Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA DAN

KEPPRES No. 98 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una
Aha masing-masing berkedudukan di Kabupaten Boalemo dan
Kabupaten Kendari.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta meliputi wilayah

Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Una Aha meliputi wilayah

Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tilamuta, maka wilayah

Kabupaten Boalemo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan

Negeri Limboto.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Una Aha, maka wilayah

Kabupaten Kendari dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan

Negeri Kendari.

---

PRESIDEN

### Pasal 4…

Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri Tilamuta termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Gorontalo.

(2) Pengadilan Negeri Una Aha termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Pasal 5

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Tilamuta yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum

diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto, tetap diperiksa dan

diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto.

(2)Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Tilamuta yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi

belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Limboto, dilimpahkan

kepada Pengadilan Negeri Tilamuta.

---

PRESIDEN

### Pasal 6…

Pasal 6

(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Una Aha yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari.

(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Una Aha yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kendari, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Una Aha.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pembinaan Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una
Aha dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri
Una Aha, serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta dan
Pengadilan Negeri Una Aha ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo