(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Domestik atas dasar suatu kontrak.
(2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib:
a. memiliki pedoman internal tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur tentang transaksi derivatif dan penerapan manajemen risiko Bank;
b. memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing;
c. menerapkan manajemen risiko secara efektif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Bank;
d. melakukan self assessment mengenai kesiapan manajemen risiko Bank, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai transaksi derivatif dan tingkat kesehatan Bank Umum;
e. melakukan mark-to-market untuk transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai transaksi derivatif dan penerapan manajemen risiko bank;
f. memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Nasabah untuk pelaksanaan kegiatan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah, dan
g. memenuhi ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
