Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasionalnomor 32 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Pasal 4
Ketentuan jenis karya tulis yang dapat dilombakan adalah:
a. Karya tulis non Ilmiah yaitu karya tulis yang disusun berdasarkan pengalaman dan pengetahuan penulis, bersifat subyektif, imajinatif, dan fiktif meliputi cerita pendek, novel, dan roman; dan
b. Karya tulis ilmiah populer yaitu karya tulis yang disusun secara logis, sistematis, dan objektif menggunakan bahasa populer mudah dipahami dan menarik untuk dibaca oleh masyarakat, meliputi artikel/jurnalistik, resensi, dan sinopsis.
4. Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 4a sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4a Persyaratan umum lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan meliputi:
a. peserta dapat mengirimkan paling banyak 1 (satu) tulisan;
b. peserta melampirkan data diri/daftar riwayat hidup, nomor telepon, dan foto KTP atau identitas lain;
c. tulisan yang dikirim menjadi hak milik ANRI; dan
d. tulisan yang dikirim merupakan karya asli serta belum pernah dilombakan dengan ketentuan:
1. sudah dimuat di media cetak atau online bagi lomba penulisan karya tulis ilmiah populer.
2. belum dimuat dalam media apapun bagi lomba penulisan karya tulis non ilmiah
3. surat pernyataan keaslian ide dan tulisan dapat diunduh melalui laman www.anri.go.id.
e. peserta dapat mengirimkan naskah melalui:
1. email dengan alamat ke humas@anri.go.id;
2. diantar langsung, pos kilat atau media korespondensi lain ke alamat Bagian Hubungan Masyarakat ANRI, Jalan Ampera Raya Nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan; dan
3. faksimili dengan nomor 021-7810280 disertai biodata diri dalam format PDF atau word dan surat pernyataan dengan ukuran paling besar 5 (lima) mega byte.
f. ANRI berhak menjadikan tulisan yang masuk sebagai bahan publikasi internal dan eksternal tanpa kewajiban memberikan royalti;
g. Peserta wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. ANRI tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 7 Juni 2016 11 Januari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 201615 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
