Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

PBI No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SK SP adalah penerapan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan jenjang kualifikasi nasional INDONESIA di bidang sistem pembayaran. 2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Sistem Pembayaran adalah rumusan kemampuan kerja bidang sistem pembayaran yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja. 3. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Sistem Pembayaran adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat membandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 4. Jenjang Kualifikasi dalam KKNI Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran adalah jenjang pencapaian pembelajaran bidang sistem pembayaran yang kedudukannya disetarakan dengan jenjang tertentu dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerangka kualifikasi nasional INDONESIA. 5. Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PBK Sistem Pembayaran adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja sesuai dengan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan persyaratan di tempat kerja. 6. Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran adalah proses pemberian sertifikat kompetensi sistem pembayaran yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran. 7. Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Sertifikat PBK Sistem Pembayaran adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan kerja sistem pembayaran yang menyatakan bahwa seseorang telah kompeten sesuai dengan PBK Sistem Pembayaran yang diikuti. 8. Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sistem pembayaran yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu di bidang sistem pembayaran sesuai dengan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang diikuti. 9. Pelaku SK SP adalah bank dan lembaga selain bank yang menyelenggarakan kegiatan sistem pembayaran. 10. Bank adalah bank umum dan bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA, dan bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 11. Lembaga Selain Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA. 12. Kegiatan Sistem Pembayaran adalah kegiatan yang menerapkan SK SP. 13. Satuan Kerja Operasional adalah unit kerja atau fungsi operasional pada struktur organisasi Pelaku SK SP yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran. 14. Sumber Daya Manusia Pelaku SK SP yang selanjutnya disebut SDM adalah orang dalam kelompok jenjang jabatan tertentu pada Satuan Kerja Operasional yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran. 15. Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut LPK Sistem Pembayaran adalah lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau tanda daftar dari lembaga yang berwenang dan memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA. 16. Lembaga Sertifikasi Profesi Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut LSP Sistem Pembayaran adalah lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang berwenang dan memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA. 17. Penyelenggara SK SP adalah pihak yang menyelenggarakan PBK Sistem Pembayaran dan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran. 18. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Program PBK Sistem Pembayaran adalah program pelatihan Kegiatan Sistem Pembayaran bagi SDM yang disusun secara sistematis yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PBK Sistem Pembayaran. 19. Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik sesuai dengan jenjang jabatan tertentu dalam Kegiatan Sistem Pembayaran yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan uji Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran. 20. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran adalah proses pengkinian kompetensi SDM pemilik Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran.

Pasal 2

Tujuan pengaturan SK SP untuk: a. membangun dan memastikan kompetensi SDM; b. meningkatkan integritas SDM; c. mewujudkan penyelenggaraan PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang kredibel dan berkelanjutan; dan d. meningkatkan pelindungan konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran.

Pasal 3

(1) Pengaturan SK SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP. (2) Pelaku SK SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyedia jasa pembayaran; b. penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran; c. penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah; dan d. penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank. (3) Penyelenggara SK SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LPK Sistem Pembayaran; dan b. LSP Sistem Pembayaran.

Pasal 4

SK SP mencakup Kegiatan Sistem Pembayaran yang terdiri atas: a. kegiatan operasional sistem pembayaran; b. kegiatan operasional jasa pengolahan uang rupiah; c. kegiatan usaha penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing; d. kegiatan operasional setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; e. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan f. kegiatan operasional sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 5

(1) SK SP dilakukan melalui: a. penerapan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran; dan b. pemenuhan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran. (2) Bank INDONESIA menginisiasi penyusunan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk memperoleh penetapan. (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 4 bagi pelaksana; b. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 5 bagi penyelia; dan c. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 6 bagi pejabat eksekutif dan anggota direksi. (5) Bank INDONESIA melakukan kaji ulang atas SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 6

(1) Penerapan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan pemenuhan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui: a. PBK Sistem Pembayaran; dan b. Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran. (2) PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LPK Sistem Pembayaran. (3) Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh LSP Sistem Pembayaran. (4) Penyelenggaraan PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Program PBK Sistem Pembayaran. (5) Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran. (6) Penyelenggara SK SP dapat menyelenggarakan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, secara keseluruhan atau sebagian.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SK SP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1) Pelaku SK SP wajib memastikan SDM yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran. (2) SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. anggota direksi; b. pejabat eksekutif; c. penyelia; dan d. pelaksana. (3) Anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan direktur atau setingkat direktur yang membawahi Kegiatan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (4) Pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kelompok jenjang jabatan pada Pelaku SK SP yang bertanggung jawab langsung kepada anggota direksi dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Kegiatan Sistem Pembayaran. (5) Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang berada di bawah pejabat eksekutif yang melakukan supervisi atas Kegiatan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pelaksana. (6) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran dan berada di bawah supervisi penyelia. (7) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran, termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.

Pasal 9

(1) Kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran bagi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran; dan b. Kegiatan Sistem Pembayaran yang dilakukan Pelaku SK SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal efektif menduduki jabatan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

(1) Pelaku SK SP wajib memastikan terlaksananya Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran bagi seluruh SDM yang memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran. (2) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. (3) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. LPK Sistem Pembayaran; dan/atau b. LSP Sistem Pembayaran. (4) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran, termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.

Pasal 12

(1) Pelaku SK SP wajib menyediakan dana yang cukup untuk pengembangan dan penguatan kompetensi SDM. (2) Jumlah penyediaan dana yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pelaku SK SP sesuai dengan asesmen kebutuhan dana untuk memenuhi ketentuan SK SP. (3) Pelaku SK SP wajib menyampaikan rencana penyediaan dana sesuai dengan asesmen kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan realisasinya kepada Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA dapat mengevaluasi rencana penyediaan dana yang disampaikan Pelaku SK SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA dapat meminta Pelaku SK SP untuk menyesuaikan rencana penyediaan dana yang telah disampaikan. (6) Penyampaian rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan untuk pertama kali paling lambat tanggal 13 Desember 2024 untuk rencana penyediaan dana tahun 2025. (7) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyediaan dana dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 14

(1) Pelaku SK SP wajib menatausahakan data dan informasi paling sedikit: a. data SDM pemilik Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran; dan b. data SDM yang telah melakukan Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran. (2) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penatausahaan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 16

(1) LPK Sistem Pembayaran dapat dibentuk oleh: a. Pelaku SK SP; b. asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran; dan/atau c. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Sebelum melakukan kegiatan PBK Sistem Pembayaran, LPK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin atau tanda daftar dari lembaga yang berwenang. (3) Untuk memperoleh izin atau tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPK Sistem Pembayaran harus memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA. (4) Rekomendasi Bank INDONESIA untuk memperoleh izin atau tanda daftar sebagai LPK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada calon LPK Sistem Pembayaran setelah memenuhi persyaratan: a. memperoleh rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri, khusus untuk calon LPK Sistem Pembayaran yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; b. memiliki akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya, bagi calon LPK Sistem Pembayaran yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; c. memiliki perangkat organisasi; d. memiliki Program PBK Sistem Pembayaran; e. memiliki instruktur dan mentor yang kompeten serta berpengalaman di bidang sistem pembayaran; dan f. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Dalam proses pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada calon LPK Sistem Pembayaran.

Pasal 17

(1) Calon LPK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin atau tanda daftar sebagai LPK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan sebagai LPK Sistem Pembayaran. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan bukti izin atau tanda daftar sebagai LPK Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung. (3) LPK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan dalam daftar LPK Sistem Pembayaran melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 18

(1) Program PBK Sistem Pembayaran disusun berdasarkan: a. ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang; dan b. pedoman PBK Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) LPK Sistem Pembayaran dapat melakukan perubahan atau penambahan Program PBK Sistem Pembayaran. (3) LPK Sistem Pembayaran wajib melaporkan perubahan Program PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank INDONESIA. (4) Perubahan Program PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh LPK Sistem Pembayaran secara tertulis dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. daftar perubahan Program PBK Sistem Pembayaran; dan b. Program PBK Sistem Pembayaran hasil perubahan. (5) LPK Sistem Pembayaran wajib memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA untuk mengajukan permohonan penambahan Program PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian atau lembaga yang berwenang. (6) Rekomendasi penambahan Program PBK Sistem Pembayaran dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada LPK Sistem Pembayaran yang memenuhi persyaratan: a. memperoleh rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri, khusus untuk pengajuan dari LPK Sistem Pembayaran yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c; b. memiliki akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya, bagi calon LPK Sistem Pembayaran yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c; c. memiliki perangkat organisasi; d. memiliki Program PBK Sistem Pembayaran; e. memiliki instruktur dan mentor yang kompeten serta berpengalaman di bidang sistem pembayaran; dan f. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (7) Dalam proses pemberian rekomendasi pengajuan penambahan Program PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada LPK Sistem Pembayaran. (8) LPK Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sebagai LPK Sistem Pembayaran yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan sebagai LPK Sistem Pembayaran yang diakui Bank INDONESIA.

Pasal 19

(1) LPK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin penambahan Program PBK Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) harus mengajukan permohonan pengakuan penambahan Program PBK Sistem Pembayaran kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan atas penambahan Program PBK Sistem Pembayaran tersebut. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan izin atau tanda daftar penambahan Program PBK Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung. (3) Penambahan Program PBK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai Program PBK Sistem Pembayaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 21

(1) LSP Sistem Pembayaran dibentuk dan dimiliki oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran. (2) Asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. merupakan representasi dari mayoritas industri sistem pembayaran; b. berbadan hukum INDONESIA; dan c. memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola SK SP. (3) Sebelum melakukan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran, LSP Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh lisensi dari lembaga yang berwenang. (4) Dalam pengajuan permohonan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSP Sistem Pembayaran harus memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA. (5) Rekomendasi Bank INDONESIA untuk memperoleh lisensi sebagai LSP Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada calon LSP Sistem Pembayaran setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran; b. memiliki akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya; c. memiliki perangkat organisasi; d. memiliki Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran; e. memiliki asesor sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran; f. memiliki pedoman kerja internal; dan g. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (6) Dalam proses pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada calon LSP Sistem Pembayaran.

Pasal 22

(1) Calon LSP Sistem Pembayaran yang telah memperoleh lisensi sebagai LSP Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan sebagai LSP Sistem Pembayaran. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan bukti lisensi sebagai LSP Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung. (3) LSP Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan dalam daftar LSP Sistem Pembayaran melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 23

(1) Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran disusun berdasarkan: a. ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang; b. SKKNI Bidang Sistem Pembayaran; dan c. KKNI Bidang Sistem Pembayaran. (2) LSP Sistem Pembayaran dapat melakukan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran. (3) LSP Sistem Pembayaran wajib memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA untuk mengajukan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lembaga yang berwenang. (4) Rekomendasi perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada LSP Sistem Pembayaran yang memenuhi persyaratan: a. memiliki rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran; b. memiliki akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya; c. memiliki perangkat organisasi; d. usulan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran; e. kecukupan asesor sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran; f. pedoman kerja internal untuk usulan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran; dan/atau g. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, sesuai dengan permohonan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang diajukan kepada lembaga yang berwenang. (5) Dalam proses pemberian rekomendasi pengajuan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada LSP Sistem Pembayaran. (6) LSP Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sebagai LSP Sistem Pembayaran yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan sebagai LSP Sistem Pembayaran yang diakui Bank INDONESIA.

Pasal 24

(1) LSP Sistem Pembayaran yang telah memperoleh lisensi atas perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus mengajukan permohonan pengakuan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan atas perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran tersebut. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan lisensi perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung. (3) Perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 26

(1) Pelaku SK SP yang memiliki SDM dengan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi profesi di luar negeri dapat mengajukan kepada LSP Sistem Pembayaran untuk dilakukan penyetaraan. (2) Dalam proses penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSP Sistem Pembayaran memperhatikan: a. masa berlaku sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi profesi di luar negeri; b. cakupan Kegiatan Sistem Pembayaran dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran; dan/atau c. pertimbangan lainnya. (3) SDM yang telah memperoleh penyetaraan dari LSP Sistem Pembayaran diperhitungkan sebagai Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran oleh Pelaku SK SP.

Pasal 27

(1) Penyelenggara SK SP wajib menatausahakan data dan informasi penyelenggaraan SK SP paling sedikit: a. data Sertifikat PBK Sistem Pembayaran bagi LPK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran bagi LSP Sistem Pembayaran; b. data Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran; c. data akreditasi; dan d. sistem informasi pengolahan data. (2) Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 28

(1) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terdiri atas: a. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk PBK Sistem Pembayaran; dan b. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran. (2) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk PBK Sistem Pembayaran dilakukan melalui training atau workshop yang diselenggarakan oleh LPK Sistem Pembayaran. (3) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dilakukan melalui uji Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP Sistem Pembayaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 29

(1) Laporan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA meliputi: a. laporan berkala; dan/atau b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku SK SP wajib menyampaikan koreksi laporan. (4) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, format, dan tata cara penyampaian laporan, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 30

(1) Laporan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA meliputi: a. laporan berkala; dan/atau b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku SK SP wajib menyampaikan koreksi laporan. (4) Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, format, dan tata cara penyampaian laporan, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 31

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA secara daring melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA. (2) Dalam hal pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan disampaikan secara luring.

Pasal 32

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Pelaku SK SP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pengawasan langsung. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Pelaku SK SP. (4) Pelaku SK SP wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus: a. melaporkan hasil pengawasan kepada Bank INDONESIA; dan b. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pengawasan. (7) Pelaku SK SP wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 33

Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dan/atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap Pelaku SK SP dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 35

(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Penyelenggara SK SP. (3) Penyelenggara SK SP wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP. (5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus: a. melaporkan hasil pemantauan kepada Bank INDONESIA; dan b. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pemantauan. (6) Penyelenggara SK SP wajib menindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 36

Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 38

(1) Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait, kementerian atau lembaga yang berwenang, asosiasi profesi, dan/atau asosiasi industri dalam rangka penyelenggaraan SK SP. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan dan penerapan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran; b. pendirian Penyelenggara SK SP; c. pengakuan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri; d. tindak lanjut hasil pengawasan terhadap Pelaku SK SP dan pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP; e. pengenaan sanksi terhadap Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP; dan f. hal lainnya.

Pasal 39

Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai penyelenggaraan SK SP dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 40

Kewajiban kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran yang belum terpenuhi bagi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang telah efektif menduduki jabatan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini harus dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6448), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6448), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024 GUBERNUR BANK INDONESIA, Œ PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж