Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 94 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat

Gunungapi, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan.

---

PRESIDEN

### Pasal 2 …

Pasal 2

Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi

yang pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat

dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan Tunjangan

Pengamat Gunungapi setiap bulan.

(3) Besarnya Tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi atau Tunjangan Pengamat Gunungapi

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, diangkat

dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri

Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun

sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang

Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor

104 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.

---

PRESIDEN

### Pasal 7 …

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2001

INDONESIA,

ttd.