(1) Bank INDONESIA memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(2) Bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah.
(3) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun.
(4) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Bank telah memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Bank INDONESIA dapat mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank INDONESIA.
5. Penjelasan Pasal 18 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
6. Penjelasan Pasal 20 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
7. Penjelasan Pasal 22 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
#### Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2015
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY