Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kearsipan merupakan acuan bagi pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara Diklat Kearsipan.
Pasal 3
(1) ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Diklat Kearsipan.
(2) Pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan, atau lembaga penyelenggara Diklat dapat menyelenggarakan Diklat Kearsipan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kearsipan ANRI sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Diklat yang diselenggarakan oleh satuan kerja selain yang membidangi kediklatan, maka Diklat harus diselenggarakan seizin Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI sesuai dengan standar dan penjaminan mutu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
Pasal 4 Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kearsipan meliputi pengaturan mengenai:
a. kurikulum;
b. metode;
c. tenaga pengajar;
d. peserta;
e. prasarana dan sarana;
f. STTP; dan
g. evaluasi dan pemantauan.
Pasal 5
(1) Diklat Kearsipan terdiri atas Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis Kearsipan.
(2) Diklat Fungsional Arsiparis sebagaimana disebut pada ayat (1) meliputi:
a. Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli;
b. Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil; dan
c. Diklat Penjenjangan Arsiparis.
(3) Diklat Teknis Kearsipan sebagaimana disebut pada ayat
(1) meliputi:
a. Diklat teknis kearsipan pengelola arsip; dan
b. Diklat teknis kearsipan pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan.
(4) Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli dan Terampil sebagaimana disebut pada ayat (2) diberlakukan untuk calon arsiparis PNS atau non PNS.
(5) Diklat Penjenjangan Arsiparis sebagaimana disebut pada ayat (2) diberlakukan untuk arsiparis PNS atau non PNS.
