Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
3. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang selanjutnya disingkat PPK Pusat adalah menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian
Negara Republik INDONESIA, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara serta pimpinan kesekretariatan lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I atau pimpinan tinggi madya.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat PPK Daerah Provinsi adalah gubernur.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat PPK Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota.
7. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
9. Kepala Arsip Nasional
yang selanjutnya disingkat dengan Kepala ANRI adalah pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan dan merekomendasikan dalam hal pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing.
10. Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Arsiparis adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu.
11. Portofolio adalah kumpulan hasil karya dari seorang calon Arsiparis sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang kearsipan sebagai persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh ANRI.
12. Uji Kompetensi Kearsipan adalah proses penilaian terhadap pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan kualifikasi jenjang jabatan.
13. Rekomendasi adalah keterangan hasil Uji Kompetensi Kearsipan yang menyatakan tingkatan keterampilan dan keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Arsiparis yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
