Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan serta bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan
syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) yang selanjutnya disingkat LCS adalah penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di INDONESIA dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara.
3. Bank yang Ditunjuk untuk Melaksanakan Transaksi Mata Uang (Appointed Cross Currency Dealer Bank) yang selanjutnya disebut Bank ACCD adalah bank yang ditunjuk Bank INDONESIA bersama bank sentral atau otoritas moneter di negara mitra guna melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
4. Bank ACCD INDONESIA adalah Bank ACCD di INDONESIA.
5. Bank ACCD Negara Mitra adalah Bank ACCD di negara mitra.
6. Rekening Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut SNA Rupiah adalah rekening khusus milik Bank ACCD Negara Mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
7. Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Rupiah yang selanjutnya disebut Sub-SNA Rupiah adalah rekening khusus milik importir/eksportir di negara mitra dalam mata uang rupiah yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
8. Rekening Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut SNA Mitra adalah rekening khusus milik Bank ACCD INDONESIA dalam mata uang negara mitra yang dibuka pada Bank ACCD Negara Mitra untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
9. Rekening Sub-Special Purpose Non-Resident Account Mata Uang Negara Mitra yang selanjutnya disebut Sub-SNA Mitra adalah rekening khusus milik importir/eksportir
INDONESIA dalam mata uang negara mitra yang dibuka pada Bank ACCD INDONESIA untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
10. Underlying Transaksi adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa antara INDONESIA dengan negara mitra, termasuk kegiatan pembiayaan perdagangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS.
11. Pembiayaan Perdagangan adalah pembiayaan yang diberikan Bank ACCD kepada importir/eksportir di masing-masing negara untuk kepentingan pelaksanaan perdagangan bilateral.
12. Eksportir adalah eksportir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perdagangan.
13. Importir adalah importir sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perdagangan.
14. Hari adalah hari kerja.
