Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Transaksi Derivatif Suku Bunga adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari suku bunga.
2. Transaksi Derivatif Nilai Tukar adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar.
3. Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over- the–Counter yang selanjutnya disebut Transaksi Derivatif SBNT adalah Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Transaksi Derivatif Nilai Tukar yang dilakukan secara over-the-counter.
4. Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter yang selanjutnya disebut CCP SBNT adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan Transaksi Derivatif SBNT sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.
5. Novasi atau Pembaharuan Utang yang selanjutnya disebut Novasi adalah proses pengakhiran kontrak awal antara pembeli dan penjual kemudian menggantikannya dengan dua kontrak baru yaitu antara CCP SBNT dan pembeli serta CCP SBNT dan penjual.
6. Kliring adalah proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi yang mencakup kegiatan merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban para pihak termasuk penghitungan secara netting, yang menunjukkan posisi akhir hak
dan kewajiban para pihak sebelum setelmen dilakukan.
7. Anggota CCP SBNT yang selanjutnya disebut Anggota adalah pihak yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan layanan jasa Kliring berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh CCP SBNT.
8. Infrastruktur Pasar Keuangan (Financial Market Infrastructure) adalah sistem multilateral yang menyediakan jasa untuk melakukan perdagangan, Kliring, setelmen, pelaporan, dan pencatatan sehubungan dengan transaksi pembayaran, surat berharga, derivatif, dan transaksi keuangan lainnya.
9. Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor Bank yang beroperasi di luar negeri.
10. Default Fund Contribution adalah dana yang disetorkan oleh Anggota kepada CCP SBNT sebagai bagian dari mitigasi risiko apabila terjadi wanprestasi Anggota.
11. Initial Margin adalah dana dan/atau surat berharga yang disetorkan oleh Anggota pada saat akan melakukan Transaksi Derivatif SBNT untuk memitigasi potensi perubahan posisi Anggota dalam hal terjadi wanprestasi.
12. Variation Margin adalah dana dan/atau surat berharga yang disetorkan oleh Anggota atas eksposur yang diakibatkan oleh perubahan harga pasar (mark-to- market) Transaksi Derivatif SBNT.
