Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Akuntansi adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan ANRI, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ANRI.
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah entitas keuangan dan entitas pelaporan dalam sistem akuntansi pemerintahan
berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
3. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian pelaporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
4. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
5. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan.
6. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Kementerian Negara/Lembaga atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
7. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan- LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing- masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran.
8. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang mencerminkan dalam
pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
9. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah komponen laporan keuangan yang menyajikan paling sedikit pos ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir.
10. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah komponen laporan keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian dan/atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO dan LPE. Termasuk juga dalam CaLK adalah menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian wajar laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan/atau komitmen-komitmen lainnya.
11. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan ANRI.
12. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas.
13. Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh ANRI dan/atau hak ANRI yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima ANRI dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
14. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
15. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk
digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
16. Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan piutang jangka panjang.
17. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
18. Pendapatan -LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum Negara yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hal pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali.
19. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum ANRI yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran bersangkutan dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh ANRI.
20. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah entitas akuntansi yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikannya kepada entitas pelaporan.
21. Kas di Bendahara Penerimaan adalah saldo kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan untuk tujuan pelaksanaan penerimaan di lingkungan ANRI setelah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
22. Kas di Bendahara Pengeluaran, adalah saldo uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran ANRI.
23. Kas dan Setara Kas Lainnya yang dikelola ANRI dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kas lainnya yang
dikelola ANRI dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan adalah saldo kas pada ANRI selain dan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas di Bendahara Penerimaan. Saldo tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga, jasa giro, pungutan pajak, pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga, dan kas dan hibah langsung.
