Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 20152019

PERATURAN_ANRI No. 2 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional 2015-2019, digunakan sebagai acuan untuk menjalankan program mikro di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA periode 2015-2019.

Pasal 2

Ketentuan mengenai Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesi Nomor 50 Tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Arsip Nasional Republik INDONESIA 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA