Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
3. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, tidak termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
4. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, tidak termasuk unit usaha syariah dari kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
5. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum primer dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai giro wajib minimum bank umum.
6. Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
7. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat PLJP adalah pinjaman dari Bank INDONESIA kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang dialami oleh Bank.
8. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
9. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter syariah.
10. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
11. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat utang negara.
12. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau yang dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, dalam mata uang rupiah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai surat berharga syariah negara.
13. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah SUN dan SBSN.
14. Aset Kredit adalah aset Bank berupa kredit sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, tidak termasuk kredit dalam valuta asing.
15. Aset Pembiayaan adalah aset Bank berupa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, tidak termasuk pembiayaan dalam valuta asing.
