Ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak
Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
" Pasal 2
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dalam wilayah
hukum Liquica, Dilli, dan Soae pada bulan April 1999 dan bulan September 1999, dan yang terjadi di
Tanjung Priok pada bulan September 1984."
