(1) Bagi BUK yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, Bank INDONESIA dapat memberikan jasa giro terhadap bagian tertentu dari pemenuhan
kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah, penetapan tingkat bunga jasa giro, dan tata cara pemberian jasa giro diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
2. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
