Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN

KEPPRES No. 97 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri
Donggala masing-masing berkedudukan di Menggala dan di Donggala.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah

Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala meliputi wilayah

Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah

Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum

Pengadilan Negeri Kotabumi.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Donggala, maka wilayah

Kabupaten Donggala dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan

Negeri Palu.

Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri Menggala termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

(2) Pengadilan Negeri Donggala termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

---

PRESIDEN

### Pasal 5…

Pasal 5

(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh

Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan Negeri Kotabumi.

(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum

diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada

Pengadilan Negeri Menggala.

Pasal 6

(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat

Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum

diputus oleh Pengadilan Negeri Palu, tetap diperiksa dan diputus

oleh Pengadilan Negeri Palu.

(2) Perkara…

---

PRESIDEN

(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup

kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat Keputusan

Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh

Pengadilan Negeri Palu, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri

Donggala.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pembinaan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri
Donggala dibebankan pada Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri
Donggala serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dan
Pengadilan Negeri Donggala ditetapkan oleh Mahkamah Agung
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd

Edy Sudibyo