Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY UNTUK TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR OVER-THE-COUNTER

PBI No. 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Transaksi Derivatif Suku Bunga adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari suku bunga. 2. Transaksi Derivatif Nilai Tukar adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar. 3. Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over- the–Counter yang selanjutnya disebut Transaksi Derivatif SBNT adalah Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Transaksi Derivatif Nilai Tukar yang dilakukan secara over-the-counter. 4. Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter yang selanjutnya disebut CCP SBNT adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif SBNT sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli. 5. Novasi atau Pembaharuan Utang yang selanjutnya disebut Novasi adalah proses pengakhiran kontrak awal antara pembeli dan penjual kemudian menggantikannya dengan dua kontrak baru yaitu antara CCP SBNT dan pembeli serta CCP SBNT dan penjual. 6. Kliring adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi yang mencakup kegiatan merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban para pihak termasuk penghitungan secara netting, yang menunjukkan posisi akhir hak dan kewajiban para pihak sebelum setelmen dilakukan. 7. Anggota CCP SBNT yang selanjutnya disebut Anggota adalah pihak yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan layanan jasa Kliring berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh CCP SBNT. 8. Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure) adalah sistem multilateral yang menyediakan jasa untuk melakukan perdagangan, Kliring, setelmen, pelaporan, dan pencatatan sehubungan dengan transaksi pembayaran, surat berharga, derivatif, dan transaksi keuangan lainnya. 9. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor Bank yang beroperasi di luar negeri. 10. Default Fund Contribution adalah dana yang disetorkan oleh Anggota kepada CCP SBNT sebagai bagian dari mitigasi risiko apabila terjadi wanprestasi Anggota. 11. Initial Margin adalah dana dan/atau surat berharga yang disetorkan oleh Anggota pada saat akan melakukan Transaksi Derivatif SBNT untuk memitigasi potensi perubahan posisi Anggota dalam hal terjadi wanprestasi. 12. Variation Margin adalah dana dan/atau surat berharga yang disetorkan oleh Anggota atas eksposur yang diakibatkan oleh perubahan harga pasar (mark-to- market) Transaksi Derivatif SBNT.

Pasal 2

CCP SBNT melakukan fungsi: a. Novasi; b. penyelenggaraan Kliring; dan c. pengelolaan risiko, atas Transaksi Derivatif SBNT.

Pasal 3

(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai CCP SBNT wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Pihak yang mengajukan permohonan izin menjadi CCP SBNT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk perseroan terbatas; b. memenuhi modal minimum; c. memenuhi komposisi kepemilikan saham; dan d. memiliki infrastruktur yang andal dan aman.

Pasal 4

(1) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memiliki paling sedikit: a. 1 (satu) orang komisaris independen; dan b. 1 (satu) orang direktur yang membidangi CCP SBNT. (2) Direktur yang membidangi CCP SBNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat merangkap bidang lainnya dengan persetujuan Bank INDONESIA. (3) Persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas kegiatan usaha CCP SBNT.

Pasal 5

(1) Modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah). (2) Perhitungan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas karakteristik usaha dan risiko CCP SBNT. (3) Pemenuhan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat permohonan persetujuan prinsip, modal disetor mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal minimum; dan b. pada saat permohonan izin usaha, modal minimum mencapai 100% (seratus persen).

Pasal 6

(1) Bank INDONESIA dapat meninjau kembali jumlah modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Bank INDONESIA dapat meminta pemegang saham CCP SBNT untuk menyesuaikan permodalan CCP SBNT dengan mempertimbangkan profil risiko dan/atau kondisi kegiatan CCP SBNT. (3) Dalam hal modal CCP SBNT menjadi berkurang di bawah modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), CCP SBNT wajib: a. memenuhi kekurangan modal minimum dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak penurunan modal minimum; dan b. menyampaikan laporan kondisi terkini terkait modal minimum beserta rencana aksi pemenuhan modal minimum kepada Bank INDONESIA. (4) Rencana aksi terkait pemenuhan modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.

Pasal 7

Sumber dana yang digunakan untuk pemenuhan modal dilarang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dan/atau dari dan untuk tujuan pencucian uang.

Pasal 8

(1) Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. sepenuhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan batasan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor. (2) Perhitungan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kepemilikan secara langsung dan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank INDONESIA.

Pasal 9

(1) Persyaratan infrastruktur yang andal dan aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. memiliki kapasitas pemrosesan Kliring Transaksi Derivatif SBNT yang memadai; b. memiliki tingkat keamanan yang memenuhi standar keamanan nasional dan/atau internasional; dan c. memiliki manajemen risiko yang memadai. (2) Wilayah penempatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 11

Pemberian izin CCP SBNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu: a. persetujuan prinsip; dan b. izin usaha.

Pasal 12

(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diajukan oleh salah satu anggota direksi secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Pihak yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; b. memiliki modal disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); c. memiliki struktur kepemilikan saham; d. terdapat paling sedikit 1 (satu) orang komisaris independen; e. terdapat paling sedikit 1 (satu) orang calon direktur yang akan membidangi CCP SBNT; f. memiliki susunan dan struktur organisasi, serta rencana sumber daya manusia; g. memiliki rencana bisnis untuk 3 (tiga) tahun pertama; h. memiliki rencana strategis perusahaan jangka panjang; i. memiliki konsep pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan konsep pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola; j. memiliki sistem dan prosedur kerja; dan k. memenuhi persyaratan administratif lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.

Pasal 13

(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut: a. hasil penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; b. hasil analisis terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan c. hasil konfirmasi dan/atau keterangan dari instansi terkait yang berwenang, dalam hal diperlukan. (3) Bank INDONESIA dapat meminta pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk melakukan presentasi mengenai keseluruhan rencana penyelenggaraan CCP SBNT.

Pasal 14

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. (3) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip belum mengajukan permohonan izin usaha kepada Bank INDONESIA, persetujuan prinsip yang telah dikeluarkan oleh Bank INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai CCP SBNT sebelum mendapat izin usaha.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, dokumen pendukung, dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan prinsip diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1) Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diajukan oleh salah satu anggota direksi secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Pihak yang mengajukan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki persetujuan prinsip yang masih berlaku dari Bank INDONESIA; b. memiliki modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); c. memiliki rancangan ketentuan CCP SBNT (rule book); d. memiliki bukti kesiapan operasional; e. memiliki anggaran dasar yang memuat: 1. persyaratan bahwa pengangkatan komisaris independen dan direktur yang membidangi CCP SBNT harus memperoleh persetujuan Bank INDONESIA terlebih dahulu; dan 2. struktur organisasi yang memuat komposisi dewan komisaris dan direksi paling sedikit 1 (satu) orang komisaris independen dan 1 (satu) orang direktur yang membidangi CCP SBNT; f. memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan/atau aspek keuangan bagi komisaris independen dan direktur yang membidangi CCP SBNT; dan g. memiliki data kepemilikan saham beserta dokumen pendukung dalam hal terdapat perubahan.

Pasal 18

(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut: a. hasil penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen; b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap: 1. komisaris independen; dan 2. direktur yang membidangi CCP SBNT; dan c. hasil konfirmasi dan/atau keterangan dari instansi terkait yang berwenang, dalam hal diperlukan. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan integritas, kompetensi dan/atau aspek keuangan. (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.

Pasal 19

(1) Pihak yang telah mendapat izin usaha CCP SBNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh CCP SBNT kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional. (3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) CCP SBNT belum melakukan kegiatan usaha, izin usaha yang telah diterbitkan oleh Bank INDONESIA dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, dokumen pendukung, dan tata cara pengajuan permohonan izin usaha diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 21

(1) CCP SBNT wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA dalam hal akan melakukan perubahan atas komisaris independen dan/atau direktur yang membidangi CCP SBNT. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut: a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap: 1. komisaris independen; dan/atau 2. direktur yang membidangi CCP SBNT; dan b. hasil konfirmasi dan/atau keterangan dari instansi terkait yang berwenang, dalam hal diperlukan. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan integritas, kompetensi dan/atau aspek keuangan. (4) CCP SBNT wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA dalam hal akan melakukan aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, dokumen pendukung, dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan atas perubahan komisaris independen dan direktur yang membidangi CCP SBNT serta aksi korporasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, CCP SBNT memiliki tugas: a. melakukan Novasi atas kontrak Transaksi Derivatif SBNT antar-Anggota; b. menyelenggarakan Kliring atas Transaksi Derivatif SBNT secara multilateral; c. mengelola risiko dengan MENETAPKAN standar operasi prosedur manajemen risiko; d. menatausahakan portofolio Transaksi Derivatif SBNT Anggota secara benar, tepat waktu, konsisten, dan transparan; e. menatausahakan Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin; f. menyusun dan mengembangkan ketentuan CCP SBNT (rule book) yang berlaku bagi Anggota; g. melakukan interkoneksi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure) dan/atau penyelenggara transaksi; dan h. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian secara rutin terhadap portofolio Transaksi Derivatif SBNT. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 23

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, CCP SBNT berwenang: a. menyetujui, menolak, dan menghentikan Anggota; b. mengenakan sanksi kepada Anggota; c. MENETAPKAN besaran Default Fund Contribution, Initial Margin, Variation Margin, dan biaya; d. MENETAPKAN metode valuasi atas Initial Margin dan Variation Margin yang diserahkan Anggota; e. melakukan pengelolaan Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; f. mengeksekusi Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin dalam hal Anggota mengalami wanprestasi; g. melakukan close-out netting, pengakhiran awal (early termination), dan lelang atas transaksi Anggota yang mengalami wanprestasi; dan h. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan CCP SBNT (rule book). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 24

CCP SBNT wajib memiliki tata kelola perusahaan yang jelas dan transparan, yang memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

Pasal 25

(1) CCP SBNT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara efektif. (2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pedoman etika bisnis sebagai CCP SBNT atau pedoman lain yang sejenis; b. transparansi dan keterbukaan informasi; c. mekanisme penyelesaian sengketa; dan d. perlindungan konsumen. (3) Dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CCP SBNT paling sedikit memiliki: a. kerangka pengelolaan risiko yang memadai; b. rencana pemulihan bencana; c. jaringan komunikasi yang memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan; dan d. manajemen risiko terkait teknologi informasi.

Pasal 26

CCP SBNT wajib menerapkan manajemen risiko kredit dan risiko likuiditas secara efektif.

Pasal 27

Penerapan manajemen risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko kredit; b. memiliki prosedur dan mekanisme yang memadai mengenai urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) dalam hal terdapat Anggota yang mengalami wanprestasi; c. mengalokasikan persentase tertentu dari modal CCP SBNT sebagai bagian dari urutan penggunaan sumber dana (default waterfall); d. memelihara sumber keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atas eksposur kredit kepada Anggota; e. meminta Initial Margin dan Variation Margin dalam bentuk dana dan/atau surat berharga dengan kualitas tinggi; f. menerapkan metode valuasi dan haircut atas Initial Margin dan Variation Margin dalam bentuk surat berharga berdasarkan prinsip kehati-hatian; g. menerapkan concentration limit untuk Initial Margin dan Variation Margin dalam bentuk surat berharga; dan h. menerapkan sistem Initial Margin dan Variation Margin yang efektif.

Pasal 28

Penerapan manajemen risiko likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko likuiditas; b. menjaga kecukupan likuiditas untuk melakukan setelmen; dan c. melakukan stress test secara berkala.

Pasal 29

(1) CCP SBNT wajib menerapkan manajemen risiko bisnis, risiko custody, risiko investasi, dan risiko operasional secara efektif. (2) Penerapan manajemen risiko bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko bisnis; dan b. memiliki kecukupan aset bersih yang likuid untuk mengantisipasi potensi kerugian bisnis. (3) Penerapan manajemen risiko custody sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko custody; dan b. melindungi aset CCP SBNT dan aset Anggota yang diserahkan kepada CCP SBNT. (4) Penerapan manajemen risiko investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko investasi CCP SBNT; dan b. melakukan investasi pada instrumen yang memiliki risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas yang rendah sesuai dengan kriteria investasi yang ditetapkan Bank INDONESIA. (5) Penerapan manajemen risiko operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko operasional; b. memiliki sistem yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional CCP SBNT; dan c. memiliki manajemen keberlangsungan bisnis.

Pasal 30

(1) CCP SBNT wajib memastikan proses setelmen Transaksi Derivatif SBNT dilakukan secara final. (2) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dana CCP SBNT dalam mata uang rupiah yang terdapat pada rekening CCP SBNT di Bank INDONESIA (central bank money). (3) Dalam hal setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam valuta asing, CCP SBNT harus memiliki mitigasi risiko setelmen. (4) Dalam hal disepakati untuk melakukan physical delivery settlement, CCP SBNT wajib mencantumkan kewajiban CCP SBNT di dalam kontrak. (5) CCP SBNT harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko yang berpotensi timbul atas physical delivery settlement.

Pasal 31

Dalam hal terdapat kewajiban timbal balik (two-linked obligation), CCP SBNT wajib meminimalisir risiko setelmen berupa principal risk yang timbul dari Transaksi Derivatif SBNT melalui mekanisme: a. delivery versus payment (DvP); b. payment versus payment (PvP); c. delivery versus delivery (DvD); atau d. mekanisme lainnya yang dapat meminimalisir risiko setelmen.

Pasal 32

CCP SBNT wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas mengenai: a. penanganan wanprestasi Anggota; dan b. segregasi dan portabilitas atas posisi transaksi, Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin dari Anggota.

Pasal 33

CCP SBNT wajib MENETAPKAN kriteria dan persyaratan untuk menjadi Anggota secara objektif, berbasis risiko, dan transparan.

Pasal 34

(1) CCP SBNT harus memberikan layanan Transaksi Derivatif SBNT bagi Anggota secara efektif dan efisien. (2) CCP SBNT wajib menggunakan sarana dan prosedur komunikasi yang lazim untuk memfasilitasi proses pembayaran, Kliring, setelmen, dan pendokumentasian.

Pasal 35

(1) CCP SBNT wajib menyampaikan informasi secara lengkap dan transparan kepada Anggota mengenai ketentuan CCP SBNT (rule book), biaya, data Transaksi Derivatif SBNT, dan informasi lainnya terkait dengan keanggotaan dalam CCP SBNT. (2) Penyampaian informasi data Transaksi Derivatif SBNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan data individual berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 37

Dalam hal CCP SBNT memberikan jasa lain di luar Transaksi Derivatif SBNT, CCP SBNT wajib: a. memisahkan Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin yang diterima atas Transaksi Derivatif SBNT dengan default fund contribution, initial margin, dan variation margin atas jasa lain tersebut; dan b. memisahkan mekanisme urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) atas Transaksi Derivatif SBNT dengan urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) atas jasa lain tersebut.

Pasal 38

CCP SBNT dapat memisahkan mekanisme urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) atas Transaksi Derivatif SBNT berdasarkan kelas aset dan/atau jenis transaksi.

Pasal 39

(1) CCP SBNT wajib memisahkan aset, piutang, dan kewajiban milik CCP SBNT dengan aset, piutang, dan kewajiban milik Anggota. (2) CCP SBNT wajib memisahkan rekening Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin, masing-masing Anggota. (3) CCP SBNT wajib memperlakukan Default Fund Contribution, Initial Margin, dan Variation Margin milik Anggota termasuk tambahan aset hasil Transaksi Derivatif SBNT Anggota yang bersangkutan sebagai milik Anggota. (4) Apabila CCP SBNT dinyatakan pailit, aset milik Anggota yang berada dalam penguasaan CCP SBNT tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban CCP SBNT terhadap pihak ketiga atau krediturnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai segregasi bisnis CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 40

(1) CCP SBNT wajib melakukan interkoneksi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure), penyelenggara transaksi, dan/atau infrastruktur lainnya sesuai permintaan Bank INDONESIA. (2) Dalam hal CCP SBNT melakukan interkoneksi dengan Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure), penyelenggara transaksi, dan/atau infrastruktur lainnya berdasarkan inisiatif CCP SBNT, CCP SBNT wajib memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (3) CCP SBNT wajib mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko yang timbul dari transaksi dan/atau hubungan kerja sama dengan Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure), penyelenggara transaksi, dan/atau infrastruktur lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konektivitas CCP SBNT diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 41

(1) Penyusunan ketentuan CCP SBNT (rule book) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c wajib dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memperhatikan prinsip Infrastruktur Pasar Keuangan (Principles for Financial Market Infrastructure) dan/atau peraturan perundang- undangan lain yang terkait dengan CCP SBNT; b. meminta pendapat dan masukan dari pelaku pasar dan pihak yang berkepentingan lainnya; dan c. memperoleh persetujuan dari dewan komisaris CCP SBNT. (2) CCP SBNT wajib menyampaikan ketentuan CCP SBNT (rule book) kepada Bank INDONESIA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ketentuan CCP SBNT (rule book) berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan CCP SBNT (rule book) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 42

(1) Anggota CCP SBNT merupakan anggota Kliring langsung yang terdiri atas: a. Anggota Kliring umum; dan b. Anggota Kliring individual. (2) Anggota Kliring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Bank yang dapat bertindak untuk kepentingan sendiri dan/atau atas nama nasabahnya. (3) Anggota Kliring individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Bank yang bertindak untuk kepentingan sendiri. (4) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Anggota Kliring tidak langsung yang dapat berbentuk: a. Bank; b. lembaga keuangan non-Bank; dan c. pihak lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) CCP SBNT wajib mengidentifikasi, memantau, dan mengelola risiko yang timbul dari Anggota dan nasabah yang merupakan anggota Kliring tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) (tiered participation arrangements). (2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap nasabah yang merupakan anggota Kliring tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dapat dilakukan oleh CCP SBNT baik secara langsung atau melalui anggota Kliring umum.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 45

(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, CCP SBNT dapat meminta Initial Margin dan Variation Margin kepada Anggota. (2) Dalam hal Initial Margin dan/atau Variation Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk surat berharga, surat berharga tersebut harus likuid dengan risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas yang rendah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Initial Margin dan Variation Margin diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 46

(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dan kriteria Transaksi Derivatif SBNT yang wajib di-Kliringkan melalui CCP SBNT. (2) Transaksi Derivatif SBNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transfer risiko. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis dan kriteria Transaksi Derivatif SBNT yang wajib dilakukan Kliring melalui CCP SBNT diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.

Pasal 47

(1) CCP SBNT wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara offline dalam hal sistem pelaporan secara online belum tersedia.

Pasal 48

(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. laporan operasional harian dan bulanan terkait Transaksi Derivatif SBNT; b. laporan keuangan triwulanan dan laporan keuangan tahunan; c. laporan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan; d. laporan hasil stress test; dan e. laporan evaluasi tahunan kepatuhan terhadap prinsip Infrastruktur Pasar Keuangan (Principles for Financial Market Infrastructure). (2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. laporan wanprestasi Anggota; b. laporan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa; c. laporan perubahan keanggotaan CCP SBNT; d. laporan pengenaan sanksi oleh CCP SBNT terhadap Anggota; e. laporan mengenai peristiwa khusus; f. laporan mengenai pembukaan layanan atau jasa tambahan kepada Anggota yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait; dan g. laporan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 49

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada CCP SBNT. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pemeriksaan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang. (4) Untuk keperluan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CCP SBNT wajib memberikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan Bank INDONESIA. (5) CCP SBNT wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (7) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.

Pasal 50

Dalam hal hasil pengawasan Bank INDONESIA menunjukkan bahwa CCP SBNT tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara memadai, Bank INDONESIA berwenang: a. meminta CCP SBNT untuk: 1. melakukan atau tidak melakukan sesuatu; dan 2. menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau b. mencabut izin usaha CCP SBNT.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 52

(1) CCP SBNT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 15, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37, Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan/atau Pasal 49 ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) CCP SBNT yang dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. pelanggaran ketentuan yang sama sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau b. pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 5 (lima) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, dikenai sanksi penghentian sementara atas kegiatan sebagai CCP SBNT. (3) CCP SBNT dikenai sanksi pencabutan izin usaha apabila tidak melaksanakan sanksi penghentian sementara atas kegiatan sebagai CCP SBNT sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 53

Pihak lain yang ditugaskan Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 54

Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai CCP SBNT tanpa memiliki izin dari Bank INDONESIA dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 56

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY