Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2001 TENTANG

KEPPRES No. 97 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-08-02

Pasal 1

Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun

2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan dicabut.

---

PRESIDEN

### Pasal 2 …

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak

tanggal 1 Juni 2001.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Agustus 2001

INDONESIA,

ttd