Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
3. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran.
4. Penyelenggara Penunjang Transaksi Pembayaran yang selanjutnya disebut Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyediakan layanan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran.
5. Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.
6. Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel.
7. Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik
untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
8. Proprietary Channel adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short message service, mobile, web, subscriber identity module tool kit, dan/atau unstructured supplementary service data.
9. Penyelenggara Switching adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan Switching.
10. Penyelenggara Payment Gateway adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan Payment Gateway.
11. Penyelenggara Dompet Elektronik adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik.
12. Prinsipal adalah prinsipal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
13. Penerbit adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
14. Acquirer adalah acquirer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
15. Penyelenggara Kliring adalah penyelenggara kliring sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
16. Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah penyelenggara penyelesaian akhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai uang elektronik.
17. Penyelenggara Transfer Dana adalah penyelenggara transfer dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transfer dana.
