat undangan tidak disertai dengan lampiran, di kepala surat tidak perlu dicantumkan kata lampiran; dan
e. tanpa cap dinas.
Pasal 89
Surat Dinas merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas seorang pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain di luar ANRI.
Pasal 90
Surat Dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya yaitu Kepala ANRI, Pimpinan tinggi madya, Pimpinan tinggi pratama dan Administrator tertentu (Unit Pelayanan Teknis Balai Arsip Statis dan Tsunami).
Pasal 91
Susunan Surat Dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh;
c. kaki.
Pasal 92
Bagian kepala Surat Dinas terdiri atas:
a. kop Surat Dinas yang ditandatangani sendiri atau atas nama Kepala ANRI menggunakan lambang negara, yang
diikuti tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan huruf kapital secara simetris;
b. kop Surat Dinas yang ditandatangani oleh pejabat selain Kepala ANRI menggunakan logo ANRI;
c. nomor, sifat, lampiran, dan hal, berada pada sisi kiri margin di bawah kop Surat Dinas dengan menggunakan huruf awal kapital dan diikuti tanda baca titik dua (:);
d. tempat dan tanggal pembuatan surat, berada di sebelah kanan atas sejajar dengan nomor;
e. kata yth., berada dibawah hal, diikuti dengan nama jabatan dan/ atau nama pejabat yang dituju;
f. penulisan nama instansi yang dituju tidak boleh disingkat;
dan
g. alamat surat, berada dibawah yth., dan hanya mencantumkan nama kota tujuan.
Pasal 93
Bagian batang tubuh Surat Dinas terdiri atas alinea pembuka, isi dan alinea penutup.
Pasal 94
Bagian kaki Surat Dinas terdiri atas:
a. nama jabatan, ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri tanda baca koma (;);
b. tanda tangan pejabat;
c. nama pejabat penanda tangan, ditulis lengkap dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
d. cap atau stempel, yang digunakan sesuai dengan ketentuan;
e. tembusan berada pada sisi kiri bawah margin diikuti tanda baca titik dua (:). Tembusan memuat nama pejabat dan jabatan penerima (jika ada); dan
f. di belakang nama pejabat yang diberi tembusan tidak perlu dicantumkan kata sebagai laporan.
Pasal 95
(1) Surat Dinas disampaikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap serta aman.
(2) Pendistribusian Surat Dinas diikuti dengan tindakan pengendalian, dengan menggunakan buku ekspedisi untuk pendistribusian di lingkungan ANRI dan Surat Pengantar untuk pendistribusian ke luar ANRI.
Pasal 96
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam penyusunan Surat Dinas meliputi:
a. kop Surat Dinas hanya digunakan pada halaman pertama Surat Dinas;
b. dalam penulisannya, nomor surat tidak diikuti dengan tanda titik ataupun tanda titik dan tanda hubung (.-);
c. jika Surat Dinas disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya;
d. surat tidak disertai dengan lampiran, di kepala surat tidak perlu dicantumkan kata lampiran;
e. hal, berisi informasi singkat pokok Surat Dinas yang ditulis dengan huruf kapital pada awal kata setiap unsurnya, tanpa diakhiri tanda baca;
f. alamat Surat Dinas yang ditulis di bawah yth., tidak perlu ditulis lengkap. Alamat surat yang lengkap ditulis di amplop surat;
g. paragraf pembuka surat dapat menggunakan kalimat:
1. Sesuai dengan surat Saudara Nomor … tentang …, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut;
2. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor … tentang …, kami menyampaikan jawaban sebagai berikut;
3. Melalui surat ini kami beritahukan ...;
h. tidak diperkenankan menggunakan kalimat:
1. “Menunjuk hal pada pokok surat tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:”;
2. “Menjawab surat Saudara Nomor ....”;
i. paragraf penutup dapat menggunakan kalimat:
1. “Atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan terima kasih.”;
2. “Atas perhatian dan kesediaan Bapak/Ibu/Saudara, kami ucapkan terima kasih.”;
3. “Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu/Saudara Saudara, kami sampaikan terima kasih.”;
j. tidak diperkenankan menggunakan kalimat:
1. “Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.”;
2. “Demikian atas bantuan Saudara, kami ucapkan terima kasih.”;
3. “Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.”;
4. “Demikian harap maklum adanya.”;
k. Surat Dinas yang dikirim adalah surat yang ditandatangani pejabat yang berwenang dan tidak ada paraf koreksi;
l. surat yang ada pembubuhan paraf koreksi diperlakukan sebagai pertinggal; dan
m. format Surat Dinas berlaku untuk dalam negeri dan luar negeri.
Pasal 97
Surat Undangan Ekstern merupakan Surat Dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan di luar ANRI untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
Pasal 98
Surat Undangan Ekstern ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya yaitu Kepala ANRI, Pimpinan tinggi madya, Pimpinan tinggi pratama dan Administrator tertentu (Balai Arsip Statis dan Tsunami).
Pasal 99
Susunan Surat Undangan Ekstern terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 100
Bagian kepala Surat Undangan Ekstern terdiri atas:
a. kop Surat Undangan Ekstern yang ditandatangani sendiri atau atas nama Kepala ANRI menggunakan lambang negara, diikuti tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan huruf kapital secara simetris;
b. kop Surat Undangan Ekstern yang ditandatangani oleh pejabat selain Kepala ANRI menggunakan logo ANRI;
c. nomor, sifat, lampiran, dan hal, berada di sebelah kiri di bawah kop Surat Undangan Ekstern;
d. tempat dan tanggal pembuatan surat, berada di sebelah kanan atas sejajar dengan nomor diikuti tanda baca titik dua (:);
e. bagi Surat Undangan Ekstern yang ditandatangani oleh pejabat selain Kepala ANRI tanpa menyebut tempat (hanya tanggal pembuatan surat);
f. kata yth., berada di bawah hal, diikuti dengan nama jabatan;
g. penulisan nama instansi yang dituju tidak boleh disingkat;
dan
h. alamat surat, ditulis dibawah Yth., hanya mencantumkan nama kota tujuan.
Pasal 101
Bagian batang tubuh Surat Undangan Ekstern terdiri atas:
a. alinea pembuka;
b. isi Surat Undangan Ekstern, yang meliputi hari/tanggal, pukul, tempat, dan acara; dan
c. alinea penutup.
Pasal 102
Bagian kaki Surat Undangan Ekstern terdiri atas nama jabatan yang ditulis dengan huruf kapital setiap awal kata, tanda tangan, dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata.
Pasal 103
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Surat Undangan Ekstern meliputi:
a. format Surat Undangan Ekstern sama dengan format Surat Dinas, bedanya pada Surat Undangan Ekstern pada saat pihak yang diundang banyak, dapat ditulis pada lampiran tersendiri;
b. jika Surat Undangan Ekstern disertai lampiran, pada kolom lampiran dicantumkan jumlahnya. Apabila surat tidak disertai dengan lampiran, di kepala surat tidak perlu dicantumkan kata lampiran;
c. alamat Surat Undangan Ekstern yang ditulis di bawah yth tidak perlu ditulis lengkap. Alamat surat yang lengkap ditulis di amplop surat; dan
d. Surat Undangan Ekstern untuk keperluan tertentu dapat berbentuk kartu.
Pasal 104
Naskah Dinas khusus terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar; dan
f. pengumuman.
Pasal 105
Surat perjanjian merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
Pasal 106
Jenis surat perjanjian terdiri atas:
a. Perjanjian dalam negeri, meliputi:
1) Kesepahaman Bersama; dan 2) Perjanjian Kerjasama.
b. Perjanjian Luar Negeri (Memorandum of understanding).
Pasal 107
Perjanjian dalam negeri merupakan Kerja sama antar lembaga di dalam negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama atau perjanjian kerja sama.
Pasal 108
Kesepahaman Bersama merupakan naskah kerja sama yang memuat ketentuan yang bersifat umum, meliputi lebih dari satu substansi/materi yang dikerjasamakan, berkesinambungan dalam pelaksanaannya sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.
Pasal 109
Kesepahaman Bersama ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Pasal 110
Susunan Kesepahaman Bersama terdiri atas:
a. judul;
b. pembukaan;
c. batang tubuh dan
d. penutup.
Pasal 111
Bagian Judul terdiri atas:
a. judul naskah Kesepahaman Bersama memuat keterangan mengenai nama dan logo lembaga yang bekerja sama atau lambang negara, nomor, tahun penandatanganan, dan hal yang dikerjasamakan;
b. hal yang dikerjasamakan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi/substansi yang dikerjasamakan; dan
c. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital, diletakkan ditengah margin tanpa diakhiri tanda baca titik.
Pasal 112
Pembukaan Kesepahaman Bersama terdiri atas:
a. pernyataan waktu dan tempat penandatanganan, dengan memperhatikan:
1. pada pembukaan Kesepahaman Bersama sebelum nama jabatan penandatangan dicantumkan waktu dan tempat penandatanganan;
2. penulisan waktu dan tempat penandatangan ditulis dalam bentuk kalimat;
b. Pejabat penanda tangan, nama lengkap pejabat penanda tangan disertai gelar diletakkan lurus di sebelah kiri, diikuti dengan nama jabatan, nama dan alamat lembaga serta posisi perwakilannya dalam perjanjian;
c. pertimbangan, dengan memperhatikan:
1. pertimbangan memuat tentang uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan/atau alasan kerjasama;
2. jika pertimbangan memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian;
3. tiap pokok pikiran diawali dengan huruf kapital yang dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma;
d. dasar hukum, dengan memperhatikan:
1. dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan dan atau pelaksanaan kerja sama;
2. jika jumlah peraturan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencatuman perlu memperhatikan urutan peraturan perundangan;
e. pernyataan Kesepahaman Bersamadirumuskan dengan suatu kalimat yang diakhiri dengan titik dua.
Pasal 113
(1) Batang tubuh naskah Kesepahaman Bersama memuat substansi yang dikerjasamakan dan dirumuskan dalam bentuk pasal per pasal.
(2) Batang tubuh pada umumnya memuat substansi sebagai berikut:
a. tujuan kerjasama; dan
b. ruang lingkup.
Pasal 114
Penutup naskah Kesepahaman Bersama memuat ketentuan tentang:
a. pengaturan lebih lanjut tentang hal yang belum diatur;
b. ketentuan penutup, berisi pernyataan autentikasi naskah kerja sama;
c. nama, jabatan, tanda tangan, dan cap resmi para pihak;
dan
d. dalam naskah Kesepahaman Bersama antara pemerintah dalam negeri menggunakan materai Rp6000,- (enam ribu rupiah).
Pasal 115
Perjanjian Kerja Sama merupakan naskah kerja sama yang merupakan tindak lanjut dari Kesepahaman Bersama memuat ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan bersifat spesifik, konkrit dan terinci.
Pasal 116
Pejabat penandatangan Perjanjian Kerja Sama adalah Kepala ANRI atau Pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Kepala ANRI sesuai dengan bidang kerja sama yang dijenjangkan.
Pasal 117
Susunan Perjanjian Kerja sama terdiri atas:
a. judul;
b. pembukaan;
c. batang tubuh; dan
d. penutup.
Pasal 118
Bagian Judul terdiri atas:
a. judul naskah Perjanjian Kerja Sama memuat keterangan mengenai nama dan logo lembaga atau lambang negara yang bekerja sama, nomor, tahun penandatanganan, dan hal yang dikerjasamakan;
b. hal yang dikerjasamakan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi/substansi yang dikerjasamakan; dan
c. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital, diletakkan ditengah margin tanpa diakhiri tanda baca titik.
Pasal 119
Pembukaan Perjanjian Kerja Sama terdiri atas:
a. pernyataan waktu dan tempat penandatanganan
1. pada pembukaan Perjanjian Kerja Sama sebelum nama jabatan penanda tangan dicantumkan waktu dan tempat penandatanganan; dan
2. penulisan waktu dan tempat penanda tangan ditulis dalam bentuk kalimat/huruf bukan angka.
b. pejabat penandatangan yaitu nama lengkap pejabat penanda tangan disertai gelar diletakkan lurus di sebelah kiri, diikuti dengan nama jabatan, nama dan alamat lembaga serta posisi perwakilannya dalam perjanjian;
c. dasar hukum yaitu Perjanjian Kerja Sama yang merupakan tindak lanjut dari Kesepahaman Bersama, maka
Kesepahaman Bersama yang dijadikan dasar perjanjian kerja sama harus dicantumkan; dan
d. pernyataan Kesepahaman Bersama yaitu Pernyataan Kesepahaman Bersama untuk melakukan sesuatu kerja sama dirumuskan dengan suatu kalimat yang diakhiri dengan titik dua (:).
Pasal 120
Batang tubuh naskah Perjanjian Kerja Sama memuat substansi yang dikerjasamakan dan dirumuskan dalam bentuk pasal per pasal.
Pasal 121
Batang tubuh memuat substansi sebagai berikut:
a. ruang lingkup:
1. ruang lingkup memuat tentang objek/bidang yang dikerjasamakan;
2. lingkup kegiatan kerja sama sesuai dengan ruang lingkup dalam kesepahaman bersama yang ditandatangani sebelumnya; dan
3. lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dijabarkan menjadi tahapan program tahunan sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan.
b. tanggung jawab para pihak yang dirumuskan secara rinci berupa hak dan kewajiban dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan yang dikerjasamakan;
c. unit kerja pelaksana yaitu unit yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan adalah unit kerja setingkat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kegiatan yang dikerjasamakan;
d. tata cara pelaksanaan kegiatan, pembiayaan kegiatan, dan pernyataan bahwa jadwal kerja akan dibuat sebagai lampiran dituangkan lebih lanjut dalam kerangka acuan kerja program tahunan yang ditandatangani oleh para pihak;
e. perubahan kerja sama berisi klausula yang bersifat antisipasi bila terjadi perubahanterhadap substansi yang dikerjasamakan;
f. masa berlaku dan berakhirnya kerja sama;
g. keadaan memaksa (force majeure);
merumuskan klausula dan waktu yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakan kegiatan yang dikerjasamakan sebagaimana mestinya;
h. penyelesaian perselisihan; dan
i. berisi cara penyelesaian perselisihan terhadap perjanjian kerja sama.
Pasal 122
Penutup naskah Perjanjian Kerja Sama memuat ketentuan tentang:
a. ketentuan penutup, berisi pernyataan autentikasi naskah kerja sama, rangkap 2 (dua) atau sejumlah pihak yang dikerjasamakan;
b. nama, jabatan, tanda tangan, dan cap resmi para pihak;
dan
c. dalam naskah Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah dalam negeri menggunakan materai Rp6000,- (enam ribu rupiah).
Pasal 123
Naskah perjanjian dalam negeri asli, yang telah ditandatangani, disimpan di unit setingkat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi kerjasama.
Pasal 124
(1) untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan, unit kerja yang melaksanakan fungsi kerjasama menyampaikan kopi naskah kerja sama dan rencana kerja (rencana pelaksanaan kegiatan kerja sama) kepada seluruh pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama yang terkait.
(2) untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan kerja sama, pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi
kerjasama menyampaikan kopi naskah kerja sama dan rencana kerja (rencana pelaksanaan kegiatan kerja sama) kepada unit yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Pasal 125
Perjanjian Luar Negeri (Memorandum of Understanding/MoU) merupakan naskah kerja sama yang memuat ketentuan yang bersifat umum, meliputi satu atau lebih substansi yang dikerjasamakan, berkesinambungan dalam pelaksanaannya dan ditindaklanjuti dalam bentuk Executive Program (EP), Working Plan (WP), Program Direction.
Pasal 126
Perjanjian Luar Negeri (MoU) ditetapkan oleh Kepala ANRI.
Pasal 127
Susunan Perjanjian Kerja Luar Negeri (MoU) terdiri atas:
a. judul;
b. pembukaan;
c. batang tubuh; dan
d. penutup.
Pasal 128
Bagian Judul terdiri atas:
a. judul naskah MoU memuat keterangan mengenai nama dan logo lembaga/instansi atau lambang negara yang bekerja sama, tahun penandatanganan, dan hal yang dikerjasamakan;
b. hal yang dikerjasamakan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi/substansi yang dikerjasamakan; dan
c. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital, diletakkan di tengah margin tanpa diakhiri tanda baca titik (.).
Pasal 129
Bagian pembukaan terdiri atas:
a. pembukaan memuat tentang keterangan kedua belah pihak yang melakukan kerja sama disebut sebagai para pihak dengan rumusan:
“The first (mention the name of first party and the second (mention the name of second party) here in after referred to as the Parties”;
b. pertimbangan:
1. pertimbangan memuat tentang uraian mengenai pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan/atau alasan kerja sama;
2. jika pertimbangan memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian;
3. tiap pokok pikiran diawali dengan huruf kapital yang dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma;
c. dasar hukum:
1. dasar hukum memuat dasar kewenangan pelaksanaan kerja sama;
2. jika jumlah peraturan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan urutan peraturan perundangan;
3. untuk perjanjian dengan pihak luar negeri perlu dirumuskan klausula tentang kepatuhan para pihak pada hukum yang berlaku di suatu negara, dengan rumusan:
“Pursuantto the prevailing laws and regulations of the respective countries”.
Pasal 130
Bagian batang tubuh terdiri atas:
a. batang tubuh naskah MoU memuat substansi yang dikerjasamakan;
b. batang tubuh dirumuskan dalam bentuk pasal;
c. batang tubuh pada umumnya memuat substansi sebagai berikut:
1. tujuan kerja sama;
2. ruang lingkup;
ruang lingkup memuat tentang objek/bidang yang dikerjasamakan, yang dirumuskan secara umum.
Pasal 131
Penutup naskah MoU memuat ketentuan tentang:
a. pengaturan lebih lanjut tentang hal yang belum diatur;
b. ketentuan penutup, berisi pernyataan autentikasi naskah kerja sama;
c. pernyataan waktu dan tempat penandatanganan, dengan memperhatikan:
1. pada penutup MoU sebelum nama jabatan penanda tangan dicantumkan waktu dan tempat penandatanganan;
2. penulisan waktu dan tempat penanda tangan ditulis dalam bentuk kalimat;
d. nama, jabatan, dan tanda tangan, (untuk naskah perjanjian dengan pihak luar negeri tidak diperlukan cap resmi); dan
e. dalam naskah antara pemerintah dengan pihak luar negeri tidak menggunakan materai.
Pasal 132
Naskah perjanjian luar negeri asli, yang telah ditandatangani, disimpan di unit kerja setingkat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai fungsi kerja sama.
Pasal 133
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan, unit kerja yang mempunyai fungsi kerjasama (yang menyimpan naskah asli) menyampaikan kopi naskah kerja sama dan rencana kerja (rencana pelaksanaan kegiatan kerja sama) kepada seluruh Pimpinan tinggi madya dan Pimpinan tinggi pratama yang terkait.
(2) Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan kerja sama, unit kerja yang mempunyai fungsi kerjasama menyampaikan
kopi naskah kerja sama dan rencana kerja (rencana pelaksanaan kegiatan kerja sama) kepada unit kerja yang mempunyai tugas pengawasan intern.
Pasal 134
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Luar Negeri (MoU) meliputi:
a. perjanjian antar para pihak yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga negara menggunakan lambang negara dengan posisi di tengah secara simetris; dan
b. perjanjian antar para pihak yang mewakili pimpinan lembaga negara dengan BUMN/swasta menggunakan logo masing-masing dengan posisi logo lembaga yang mengajukan inisiatif di letakkan di sebelah kanan menghadap pembaca.
Pasal 135
Surat Kuasa merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/ kelompok orang/ perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu untuk kedinasan.
Pasal 136
Kepala, Pimpinan tinggi madya dan Pimpinan tinggi pratama, III, sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berwenang membuat dan menandatangani Surat Kuasa.
Pasal 137
Susunan Surat Kuasa meliputi:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 138
Bagian kepala Surat Kuasa terdiri atas:
a. kop Surat Kuasa terdiri atas logo dan tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA, yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b. tulisan Surat Kuasa menggunakan huruf kapital berada simetris di bawah kop surat; dan
c. tulisan nomor menggunakan huruf kapital berada simetris di bawah tulisan Surat Kuasa.
Pasal 139
Bagian batang tubuh Surat Kuasa memuat materi yang dikuasakan.
Pasal 140
Bagian kaki Surat Kuasa memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan, serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan, dan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 141
Berita Acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi, dapat disertai lampiran.
Pasal 142
Berita Acara ditandatangani oleh Kepala ANRI, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan administrator tertentu (Balai Arsip Statis dan Tsunami, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Bagian Kepegawaian) sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 143
Susunan Berita Acara terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 144
Bagian kepala Berita Acara terdiri atas:
a. kop Berita Acara terdiri atas logo dan tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b. judul Berita Acara menggunakan huruf kapital berada simetris dibawah kop; dan
c. nomor Berita Acara menggunakan huruf kapital berada simetris dibawah judul Berita Acara.
Pasal 145
Bagian batang tubuh Berita Acara terdiri atas:
a. tulisan hari, tanggal, bulan, dan tahun, serta nama dan jabatan para pihak yang membuat Berita Acara;
b. substansi Berita Acara;
c. keterangan yang menyebutkan adanya lampiran; dan
d. penutup yang menerangkan bahwa Berita Acara ini dibuat dengan benar.
Pasal 146
Bagian kaki Berita Acara memuat tempat pelaksanaan penandatanganan, nama jabatan, nama pejabat dengan menggunakan huruf kapital di setiap awal kata, tanda tangan, dan cap para pihak serta para saksi.
Pasal 147
Lampiran Berita Acara adalah dokumen tambahan yang berisi meliputi laporan, notulen, memori, daftar seperti daftar aset/arsip yang terkait dengan materi muatan suatu Berita Acara.
Pasal 148
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Berita Acara meliputi:
a. pihak pertama dalam Berita Acara adalah pihak yang mempunyai inisiatif mengajukan kegiatan;
b. pihak kedua dan pihak selanjutnya dalam Berita Acara adalah pihak yang terlibat kegiatan;
c. Berita Acara dibuat rangkap dua atau sesuai dengan pihak yang terlibat dalam kegiatan.
d. pada dasarnya untuk Berita Acara tidak menggunakan materai, hanya saja pada Berita Acara Penyerahan Arsip Statis menggunakan materai.
Pasal 149
Surat keterangan merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
Pasal 150
Surat keterangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala ANRI, Pimpinan tinggi madya, Pejabat Pimpinan tinggi pratama dan Pejabat Administrator sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, serta pejabat fungsional tertentu untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kegiatan penilaian makalah.
Pasal 151
Susunan Surat Keterangan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 152
Bagian kepala surat keterangan terdiri atas:
a. kop surat keterangan, terdiri atas logo dan tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b. judul surat keterangan menggunakan huruf kapital berada simetris dibawah kop; dan
c. tulisan nomor menggunakan huruf kapital berada simetris dibawah judul surat keterangan.
Pasal 153
Bagian batang tubuh surat keterangan memuat identitas pejabat yang menerangkan mengenai sesuatu hal, peristiwa, atau tentang seseorang yang diterangkan, maksud dan tujuan diterbitkannya surat keterangan.
Pasal 154
(1) Bagian kaki surat keterangan memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan, dan nama pejabat yang membuat surat keterangan tersebut.
(2) Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah.
Pasal 155
Surat Pengantar merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantar/ menyampaikan barang atau naskah.
Pasal 156
Surat Pengantar dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Administrator dan atau Pengawas yang melakukan tugas ketatausahaan baik yang mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 157
Susunan Surat Pengantar terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 158
Bagian kepala Surat Pengantar terdiri atas:
a. kop Surat Pengantar;
b. tempat dan tanggal pembuatan;
c. nama jabatan/alamat yang dituju;
d. tulisan Surat Pengantar yang diletakkan secara simetris; dan
e. nomor.
Pasal 159
Bagian batang tubuh Surat Pengantar dalam bentuk kolom terdiri atas:
a. nomor urut;
b. jenis yang dikirim;
c. banyaknya naskah/ barang; dan
d. keterangan.
Pasal 160
Bagian kaki Surat Pengantar terdiri atas:
a. pengirim yang berada di sebelah kanan, yang meliputi:
1. nama jabatan pembuat Surat Pengantar;
2. tanda tangan;
3. nama dan Nomor Induk Pegawai; dan
4. cap dinas ANRI.
b. penerima yang berada di sebelah kiri, yang meliputi:
1. tanggal penerimaan;
2. nama jabatan penerima;
3. tanda tangan;
4. nama dan Nomor Induk Pegawai;
5. cap lembaga penerima; dan
6. nomor telepon/faksimil.
Pasal 161
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Surat Pengantar meliputi dikirim dalam dua rangkap, lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim.
Pasal 162
Pengumuman merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai/perseorangan/lembaga baik di dalam maupun di luar ANRI.
Pasal 163
(1) Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Untuk Pengumuman di lingkungan ANRI pejabat yang berwenang menandatangani Pengumuman adalah Kepala ANRI, pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan administrator, sedangkan untuk Pengumuman di luar ANRI pejabat yang berwenang membuat dan menandatangani Pengumuman adalah Kepala ANRI dan pimpinan tinggi madya.
Pasal 164
Susunan Pengumuman terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 165
Bagian kepala Pengumuman terdiri atas:
a. kop Pengumuman terdiri atas logo dan tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA, berada simetris menggunakan huruf kapital;
b. tulisan Pengumuman menggunakan huruf kapital secara simetris di bawah kop;
c. tulisan nomor menggunakan huruf kapital secara simetris di bawah tulisan Pengumuman;
d. kata tentang, dicantumkan di bawah tulisan nomor, menggunakan huruf kapital secara simetris; dan
e. rumusan judul Pengumuman,berada di bawah kata tentang menggunakan huruf kapital secara simetris.
Pasal 166
Batang tubuh Pengumuman terdiri atas:
a. alasan tentang perlunya dibuat Pengumuman;
b. Peraturan yang menjadi dasar pembuatan Pengumuman;
dan
c. pemberitahuan tentang hal tertentu.
Pasal 167
Bagian kaki Pengumuman berada di sisi kanan margin, terdiri atas:
a. tempat dan tanggal penetapan;
b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata, dan diakhiri tanda baca koma (;);
c. tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN;
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata; dan
e. cap dinas ANRI.
Pasal 168
Naskah Dinas lainnya terdiri atas:
a. naskah serah terima jabatan;
b. notula;
c. sambutan tertulis Kepala ANRI;
d. siaran pers;
e. surat pertimbangan panitia penilai arsip;
f. surat perjalanan dinas;
g. sertifikat;
h. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL); dan
i. piagam penghargaan.
Pasal 169
(1) Naskah Serah Terima Jabatan merupakan naskah yang digunakan pada saat pelaksanaan pergantian jabatan yang ditandatangani oleh pihak yang menerima dan menyerahkan jabatan dengan disaksikan oleh pejabat di atasnya yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
(2) Naskah Serah Terima Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani pada saat pelaksanaan pelantikan atau serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Pasal 170
Wewenang penandatanganan Naskah Serah Terima Jabatan ditandatangani oleh pihak yang menerima dan menyerahkan jabatan dengan disaksikan oleh pejabat di atasnya yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Pasal 171
Susunan naskah serah terima jabatan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 172
Bagian kepala Naskah Serah Terima Jabatan terdiri atas:
a. judul Naskah Serah Terima Jabatan dengan menggunakan huruf kapital secara simetris;
b. nama jabatan yang diserahterimakan dengan menggunakan huruf kapital secara simetris;
c. nama unit organisasi eselon di atasnya dengan menggunakan huruf kapital secara simetris; dan
d. nomor yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Pasal 173
Bagian batang tubuh Naskah Serah Terima Jabatan terdiri atas:
a. alinea pembuka yang berisi tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan serah terima jabatan;
b. alinea isi yang memuat nama pejabat dan keputusan yang menyatakan pengangkatan pejabat tersebut sebagai pejabat lama dan pejabat baru, disertai dengan pernyataan penyerahan wewenang dan tanggung jawab jabatan yang diserahterimakan; dan
c. alinea penutup yang menyatakan pengukuhan Naskah Serah Terima Jabatan dengan pembubuhan tanda tangan pejabat lama dan pejabat baru.
Pasal 174
Bagian kaki Naskah Serah Terima Jabatan terdiri atas:
a. tempat dan tanggal pembuatan Naskah Serah Terima Jabatan;
b. nama lengkap pejabat baru sebagai pihak yang menerima jabatan dan pejabat lama sebagai pihak yang menyerahkan jabatan secara sejajar serta dengan menggunakan huruf awal kapital, tanpa diberi tanda baca apapun, dan di bawahnya ditulis Nomor Induk Pegawai tanpa tanda baca titik (.);
c. nama jabatan pihak yang menyaksikan pelaksanaan serah terima jabatan secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma (;); dan
d. nama lengkap pejabat yang menyaksikan pelaksanaan serah terima jabatan, dengan menggunakan huruf awal kapital, tanpa diberi tanda baca apa pun, dan nomor induk pegawai juga tanpa tanda baca titik (.).
Pasal 175
Notula merupakan catatan singkat (ringkas) mengenai jalannya persidangan atau rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan.
Pasal 176
Notula dibuat dan ditandatangani oleh notulis dan atasan yang mengikuti rapat.
Pasal 177
Susunan Notula terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 178
Bagian kepala Notula terdiri atas:
a. kepala notula yang berisi logo ANRI, tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan alamat ANRI yang diletakkan secara simetris dengan menggunakan huruf kapital;
b. garis pemisah horisontal dengan panjang sama dengan lebar ruang penulisan notula; dan
c. tulisan notula dicantumkan di bawah tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA, ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Pasal 179
Bagian batang tubuh notula terdiri atas:
a. dasar, berisi surat undangan yang mendasari pelaksanaan rapat;
b. waktu dan tempat, berisi waktu dan tempat pelaksanaan rapat;
c. agenda, berisi pokok pembahasan rapat secara singkat;
d. peserta, berisi daftar peserta; dan
e. pelaksanaan rapat, berisi uraian mengenai pembukaan, pembahasan dan kesimpulan.
Pasal 180
Bagian kaki Notula terdiri atas:
a. tempat dan tanggal pembuatan Notula;
b. kata "Notulis" diikuti tanda baca koma (;);
c. nama pejabat yang mengetahui pembuatan Notula (atasan notulis yang mengikuti rapat) ditulis secara simetris dan diakhiri dengan tanda baca koma (;); dan
d. nama lengkap pejabat yang mengetahui pembuatan Notula (atasan notulis yang mengikuti rapat), ditulis dengan huruf awal kapital, tanpa diberi tanda baca apa pun.
Pasal 181
Hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan notula meliputi:
a. untuk notula rapat pimpinan, disampaikan kepada seluruh peserta rapat dengan Naskah Dinas korespondensi intern atau ekstern; dan
b. khusus notula rapat pengadaan barang/jasa, harus ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Pasal 182
Sambutan Tertulis Kepala ANRI merupakan Naskah Dinas yang berisi penyampaian pikiran atau wacana kebijakan ANRI di depan khalayak atau seluruh jajaran ANRI oleh Kepala ANRI atau pejabat yang mewakili.
Pasal 183
Sambutan Kepala ANRI disusun dan ditandatangani oleh Kepala ANRI.
Pasal 184
Susunan Sambutan Kepala terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 185
Bagian kepala Sambutan Tertulis Kepala ANRI berupa judul sambutan menggunakan huruf Arial dan ditulis dengan huruf kapital dengan font 14 dan spasi 1,5, terdiri atas:
a. lambang garuda;
b. judul sambutan Kepala ANRI; dan
c. tanggal dan tempat.
Pasal 186
Bagian batang tubuh ditulis menggunakan huruf Arial dengan font 14 (empat belas) dan spasi 1,5 (satu koma lima) berisi:
a. daftar pejabat yang diundang; dan
b. isi sambutan.
Pasal 187
Bagian kaki berisi:
a. tanda tangan Kepala ANRI; dan
b. nama Kepala ANRI.
Pasal 188
Siaran Pers merupakan Naskah Dinas yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan ANRI atau kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan oleh ANRI sebagai bahan penulisan wartawan.
Pasal 189
Siaran Pers dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan.
Pasal 190
Susunan Siaran Pers terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 191
Bagian kepala Siaran Pers terdiri atas:
a. kop Siaran Pers yang berisi logo dan tulisan ANRI yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b. judul Siaran Pers berada simetris menggunakan huruf kapital; dan
c. nomor berada simetris dibawah Siaran Pers menggunakan huruf kapital.
Pasal 192
Bagian batang tubuh Siaran Pers memuat informasi dan kebijakan ANRI yang harus diketahui oleh publik melalui pemberitaan media massa.
Pasal 193
Kaki Siaran Pers terdiri atas :
a. Penanggung jawab yang ditulis di sebelah kanan bawah yang terdiri atas:
1. nama unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan;
2. tanda tangan pimpinan unit kerja; dan
3. nama pimpinan unit kerja.
b. Nomor kontak informasi lebih lanjut yang meliputi:
1. nama pejabat atau staf yang dapat dihubungi; dan
2. nomor telepon yang dapat dihubungi.
Pasal 194
Surat Perjalanan Dinas merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain.
Pasal 195
(1) Penerbitan Surat Perjalanan Dinas harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. pejabat yang berwenang menandatangani hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas dalam wilayah jabatannya; dan
b. apabila perjalanan dinas ke luar wilayah jabatannya, pejabat yang berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
(2) Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan perjalanan dinas, Surat Perjalanan Dinas ditandatangani oleh:
a. atasan langsungnya sepanjang pejabat yang berwenang satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya;
dan
b. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Pasal 196
Susunan surat perintah perjalanan dinas, terdiri atas:
a. kepala surat perjalanan dinas;
b. isi surat perjalanan dinas; dan
c. bagian akhir surat perjalanan dinas.
Pasal 197
Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Surat Perintah Dinas meliputi:
a. Surat Perintah menjadi dasar penerbitan Surat Perjalanan Dinas oleh PPK;
b. bukti pertanggungjawaban pelaksanaan Surat Perjalanan Dinas dituangkan dalam bentuk laporan; dan
c. apabila perjalanan dinas melibatkan pegawai di luar unit kerja, wajib dimintakan persetujuan atasan pegawai yang akan diberi tugas.
Pasal 198
Sertifikat merupakan pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang diberikan kepada seseorang atau lembaga karena keikutsertaannya/perannya dalam suatu kegiatan dan digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Pasal 199
Sertifikat ditandatangani oleh Kepala ANRI dan atau pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama dan administrator sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, dengan memperhatikan:
a. sertifikat akreditasi lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga jasa kearsipan dan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan ditandatangani oleh Kepala ANRI;
b. sertifikat sertifikasi sumber daya manusia Kearsipan ditandatangani oleh Pimpinan tinggi madyayang melaksanakan fungsi sertifikasi;
c. nilai yang tercantum pada sertifikat akreditasi dan sertifikasi ditandatangani oleh Pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi akreditasi dan sertifikasi;
d. Sertifikat dari kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Seminar Kearsipan, Ekspose, Focus Group Discussion,
Workshop dan sejenisnya ditandatangani oleh Pimpinan tinggi madya atau Pimpinan tinggi pratama sesuai dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya; dan
e. Materi yang tercantum pada sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ditandatangani oleh Pimpinan tinggi pratama atau Administrator yang melaksanakan fungsi Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Pasal 200
Susunan Sertifikat terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Pasal 201
Bagian kepala sertifikat terdiri atas:
a. lambang negara/logo ANRI dan tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
b. sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala ANRI atau atas nama Kepala ANRI menggunakan lambang negara, sedangkan logo ANRI digunakan untuk selain Kepala ANRI;
dan
c. judul sertifikat.
Pasal 202
Bagian batang tubuh sertifikat terdiri atas:
a. nama yang diberi sertifikat dan keterlibatan/perannya dalam kegiatan yang diadakan;
b. judul kegiatan; dan
c. masa berlaku/ tanggal pelaksanaan kegiatan.
Pasal 203
Bagian kaki sertifikat terdiri atas:
a. nama kota tempat penandatanganan;
b. tanggal saat penandatanganan;
c. nama jabatan penanda tangan, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
d. nama pejabat penanda tangan, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; dan
e. cap lambang negara/cap dinas ANRI.
Pasal 204
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan merupakan suatu bukti yang sah bahwa seseorang telah selesai atau lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Pasal 205
Wewenang Pembuatan dan Penandatangan STTPL meliputi:
a. STTPL Fungsional Arsiparis ditandatangani oleh Kepala ANRI atau pimpinan tinggi madya yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab di bidang pengembangan sumber daya manusia Kearsipan;
b. STTPL Teknis Kearsipan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan kearsipan;
c. nilai yang tercantum pada STTPL Fungsional Arsiparis ditandatangi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan kearsipan;
dan
d. nilai yang tercantum pada STTPL Teknis Kearsipan ditandatangani oleh pejabat administrator yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Pasal 206
Susunan STTPL terdiri atas:
a. Kepala:
Bagian kepala STTPL terdiri atas:
1. logo ANRI dan nama Arsip Nasional Republik INDONESIA diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; dan
2. tulisan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dicantumkan di bawah tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA, ditulis dengan huruf kapital secara secara simetris dan nomor dicantumkan di bawahnya.
b. Batang tubuh Bagian batang tubuh STTPL terdiri atas:
1. dasar hukum;
2. identitas peserta;
3. tulisan lulus yang ditulis dengan huruf kapital; dan
4. nama diklat yang diikuti dan tanggal pelaksanaanya.
c. kaki Bagian kaki STTPL terdiri atas:
1. nama kota tempat penandatanganan;
2. tanggal saat penandatanganan;
3. nama jabatan penandatangan, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
4. nama pejabat penandatangan, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; dan
5. tanda tangan cap dinas ANRI.
Pasal 207
STTPL disertai lampiran yang berisi materi diklat yang diselenggarakan dan ditandatangani Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Pasal 208
Piagam Penghargaan merupakan surat atau tulisan resmi yang berisipernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifatpenghormatan.
Pasal 209
Piagam Penghargaan ditandatangani oleh Kepala ANRI.
Pasal 210
Susunan Piagam Penghargaan terdiri atas:
a. kepala:
Bagian kepala Piagam Penghargaan terdiri atas:
1. lambang negara dan tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
2. tulisan “Piagam Penghargaan” ditulis dengan huruf kapital dan dicantumkan di bawah nama Arsip Nasional Republik INDONESIA secara simetris; dan
3. nomor ditulis dengan huruf kapital dan dicantumkan di bawah tulisan “Piagam Penghargaan” secara simetris;
b. batang tubuh:
Bagian batang tubuh Piagam Penghargaan terdiri atas:
1. uraian berisikan pejabat yang memberikan penghargaan;
2. identitas penerima penghargaan; dan
3. uraian prestasi keteladanan yang telah dicapai atau diwujudkan.
c. kaki.
Bagian kaki Piagam Penghargaan terdiri atas:
1. nama kota tempat penandatanganan;
2. tanggal saat penandatanganan;
3. nama jabatan penandatangan;
4. nama pejabat penandatangan; dan
5. tanda tangan dan cap lambang negara.
Pasal 211
Laporan merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian.
Pasal 212
Laporan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat atau staf yang diserahi tugas.
Pasal 213
Susunan Laporan terdiri atas:
a. Kepala Laporan memuat judul Laporan yang ditulis dengan menggunakan huruf kapital dan diletakkan simetris.
b. Batang tubuh terdiri atas:
1 pendahuluan, memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta sistematika Laporan;
2. materi Laporan, terdiri atas kegiatan yang dilaksanakan, faktor yang mempengaruhi, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan yang dihadapi dan hal lain yang perlu dilaporkan;
3. simpulan dan saran sebagai bahan pertimbangan; dan
4. penutup merupakan akhir Laporan, memuat permintaan arahan atau ucapan terima kasih.
c. Kaki Laporan terdiri atas:
1. tempat dan tanggal pembuatan Laporan;
2. nama jabatan pembuat Laporan yang ditulis dengan huruf awal kapital;
3. tanda tangan; dan
4. nama pejabat, yang ditulis lengkap dengan huruf awal kapital.
Pasal 214
Telaahan Staf merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan.
Pasal 215
Pejabat yang berwenang membuat dan menandatangani Telaahan Staf adalah pejabat struktural dan fungsional yang ditunjuk sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 216
Susunan Telaahan Staf terdiri atas:
a. Bagian kepala Telaahan Staf terdiri atas:
1. judul Telaahan Staf dan diletakkan secara simetris di tengah atas; dan
2. uraian singkat tentang permasalahan.
b. Bagian batang tubuh Telaahan Staf terdiri atas:
1. persoalan, memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan;
2. praanggapan,memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa yang akan datang;
3. fakta yang mempengaruhi,memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
4. analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
5. simpulan, memuat intisari hasil telaahan, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; dan
6. tindakan yang disarankan, memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
c. Bagian kaki Telaahan Staf ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri atas:
1. nama jabatan pembuat Telaahan Staf , ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata;
2. tanda tangan;
3. nama lengkap, ditulis dengan huruf kapital pada setiap awal kata; dan
4. daftar lampiran (jika diperlukan).
Pasal 217
Pembuatan Naskah Dinas terdiri atas:
a. persyaratan pembuatan;
b. nama instansi/jabatan pada kepala Naskah Dinas;
c. susunan Naskah Dinas;
d. penomoran Naskah Dinas;
e. penggunaan kertas, amplop dan tinta;
f. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
g. penentuan batas/ruang tepi;
h. nomor halaman;
i. tembusan;
j. lampiran;
k. penggunaan logo lembaga/lambang negara;
l. pengaturan paraf Naskah Dinas dan penggunaan cap;
m. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas; dan
n. hal yang perlu diperhatikan.
Pasal 218
Setiap Naskah Dinas harus memuat informasi yang ringkas dan jelas sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya Naskah Dinas yang disusun secara sistematis.
Pasal 219
Dalam pembuatannya perlu memperhatikan syarat sebagai berikut:
a. Ketelitian, dalam membuat Naskah Dinas harus mencerminkan ketelitian dan kecermatan, baik dalam bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa,
dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan sesuai konteksnya.
b. Kejelasan, Naskah Dinas harus memperlihatkan kejelasan maksud dari materi yang dimuat dalam Naskah Dinas.
c. Logis dan Singkat, Naskah Dinas harus menggunakan bahasa INDONESIA yang formal, logis secara efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami bagi pihak yang menerima Naskah Dinas.
d. Pembakuan, Naskah Dinas harus taat mengikuti aturan baku yang berlaku sehingga dapat menjamin terciptanya arsip yang autentik dan reliable.
Pasal 220
(1) Untuk memberikan identifikasi pada Naskah Dinas, pada halaman pertama Naskah Dinas dicantumkan kepala Naskah Dinas, meliputi nama jabatan atau nama instansi.
(2) Kepala Naskah Dinas dengan menggunakan nama jabatan digunakan untuk mengidentifikasikan bahwa Naskah Dinas ditetapkan oleh Kepala ANRI.
(3) Naskah Dinas yang menggunakan nama instansi, mengidentifikasikan Naskah Dinas tersebut ditetapkan oleh pejabat selain Kepala ANRI.
Pasal 221
Pencantuman kepala Naskah Dinas adalah sebagai berikut:
a. Nama Jabatan, Kepala Naskah Dinas yang menggunakan nama jabatan menggunakan lambang negara dan nama jabatan digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani sendiri oleh Kepala ANRI maupun atas nama Kepala ANRI.
Kepala Naskah Dinas yang menggunakan nama jabatan berturut-turut terdiri atas gambar lambang negara dan tulisan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, dicetak di atas secara simetris. Perbandingan
ukuran lambang negara dengan huruf yang digunakan hendaknya serasi dan sesuai dengan ukuran kertas.
b. Nama Instansi, Kepala Naskah Dinas yang menggunakan logo dan nama instansi serta alamat lengkap ANRI digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Penulisan kepala Naskah Dinas diatur sebagai berikut:
1. tulisan Arsip Nasional
menggunakan jenis dan ukuran huruf sebagai berikut:
a) tulisan Pusat Jasa Kearsipan ditulis dibawah tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan huruf Tahoma font 14 (empat belas);
b) tulisan Pusat Jasa Kearsipan ditulis dibawah tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA menggunakan huruf Tahoma font 14 (empat belas);
c) tulisan Balai Arsip Statis Tsunami ditulis dibawah tulisan Arsip Nasional Republik INDONESIA dengan huruf Tahoma font 14 (empat belas); dan d) penulisan alamat menggunakan huruf Tahoma font 10 (sepuluh).
Pasal 222
Bagi unit kerja setingkat pimpinan tinggi pratama dan administrator yang menjadi satuan kerja (Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, dan Balai Arsip Statis dan Tsunami) dapat mencantumkan nama unit satuan kerja di bawah ANRI pada kepala naskah/surat dinas.
Pasal 223
Susunan Surat Dinas terdiri atas:
a. kop Naskah Dinas;
b. tanggal surat;
c. hal surat;
d. alamat surat; dan
e. untuk perhatian (u.p.).
Pasal 224
Kop Naskah Dinas mengidentifikasikan nama jabatan atau nama instansi pembuat surat dan alamat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kop Naskah Dinas Nama Jabatan
1. Kop Naskah Dinas Nama Jabatan yaitu kepala surat yang menunjukkan jabatan tertentu. Kertas dengan kop naskah dinas nama jabatan hanya digunakan untuk surat yang ditandatangani oleh Kepala ANRI atau atas nama Kepala ANRI;
2. Kop Naskah Dinas Nama Jabatan terdiri atas lambang negara (garuda emas) di tengah dan tulisan “KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA”;
3. Perbandingan ukuran lambang negara dan huruf yang digunakan hendaknya serasi sesuai dengan ukuran kertas;
b. Kop Naskah Dinas Nama Instansi
1. Kop Naskah Dinas Nama Instansi menunjukkan nama dan alamat ANRI, kertas dengan kop Naskah Dinas dimaksud digunakan untuk kemudahan dalam surat menyurat;
2. Kop Naskah Dinas Nama Instansi menggunakan logo ANRI diletakkan di kiri atas, dan tulisan “ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA” di sebelah kanan logo; dan
3. Kop Naskah Dinas Satuan Kerja (Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, dan Balai Arsip Statis dan Tsunami Aceh) menggunakan logo ANRI diletakkan di kiri atas, dilanjutkan Tulisan “ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA” di sebelah kanan logo dan nama unit satuan kerja ditulis di bawah Tulisan “ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA”.
Pasal 225
Ketentuan teknis mengenai penggunaan kop Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 226
Tanggal surat ditulis dengan tata urut sebagai berikut:
a. tanggal ditulis dengan angka Arab;
b. bulan ditulis lengkap; dan
c. tahun ditulis lengkap empat digit dengan angka Arab.
Pasal 227
(1) Hal merupakan materi pokok surat yang dinyatakan dengan kelompok kata singkat tetapi jelas.
(2) Hal perlu dicantumkan dengan alasan berikut:
a. menyampaikan penjelasan singkat tentang materi yang dikomunikasikan dan menjadi rujukan dalam komunikasi;
b. memudahkan identifikasi; dan
c. memudahkan pemberkasan dan penyimpanan surat.
Pasal 228
(1) Surat Dinas ditujukan kepada nama jabatan pimpinan dari instansi pemerintah yang dituju dan tidak dapat ditujukan kepada identitas nama individu.
(2) Surat Dinas yang ditujukan kepada pejabat pemerintah/pejabat negara di lembar surat ditulis dengan urutan sebagai berikut:
1) nama jabatan pimpinan dari instansi yang dituju;
2) di; dan 3) kota.
(3) Alamat Surat Dinas yang dicantumkan di amplop surat ditulis dengan urutan sebagai berikut:
1) nama jabatan pimpinan instansi yang dituju;
2) di;
3) jalan; dan
4) kota.
(4) Ketentuan teknis mengenai pencantuman alamat surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 229
Alamat surat dengan menggunakan istilah u.p. (untuk perhatian) digunakan untuk keperluan berikut:
a. Untuk mempercepat penyelesaian surat yang diperkirakan cukup dilakukan oleh pejabat atau staf tertentu di lingkungan instansi pemerintah;
b. Untuk mempermudah penyampaian oleh sekretariat penerima surat kepada pejabat yang dituju dan untuk mempercepat penyelesaiannya sesuai dengan maksud surat; dan
c. Untuk mempercepat penyelesaian surat karena tidak harus menunggu kebijaksanaan langsung pemimpin instansi.
Pasal 230
(1) Penomoran pada Naskah Dinas harus dapat memberikan kemudahan penyimpanan, pengamanan, temu balik, dan penilaian arsip.
(2) Penomoran Naskah Dinas dilakukan pada tanggal ditandatanganinya Naskah Dinas oleh pejabat yang berwenang.
(3) Ketentuan teknis mengenai penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 231
(1) Kertas, amplop, dan tinta merupakan media/sarana surat- menyurat untuk merekam informasi dalam komunikasi kedinasan.
(2) Ketentuan teknis mengenai penggunaan Kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 232
Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian, estetika, banyaknya isi Naskah Dinas dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. jarak antara kop dengan kepala Naskah Dinas yaitu dua spasi;
b. jarak antara bab dan judul adalah dua spasi;
c. jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dan kedua adalah satu spasi;
d. jarak antara judul dengan sub judul adalah empat spasi;
e. jarak antara judul/sub judul dan isi/uraian adalah dua spasi; dan
f. jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan.
Pasal 233
Jenis huruf yang digunakan pada kop Naskah Dinas sebagai berikut:
a. kop lambang negara, tulisan “KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA” pada Naskah Dinas pengaturan dan penetapan menggunakan jenis huruf Calisto MT
ukuran 20 (dua puluh), jenis Naskah Dinas lainnya menggunakan jenis huruf Tahoma 16 (enam belas) tebal;
b. kop logo ANRI, tulisan “ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA” menggunakan jenis huruf Tahoma 16 (enam belas) tebal dan keterangan alamat menggunakan jenis huruf Tahoma 6,5 (enam koma lima); dan
c. kop Naskah Dinas intern, jenis huruf yang digunakan pada kop Naskah Dinas intern Tahoma 16 (enam belas) tebal.
Pasal 234
(1) Jenis huruf pada header pojok kiri atas lembar kedua Naskah Dinas, lembar ketiga dan seterusnya adalah Tahoma 12.
(2) Jenis huruf yang digunakan pada amplop Naskah Dinas sebagai berikut:
a. tulisan “ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA” menggunakan jenis huruf Tahoma 15 (lima belas) tebal dan keterangan alamat menggunakan jenis huruf Tahoma 6,5 (enam koma lima).
b. jenis huruf yang digunakan untuk Naskah Dinas arahan Peraturan adalah Bookman Old Style 12 (dua belas), Naskah Dinas arahan lainnya menggunakan huruf Arial 12 (dua belas).
c. jenis Naskah Dinas lainnya menggunakan huruf Arial 12 (dua belas).
Pasal 235
(1) Kata penyambung merupakan kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya.
(2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis pada akhir setiap halaman pada baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman dengan urutan kata penyambung dan 3 (tiga) buah titik.
(3) Kata penyambung itu diambil persis sama dari kata pertama halaman berikutnya.
(4) Jika kata pertama dari halaman berikutnya menunjuk pasal atau diberi garis bawah atau dicetak miring, kata penyambung juga harus dituliskan sama.
(5) Kata penyambung tidak digunakan untuk pergantian bagian.
Pasal 236
Penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat Naskah Dinas, yaitu:
a. ruang tepi atas: apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua) spasi dibawah kop, dan apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit 2 cm (dua centi meter) dari tepi atas kertas;
b. ruang tepi bawah: paling sedikit 2,5 cm (dua koma lima centi meter) dari tepi bawah kertas;
c. ruang tepi kiri:paling sedikit 3 cm (tiga centi meter) dari tepi kiri kertas; dan
d. ruang tepi kanan:
paling sedikit 2 cm (dua centi meter) dari tepi kanan kertas.
Pasal 237
(1) Nomor halaman Naskah Dinas ditulis dengan menggunakan nomor urut angka Arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor.
(2) kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman.
Pasal 238
Tembusan surat dicantumkan di sebelah kiri bawah, yang menunjukan bahwa pihak tersebut perlu mengetahui isi surat tersebut. Setelah penulisan nama pejabat, tidak perlu ada pencantuman kata sebagai laporan.
Pasal 239
(1) Jika naskah memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka Arab.
(2) Nomor halaman lampiran merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya.
Pasal 240
Ketentuan penggunaan Lambang Negara untuk Tata Naskah Dinas adalah sebagai berikut:
a. Lambang negara digunakan dalam Tata Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi;
b. Lambang negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Kepala ANRI atau pejabat yang bertindak atas nama Kepala ANRI; dan
c. Lambang negara ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris pada Naskah Dinas.
Pasal 241
Penggunaan Logo ANRI
a. Logo ANRI adalah tanda pengenal atau identitas berupa simbol atau huruf ANRI yang digunakan dalam Tata Naskah
Dinas sebagai identitas ANRI agar publik lebih mudah mengenalnya;
b. Logo digunakan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sampai dengan pimpinan tinggi pratama;
c. Logo ditempatkan di sebelah kiri pada kop Naskah Dinas.
Pasal 242
Penggunaan Lambang Negara dan Logo dalam Kerja Sama:
a. Dalam kerjasama yang dilakukan antar pemerintah (Goverment to Goverment), menggunakan map Naskah Dinas dengan lambang negara; dan
b. Tata letak logo dalam perjanjian kerja sama sektoral di dalam negeri, logo yang dimiliki lembaga masing-masing diletakkan di atas map naskah perjanjian.
Pasal 243
Cap Lembaga dibagi menjadi dua (2) macam yaitu
a. Cap Lambang Negara; dan
b. Cap dinas ANRI.
Pasal 244
Ketentuan teknis mengenai penggunaan cap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 245
Perubahan, pencabutan, pembatalan, serta ralat Naskah Dinas dapat dilakukan dengan syarat harus jelas menunjukkan Naskah Dinas atau bagian mana dari Naskah Dinas tersebut
yang diadakan perubahan, pencabutan, pembatalan, dan/atau ralat.
Pasal 246
(1) Naskah Dinas yang bersifat mengatur, apabila diubah, dicabut, atau dibatalkan, harus diubah, dicabut, atau dibatalkan dengan Naskah Dinas yang setingkat atau lebih tinggi.
(2) Dalam hal Peraturan Kepala ANRI harus diubah, dicabut, atau dibatalkan, harus dengan Peraturan Kepala ANRI.
(3) Pejabat yang berhak menentukan perubahan, pencabutan, dan pembatalan merupakan pejabat yang menandatangani Naskah Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
(4) Ralat yang bersifat kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilaksanakan oleh pejabat yang menandatangani Naskah Dinas.
Pasal 247
(1) Naskah Dinas yang ditujukan untuk beberapa tujuan, seperti Surat Perintah yang ditujukan untuk beberapa pengajar, Surat Dinas/surat undangan kegiatan kearsipan yang ditujukan ke beberapa lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dibuat asli ke semua tujuan (tidak dicopy, Naskah Dinas dibuat dengankertas berkop Naskah Dinas asli, tanda tangan asli dan cap asli).
(2) Untuk “Tembusan” Naskah Dinas dibuat asli (tidak di-copy, Naskah Dinas dibuat dengan kertas berkop Naskah Dinas asli, tanda tangan asli dan cap asli) dan diberi tanda check list (v) pada tujuan tembusan.
(3) Untuk “pertinggal” naskah dibuat dengan kop Naskah Dinas asli, ditandatangan asli dan dicap asli.
Pasal 248
Kewenangan penandatangan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan yang melekat pada jabatannya.
Pasal 249
Kewenangan penandantangan meliputi kegiatan:
a. penggunaan garis kewenangan;
b. penandatanganan; dan
c. pengaturan paraf pada Naskah Dinas.
Pasal 250
(1) Kepala ANRI bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan di ANRI.
(2) Tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan atau diserahkan kepada seseorang yang bukan pejabat yang berwenang.
(3) Garis kewenangan digunakan jika Naskah Dinas ditandatangani oleh pejabat yang mendapat pelimpahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 251
Penandatanganan Naskah Dinas yang menggunakan garis kewenangan dapat dilaksanakan dengan menggunakan 4 (empat) cara meliputi:
a. atas nama (a.n.);
b. untuk beliau (u.b.);
c. pelaksana tugas (plt.); dan
d. pelaksana harian (plh.).
Pasal 252
(1) Setiap Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani terlebih dahulu dilakukan pembubuhan paraf/diparaf.
(2) Paraf dilakukan oleh pejabat terkait secara horizontal dan vertikal.
(3) Paraf merupakan bentuk keterkaitan, memberikan koreksi/usulan, persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas serta ikut bertanggung jawab atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan.
Pasal 253
Paraf terdiri atas paraf hierarki dan paraf koordinasi.
Pasal 254
(1) Naskah Dinas sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang konsepnya harus diparaf terlebih dahulu minimal oleh 2 (dua) pejabat pada dua jenjang jabatan struktural dibawahnya.
(2) Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.
(3) Naskah Dinas yang konsepnya terdiri atas beberapa lembar, harus diparaf terlebih dahulu pada setiap lembar Naskah Dinas oleh pejabat yang menandatangani dan pejabat pada dua jenjang jabatan struktural di kanan bawah.
(4) Letak pembubuhan paraf diatur sebagai berikut:
a. untuk paraf pejabat yang berada satu tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kanan/setelah nama pejabat penandatangan;
b. untuk paraf pejabat yang berada dua tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada di sebelah kiri/sebelum nama pejabat penandatangan; dan
c. untuk paraf pejabat yang berada tiga tingkat di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas berada disebelah paraf pejabat yang di atasnya.
Pasal 255
Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit kerja maka pejabat yang berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi.
Pasal 256
Kategori klasifikasi keamanan untuk Naskah Dinas, terdiri atas:
a. sangat rahasia yaitu Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan negara;
b. rahasia yaitu Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk terhadap ekonomi makro. apabila informasi yang terdapat dalam Naskah Dinas bersifat sensitif baik bagi lembaga maupun perorangan akan menimbulkan kerugian yang serius terhadap privacy, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan , serta merusak kemitraan dan reputasi;
c. terbatas yaitu Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga, seperti kerugian finansial yang signifikan;
d. biasa/terbuka yaitu Naskah Dinas yang apabila fisik dan informasinya dibuka untuk umum tidak membawa dampak apapun terhadap keamanan negara; dan
e. penentuan keempat tingkat klasifikasi keamanan tersebut disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas.
Pasal 257
Hak akses Naskah Dinas meliputi:
a. Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas hak akses diberikan kepada pimpinan ANRI dan yang setingkat di bawahnya apabila sudah diberikan izin, pengawas internal/eksternal dan penegak hukum; dan
b. Naskah Dinas berklasifikasi biasa/terbuka, hak akses diberikan kepada semua tingkat pejabat dan staf yang berhak.
Pasal 258
Perlakuan Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, diberikan kode derajat pengamanan di amplop dan di sebelah kiri atas Naskah Dinas serta penggunaan amplop rangkap dua untuk Naskah Dinas yang sangat rahasia dan rahasia.
Pasal 259
Kode klasifikasi keamanan terdiri atas:
a. Naskah Dinas Sangat Rahasia diberikan kode „SR‟ dengan menggunakan tinta warna merah di amplop dalam;
b. Naskah Dinas Rahasia diberikan kode „R‟ dengan menggunakan tinta warna merah di amplop dalam;
c. Naskah Dinas Terbatas diberikan kode „T‟ dengan menggunakan tinta hitam; dan
d. Naskah Dinas Biasa/Terbuka diberikan kode „B‟ dengan menggunakan tinta hitam.
Pasal 260
Security printing merupakan percetakan yang berhubungan dengan pengamanan tingkat tinggi pada naskah, dengan tujuan untuk mencegah pemalsuan dan perusakan serta
jaminan terhadap keautentikan dan keterpercayaan Naskah Dinas.
Pasal 261
Security printing menggunakan metode teknis sebagai berikut:
a. kertas khusus, kertas yang dipakai sebagai pengamanan memiliki nomor seri pengaman yang letaknya diatur secara tersendiri dan hanya diketahui oleh pihak tertentu, penggunaan kertas ini harus berurutan sesuai dengan nomor serinya sehingga memudahkan pelacakan;
b. Watermarks merupakan gambar dikenali atau pola pada kertas yang muncul lebih terang atau lebih gelap dari sekitar kertas yang harus dilihat dengan cahaya dari belakang kertas, karena variasi kerapatan kertas.
c. Emboss merupakan tulisan atau cetakan timbul.
Pasal 262
(1) Pembuatan dan pengawasan nomor seri pengaman serta pencetakan pengamanan Naskah Dinas dilakukan oleh Bagian Humas dan Tata Usaha Pimpinan.
(2) Pembuatan nomor seri pengaman dikoordinasikan dengan Unit Kearsipan.
Pasal 263
Pada saat Peraturan Arsip nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1157) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 264
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
