(1) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan:
a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
b. investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri;
dan/atau
c. pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing untuk kegiatan perdagangan dan investasi, khusus untuk transaksi antara Bank dengan Nasabah.
(3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. penempatan dana;
c. fasilitas pemberian kredit atau pembiayaan Bank yang belum ditarik;
d. dokumen penjualan valuta asing terhadap rupiah;
e. kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana;
f. kredit antarnasabah (intercompany loan); dan
g. kegiatan usaha perdagangan valuta asing.
(4) Kewajiban kepemilikan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk penjualan valuta asing
terhadap rupiah melalui Transaksi DNDF oleh Nasabah atau Pihak Asing dengan nilai nominal paling banyak USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap Nasabah atau setiap Pihak Asing.
2. Ketentuan Pasal 6 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat
(6) dan ayat (7) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
