Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21-7-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD

PBI No. 21-7-pbi-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 3

(1) Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan:
a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
b. investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri;
dan/atau
c. pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing untuk kegiatan perdagangan dan investasi, khusus untuk transaksi antara Bank dengan Nasabah.
(3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
b. penempatan dana;
c. fasilitas pemberian kredit atau pembiayaan Bank yang belum ditarik;
d. dokumen penjualan valuta asing terhadap rupiah;
e. kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana;
f. kredit antarnasabah (intercompany loan); dan
g. kegiatan usaha perdagangan valuta asing.
(4) Kewajiban kepemilikan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk penjualan valuta asing

terhadap rupiah melalui Transaksi DNDF oleh Nasabah atau Pihak Asing dengan nilai nominal paling banyak USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap Nasabah atau setiap Pihak Asing.

2. Ketentuan Pasal 6 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat
(6) dan ayat (7) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dengan Mekanisme Fixing.
(2) Mekanisme Fixing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kurs acuan berupa kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah pada tanggal tertentu yang ditetapkan dalam kontrak (fixing date).
(3) Dalam hal Transaksi DNDF menggunakan mata uang selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah maka kurs acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan kurs tengah transaksi Bank INDONESIA.
(4) Penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dalam mata uang rupiah.
(5) Transaksi DNDF tidak dapat dilakukan perpanjangan transaksi (roll over) dan percepatan penyelesaian transaksi (early termination).
(6) Transaksi DNDF dapat dilakukan pengakhiran transaksi (unwind).
(7) Pengakhiran transaksi (unwind) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi.

3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah melalui Transaksi DNDF dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui Transaksi DNDF dibuktikan dengan:
a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung; atau
b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung.
(3) Jenis dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik dan pihak asing.
(4) Dalam hal Nasabah atau Pihak Asing menggunakan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa proyeksi arus kas, Bank harus menilai kewajaran melalui:
a. dokumen tambahan;
b. data historis paling singkat 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
c. rekam jejak Nasabah atau Pihak Asing.
(5) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban

penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi DNDF.
(6) Dokumen Underlying Transaksi DNDF yang sama tidak dapat digunakan pada lebih dari 1 (satu) Bank dalam seluruh sistem perbankan INDONESIA pada waktu yang bersamaan.
(7) Dokumen Underlying Transaksi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan beberapa kali untuk Transaksi DNDF dan/atau Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah lainnya sepanjang dokumen Underlying Transaksi belum jatuh tempo dan tidak melebihi nominal Underlying Transaksi.

4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 serta Penjelasan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Bank wajib memastikan Nasabah dan/atau Pihak Asing untuk menyampaikan:
a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung; dan/atau
b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung.
(2) Bank wajib memastikan kebenaran dan kewajaran dokumen Underlying Transaksi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Pihak Asing.
(3) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterima oleh Bank paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Transaksi DNDF.
(4) Dalam hal Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki jatuh tempo kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi maka dokumen Underlying Transaksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh tempo.
(5) Tata cara penyampaian dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik dan pihak asing.

#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019

GUBERNUR BANK INDONESIA,

ttd

PERRY WARJIYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY