(1) Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang akan menggunakan FLI harus menyediakan Surat Berharga dalam rekening FLI.
(2) Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan Surat Berharga yang dapat ditransaksikan dengan Bank INDONESIA dalam kegiatan penyediaan dana rupiah untuk Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional (lending facility) atau kegiatan penyediaan dana rupiah untuk Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (financing facility).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh FLI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
2. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
