Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MALINAU, KEJAKSAAN NEGERI

KEPPRES No. 96 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Malinau yang berkedudukan di

Malinau;

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Batu yang berkedudukan di Kota

Batu;

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Puruk Cahu yang berkedudukan di

Puruk Cahu;

(4) Membentuk…

---

PRESIDEN

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Tamiang Layang yang berkedudukan

di Tamiang Layang;

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Penajam yang berkedudukan di

Penajam;

(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Melonguane yang berkedudukan di

Melonguane;

(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Tobelo yang berkedudukan di Tobelo;

(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Labuha yang berkedudukan di

Labuha;

(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Batulicin yang berkedudukan di

Batulicin;

(10) Membentuk Kejaksaan Negeri Mukomuko yang berkedudukan di

Mukomuko;

(11) Membentuk Kejaksaan Negeri Tais yang berkedudukan di Tais;

(12) Membentuk Kejaksaan Negeri Bintuhan yang berkedudukan di

Bintuhan;

(13) Membentuk Kejaksaan Negeri Suwawa yang berkedudukan di

Suwawa;

(14) Membentuk Kejaksaan Negeri Marisa yang berkedudukan di Marisa;

(15) Membentuk Kejaksaan Negeri Tomohon yang berkedudukan di Kota

Tomohon;

(16) Membentuk Kejaksaan Negeri Amurang yang berkedudukan di

Amurang.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Malinau meliputi wilayah

Kabupaten Malinau;

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Batu meliputi wilayah Kota Batu;

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Puruk Cahu meliputi wilayah

Kabupaten Murung Raya;

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tamiang Layang meliputi wilayah

Kabupaten Barito Timur;

---

PRESIDEN

(5) Daerah

(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Penajam meliputi wilayah

Kabupaten Penajam Paser Utara;

(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Melonguane meliputi wilayah

Kabupaten Kepulauan Talaud;

(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tobelo meliputi wilayah

Kabupaten Halmahera Utara;

(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Labuha meliputi wilayah

Kabupaten Halmahera Selatan;

(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Batulicin meliputi wilayah

Kabupaten Tanah Bumbu;

(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mukomuko meliputi wilayah

Kabupaten Mukomuko;

(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tais meliputi wilayah Kabupaten

Seluma;

(12) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Bintuhan meliputi wilayah

Kabupaten Kaur;

(13) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Suwawa meliputi wilayah

Kabupaten Bone Bolango;

(14) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Marisa meliputi wilayah

Kabupaten Pohuwato;

(15) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon meliputi wilayah Kota

Tomohon;

(16) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Amurang meliputi wilayah

Kabupaten Minahasa Selatan.

Pasal 3

(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malinau maka Kabupaten

Malinau dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung
Selor;

---

PRESIDEN

(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batu maka Kota Batu

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang;

(3) Dengan…

(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Puruk Cahu maka

Kabupaten Murung Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Muara Teweh;

(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tamiang Layang maka

Kabupaten Barito Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Buntok;

(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Penajam maka Kabupaten

Penajam Paser Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Tanah Grogot;

(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Melonguane maka

Kabupaten Kepulauan Talaud dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Tahuna;

(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tobelo maka Kabupaten

Halmahera Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Ternate;

(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Labuha maka Kabupaten

Halmahera Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Soasio;

(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Batulicin maka Kabupaten

Tanah Bumbu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Kotabaru;

(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mukomuko maka

Kabupaten Mukomuko dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Bengkulu;

(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tais maka Kabupaten

Seluma dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna;

(12) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bintuhan maka Kabupaten

Kaur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Manna;

---

PRESIDEN

(13) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Suwawa maka Kabupaten

Bone Bolango dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Gorontalo;

(14). Dengan…

(14) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Marisa maka Kabupaten

Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Gorontalo;

(15) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tomohon maka Kota

Tomohon dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Tondano;

(16) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Amurang maka Kabupaten

Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Tondano.

Pasal 4

(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Malinau pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung
Selor tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malinau;

(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Batu pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Malang tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Batu;

(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan

Kejaksaan Negeri Puruk Cahu pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Muara Teweh tetapi
belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Puruk Cahu;

---

PRESIDEN

(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Buntok tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tamiang Layang;

(5) Perkara…

(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Penajam pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanah
Grogot tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Penajam;

(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Melonguane pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Tahuna tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Melonguane;

(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Tobelo pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Tobelo;

(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Labuha pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soasio
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Labuha;

(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Batulicin pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kotabaru
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Batulicin;

(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Mukomuko pada saat Keputusan

---

PRESIDEN

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko;

(11) Perkara…

(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Tais pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Manna tetapi belum
dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Tais;

(12) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Bintuhan pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Manna
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Bintuhan;

(13) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Suwawa pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Suwawa;

(14) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Marisa pada saat Keputusan Presiden
ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gorontalo tetapi
belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh
Kejaksaan Negeri Marisa;

(15) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Tomohon pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tondano
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Tomohon;

(16) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Amurang pada saat Keputusan

---

PRESIDEN

Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tondano
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan
oleh Kejaksaan Negeri Amurang.

### Pasal 5…

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri
Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu,
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam,
Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan
Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri
Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan,
Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri
Tomohon dan Kejaksaan Negeri Amurang dibebankan pada anggaran
Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri
Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri
Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo,
Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri
Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan,
Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri
Tomohon dan Kejaksaan Negeri Amurang ditetapkan oleh Jaksa Agung,
setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

ttd.

---

PRESIDEN