Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disingkat APBN) yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
5. Arsip Nasional
yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah provinsi.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
10. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
Pasal 2
(1) Kegiatan pembinaan kearsipan nasional yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi ANRI dialokasikan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis.
(2) Pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan arsiparis secara nasional.
(3) Peserta pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis yang telah dinyatakan lulus harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis oleh Gubernur.
Pasal 3
ANRI melimpahkan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Gubernur berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2016.
Pasal 4
Gubernur mengadministrasikan DIPA dekonsentrasi dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD.
Pasal 5
Kegiatan dana dekonsentrasi ANRI Tahun Anggaran 2016, dilaksanakan di provinsi:
a. Aceh;
b. Sumatera Utara;
c. Riau;
d. Kepulauan Riau;
e. Jambi;
f. Sumatera Barat;
g. Sumatera Selatan;
h. Lampung;
i. Bengkulu;
j. Bangka Belitung;
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
k. Banten;
l. Jawa Barat;
m. DKI Jakarta;
n. Jawa Tengah;
o. D.I Yogjakarta;
p. Jawa Timur;
q. Bali;
r. Nisa Tenggara Barat;
s. Nusa Tenggara Timur;
t. Kalimantan Barat;
u. Kalimantan Tengah;
v. Kalimantan Selatan;
w. Kalimantan Timur;
x. Sulawesi Utara;
y. Gorontalo;
z. Sulawesi Barat;
aa.
Sulawesi Selatan;
bb. Sulawesi Tengah;
cc.
Sulawesi Tenggara;
dd. Maluku;
ee.
Maluku Utara;
ff.
Papua; dan gg.
Papua Barat;
Pasal 6
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pengangkatan Arsiparis.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi di bidang pembinaan kearsipan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kegiatan Dekonsentrasi ANRI.
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
Pasal 7
(1) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang diberikan wewenang untuk MENETAPKAN pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagai berikut:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBN yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung Jawab Kegiatan;
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); dan
c. bendaharawan pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
(2) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelolaan keuangan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil penetapan kepada Menteri Keuangan dan Kepala ANRI.
(3) Penetapan pengelola anggaran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
Pasal 8
Pengelola anggaran dalam melaksanakan pencairan anggaran dana dekonsentrasi, mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan DIPA;
b. membuat Petunjuk Operasional (POK);
c. membuat Spesimen ke Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
d. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. menyiapkan Buku Kas Umum;
f. menyiapkan Buku Pembantu Pengawasan Pelaksanaan Anggaran;
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
g. menyiapkan Buku Pembantu Bank; dan
h. menyiapkan Buku Pembantu Pajak.
Pasal 9
(1) Pengelolaan Anggaran sebagai pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
(2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan dana dekonsentrasi diadministrasikan dalam anggaran dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terhadap sisa anggaran lebih tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Tata cara revisi DIPA untuk dana dekonsentrasi ANRI mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi DIPA.
(2) Pengajuan revisi anggaran dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(3) Hasil Revisi Anggaran dilaporkan kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama ANRI.
Pasal 11
(1) Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dana dekonsentrasi meliputi pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk laporan.
Pasal 12
(1) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaporkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kepala ANRI.
(2) Mekanisme pelaporan pelaksanaan dana dekonsentrasi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi melaporkan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi kepada Gubernur; dan
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan kegiatan dana dekonsentrasi kepada Kepala ANRI.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup laporan kinerja dan laporan berkala.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah laporan triwulanan.
(5) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
Pasal 13
Inspektur ANRI melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
(2) Kepala ANRI melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di bidang kearsipan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian konsultasi, pelatihan, arahan dan evaluasi dilaksanakan oleh unit kerja terkait dengan kegiatan dekonsentrasi.
Pasal 15
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2016 NO PROVINSI ANGGARAN 1 Aceh
386.376.000 2 Sumatera Utara
334.256.000 3 Riau
323.045.000 4 Kepulauan Riau
342.524.000 5 Jambi
334.920.000 6 Sumatera Barat
326.381.000 7 Sumatera Selatan
317.152.000 8 Lampung
308.227.000 9 Bengkulu
335.800.000 10 Bangka Belitung
314.391.000 11 Banten
302.712.000 12 Jawa Barat
308.737.000 13 D.K.I Jakarta
307.650.000 14 Jawa Tengah
311.502.000 15 D.I Yogjakarta
316.018.000 16 Jawa Timur
317.549.000 17 Bali
351.003.000 18 Nusa Tenggara Barat
364.991.000 19 Nusa Tenggara Timur
398.774.000 20 Kalimantan Barat
321.239.000 21 Kalimantan Tengah
341.772.000 22 Kalimantan Selatan
326.079.000 23 Kalimantan Timur
414.043.000 24 Sulawesi Utara
398.609.000 25 Gorontalo
391.016.000 26 Sulawesi Barat
393.078.000 27 Sulawesi Selatan
382.546.000 28 Sulawesi Tengah
394.857.000
PONAL REPUBLIK INDONESIA 2016, No. 291
NO PROVINSI ANGGARAN 29 Sulawesi Tenggara
384.386.000 30 Maluku
427.804.000 31 Maluku Utara
420.680.000 32 Papua
450.532.000 33 Papua Barat
484.658.000 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN
