Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998;
2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan secara tunai baik dalam rupiah maupun valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
3. Penempatan Dana adalah penempatan dana pada Bank lain dalam bentuk giro, call money, deposito berjangka, sertifikat deposito dan penempatan lainnya, serta penempatan pada lembaga keuangan bukan bank baik untuk kepentingan bank maupun nasabah;
4. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
5. Transaksi Antar Kantor adalah semua tagihan (aktiva) yang dimiliki Bank terhadap kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri baik untuk kepentingan bank maupun nasabah;
6. Penyertaan adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan tidak melalui pasar modal, serta dalam bentuk penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur untuk mengatasi kegagalan kredit;
7. tranksaksi …..
7. Transaksi Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari yaitu suku bunga dan nilai tukar dalam bentuk transaksi forward, swap dan option valuta asing terhadap rupiah dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu;
8. Transaksi Forward adalah suatu kontrak untuk melakukan transaksi pembelian atau penjualan valuta asing terhadap rupiah yang penyerahannya dilakukan dalam waktu lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi;
9. Transaksi Swap adalah suatu kontrak untuk melakukan transaksi pertukaran valuta asing terhadap rupiah melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka;
10. Transaksi Option adalah suatu kontrak yang memberikan hak dan bukan kewajiban untuk membeli atau menjual valuta asing terhadap rupiah di masa yang akan datang dengan harga yang telah ditentukan pada saat transaksi dilakukan.
