Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok serta kegiatan sehari-hari.
2. Pegawai Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, yang bekerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
3. Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
4. Majelis Kode Etik adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
5. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
6. Pelapor adalah seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan harus memberitahukan kepada Pejabat yang Berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa Pelanggaran Kode Etik.
7. Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran Kode Etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
8. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi Pelanggaran Kode Etik.
9. Pejabat yang Berwenang adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala atau pejabat lain yang ditunjuk.
10. Nilai–Nilai Organisasi adalah dasar acuan dan motor penggerak motivasi, sikap dan tindakan.
11. Integritas adalah mengandung makna berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar.
12. Profesional adalah bekerja cermat, cepat, tuntas, dan berkualitas.
13. Visioner adalah berwawasan kedepan dan tanggap terhadap perubahan.
14. Sinergi adalah membangun kerja sama dan koordinasi yang harmonis dan produktif.
15. Akuntabel adalah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
16. Sanksi Moral adalah hukuman bagi Pegawai yang melanggar etika organisasi berbentuk pernyataan tertutup maupun pernyataan terbuka.
