Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan.
---
PRESIDEN
### Pasal 2 …
Ditetapkan: 2001-01-01
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan.
---
PRESIDEN
### Pasal 2 …
Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi
yang pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan Tunjangan
Pengamat Gunungapi setiap bulan.
(3) Besarnya Tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi atau Tunjangan Pengamat Gunungapi
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri
Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang
Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
104 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
---
PRESIDEN
### Pasal 7 …
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.