Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

KEPPRES No. 95 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-08-01

Pasal 1

(1) Mendirikan Universitas Malikussaleh.

(2) Universitas Malikussaleh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan

Nasional.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Malikussaleh kepada

Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Malikussaleh dilaksanakan oleh Menteri

Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Malikussaleh.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap

dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri

Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

INDONESIA,

ttd.