Peraturan Badan Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
Pasal 2
(1) Bank dapat melakukan Transaksi DNDF untuk:
a. kepentingan sendiri; dan/atau
b. kepentingan Nasabah dan/atau kepentingan Pihak Asing.
(2) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar suatu kontrak.
(2a) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kontrak standar.
(3) Transaksi DNDF untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi transaksi antara:
a. Bank dengan Nasabah;
b. Bank dengan Pihak Asing; dan
c. Bank dengan Bank.
(4) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah.
(5) Dalam melakukan Transaksi DNDF, Bank:
a. wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing;
b. wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank;
c. wajib memberikan edukasi kepada Nasabah dan Pihak Asing tentang pelaksanaan kegiatan Transaksi DNDF;
d. wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan otoritas yang berwenang;
e. memerhatikan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara
Kesatuan Republik INDONESIA; dan
f. memerhatikan ketentuan otoritas negara lain yang mengatur mengenai kebijakan internasionalisasi mata uang negara tersebut.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e, dan ayat (3) huruf b Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan:
a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
b. investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri;
c. pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing untuk kegiatan perdagangan dan investasi, khusus untuk transaksi antara Bank dengan Nasabah;
d. kepemilikan rekening rupiah oleh Pihak Asing; dan/atau
e. kepemilikan deposito dalam valuta asing yang telah ditempatkan paling singkat selama 1 (satu) bulan, khusus untuk Transaksi DNDF jual valuta asing terhadap rupiah.
(3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. penempatan dana, kecuali kegiatan sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf d dan huruf e;
c. fasilitas pemberian kredit atau pembiayaan Bank yang belum ditarik;
d. dokumen penjualan valuta asing terhadap rupiah;
e. kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana;
f. kredit antarnasabah (intercompany loan); dan
g. kegiatan usaha perdagangan valuta asing.
(4) Kewajiban kepemilikan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui Transaksi DNDF oleh Nasabah atau Pihak Asing dengan nilai nominal paling banyak sebesar USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap Nasabah atau setiap Pihak Asing.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 6 tetap dan penjelasan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 6 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, ayat (5) dan ayat (6) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dengan Mekanisme Fixing.
(2) Mekanisme Fixing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kurs acuan berupa kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah pada tanggal tertentu
yang ditetapkan dalam kontrak (fixing date).
(3) Dalam hal Transaksi DNDF menggunakan mata uang selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah maka kurs acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan kurs tengah transaksi Bank INDONESIA.
(4) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dalam mata uang rupiah.
(5) Transaksi DNDF tidak dapat dilakukan percepatan penyelesaian transaksi (early termination).
(6) Transaksi DNDF dapat dilakukan perpanjangan transaksi (rollover) dan pengakhiran transaksi (unwind).
(6a) Perpanjangan transaksi (rollover) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah dan/atau Pihak Asing tidak melebihi nominal dan jangka waktu Underlying Transaksi.
(7) Pengakhiran transaksi (unwind) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi.
#### Pasal II
1. Ketentuan mengenai perpanjangan transaksi (rollover) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (6a) mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2021
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
